Sleman Kembali Raih Bhumandala Award Tahun 2022

Sleman – Keseriusan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam penyelenggaraan simpul jaringan kembali membuahkan hasil. Bhumandala Award sebagai ajang penilaian Simpul Jaringan Informasi Geospasial, kembali memberikan penghargaan kepada Kabupaten Sleman sebagai peraih Bhumandala Kanaka (Medali Emas) untuk kategori Kabupaten dan Bhumandala Kencana (Pemanfaatan Simpul Jaringan Terbaik) untuk kategori Kabupaten.

Kabupaten Sleman berhasil mempertahakan gelar Bhumandala Kanaka dan Bhumandala Kencana yang juga diraih Sleman pada tahun 2018 dan 2020.

Pada tahun 2022 ini, penghargaan Bhumandala Award diserahkan secara langsung oleh Kepala Badan Informasi Geospasial, Muh Aris Marfai kepada Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Menurut Kepala Badan Informasi Geospasial, Muh Aris Marfai, penghargaan Bhumandala Award diberikan kepada Kabupaten Sleman berdasarkan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja simpul jaringan Kabupaten Sleman. Ia menilai penyelenggaraan informasi geospasial di Kabupaten Sleman telah berjalan baik, dengan telah dilakukannya sinkronisasi antara data geospasial dan data statistik.

“KeseriusanPemerintah Kabupaten Sleman dalam penyelenggaraan simpul jaringan juga dapat dilihat dengan adanya studio peta dan tenaga teknis pemetaan yang siap mendampingi OPD dalam melakukan kontrol kualitas yang sesuai dengan SOP yang ada,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan bahwa penghargaan Bhumandala Award yang diberikan kepada Kabupaten Sleman merupakan bentuk pengakuan BIG atas upaya Pemkab Sleman dalam menyediakan Data Geospasial (DG) dan Informasi Geospasial (IG) di Kabupaten Sleman.

“Penghargaan ini juga menjadi motivasi bagi kami untuk meningkatkan kualitas Data Geospasial dan Informasi Geospasial serta perbaikan terhadap masukan yang diberikan oleh BIG,” katanya.

Lebih lanjut, Kustini menuturkan Pemkab Sleman berupaya untuk melengkapi berbagai aspek guna tersedianya Data Geospasial dan Informasi Geospasial yang terstandar. Upaya tersebut direalisasikan melalui pembentukan Forum Satu Data di Kabupaten Sleman untuk mewujudkan kebijakan Satu Peta Satu Data.

“Kami juga berupaya dan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas data geospasial sesuai standar serta memenuhi 5 elemen simpul jaringan,” jelas Kustini.

Dalam kesempatan tersebut, Kustini menyatakan Pemkab Sleman berkomitmen untuk terus mengembangkan dan mengoptimalkan pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial di Kabupaten Sleman.




Wabup Dorong Efisiensi Penyelenggaraan Kearsipan di Sleman

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kembali menyelenggarakan acara Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip serta Penyerahan Arsip Statis Tahun 2022. Bertempat di Aula Lantai 3 Pemkab Sleman, Jumat (25/11), Wabup Sleman, Danang Maharsa  memberi arahan sekaligus menyaksikan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis blok arsip yang akan dimusnahkan kepada UD Samak Jaya Karton.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman, Sri Wantini dalam laporannya menyampaikan bahwa arsip sebagai rekaman kegiatan memiliki fungsi dalam pengambilan kebijakan, bukti akuntabilitas kinerja, memori, serta bahan pertanggungjawaban. Oleh sebab itu, arsip harus dikelola dan dipelihara agar dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Namun demikian, ia menyampaikan bahwa tidak semua arsip disimpan.

“Arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara harus dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemusnahan arsip bertujuan agar terwujudnya efisiensi dan efektifitas kerja dalam penyelenggaraan kearsipan serta menyelamatkan bukti-bukti kegiatan instansi dari pihak-pihak yang tidak berhak mengetahuinya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa dalam arahannya menyampaikan bahwa Pemkab Sleman mendorong  efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan. Adapun efisiensi yang dimaksud adalah memilah antara arsip yang masih mempunyai nilai guna ataupun yang mengandung nilai informasi dan arsip yang tidak memiliki nilai guna lagi.

“Memusnahkan arsip pada hakekatnya memusnahkan dokumen dan barang bukti maka harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan prosedur serta peraturan yang telah ditetapkan agar hasil pelaksanaan pemusnahan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Pada Tahun 2022 Pemkab Sleman akan melaksanakan pemusnahan arsip yang dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada periode ke-1 telah dilakukan pemusnahan arsip dengan kategori arsip retensi dibawah 10 tahun sebanyak berkas atau 371 boks yang berasal dari 10 perangkat daerah. Sedangkan pada periode ke-2 akan dilakukan pemusnahan arsip dengan katagori arsip retensi dibawah 10 tahun sebanyak berkas atau boks yang berasal dari 25 perangkat daerah.

Untuk kategori arsip retensi sekurang-kurangnya 10 tahun akan dimusnahkan sebanyak berkas atau 727 boks dan 256 bundel yang berasal dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan PT BPR Bank Sleman (Perseroda) sehingga untuk periode ke-2 ini jumlah arsip yang dimusnahkan sebanyak berkas atau boks dan 256 bundel.

Pada tahun ini Lembaga Kearsipan Daerah juga menerima penyerahan arsip statis yang berasal dari 7 perangkat daerah.




Pokdarwis Sidomulyo Gelar Kirab Budaya

Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Godean menggelar Kirab Budaya pada Jumat (25/11/2022) dalam rangka mengawali kegiatan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kalurahan Sidomulyo. Kirab tersebut diikuti oleh 500 peserta, mulai dari kelompok rois, grup sholawat, bregodo gagak suro, anggota PKK, hingga kelompok wanita tani.

Kirab diawali dari halaman Embung Gagaksuro Gancahan VII menuju sumber mata air Belik Gupit Gancahan VI untuk pengambilan air suci yang selanjutnya dikirabkan menuju makam suruh.

Dalam sambutannya, Lurah Sidomulyo, Rustho Busono mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung jalannya kirab. “Saya berharap ke depan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat serta mohon dukungannya semoga Sidomulyo segera punya desa wisata,” imbuhnya.

Kirab tersebut diakhiri dengan penanamn pohon oleh pejabat yang hadir, pelepasan bibit ikan gabus, dan pelepasan sepasang burung perkutut. (Jumeni/KIM Godean)




Bawaslu Sleman Sambangi Panwaslu Gamping Bahas Kontrak Kerja Staf

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Abdul Karim Mustofa bersama Kepala Sub Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sleman, Dwi Febrianto menyambangi Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping di Patukan, Ambarketawang, Gamping, Sleman, Kamis (24/11/2024) sore.

Kunjungan tersebut disambut secara langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kurniawan Prihandoko, dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa, Hery Purwito, serta Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gamping, Dewanto Tri Nugroho dan jajarannya.

Dalam sambutan pembukanya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Abdul Karim Mustofa menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 314/ tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman merekrut Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman.

“Sebagai bentuk legalitas perekrutan staf teknis dan tenaga pendukung sebelum memulai pekerjaan di lingkungan Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gamping yaitu adanya penandatanganan perjanjian kontrak kerja. Hal ini harus dilakukan karena penting baik bagi pihak Bawaslu Kabupaten Sleman maupun personil yang bersangkutan karena kontrak kerja ini memiliki kekuatan hukum dan muatan hukum yang perlu dijalankan oleh kedua belah pihak,” tegas Karim.

Ia juga membeberkan fungsi kontrak kerja di antaranya sebagai bukti resmi hitam di atas putih sebagai staf Panwaslu kecamatan Gamping, untuk mempertegas hak dan kewajiban bagi kedua pihak, memberikan ketenangan pada kedua belah pihak, serta mencegah timbulnya perselisihan ketenagakerjaan yang mungkin terjadi.

Menanggapi hal tersebut, Adnan Iman Nurtjahjo menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman dan jajarannya atas terlaksananya kegiatan penandatanganan surat kontrak kerja terhadap para staf teknis dan tenaga pendukung di lingkungan Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gamping.

“Penandatanganan surat kontrak kerja oleh para staf teknis dan tenaga pendukung ini merupakan bukti otentik telah dilakukannya kesepakatan antara Bawaslu Kabupaten Sleman dengan personil yang bersangkutan agar siap bekerja sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing,” tambah Adnan.

Usai penandatanganan kontrak kerja, Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gamping berharap kepada seluruh staf teknis dan tenaga pendukung agar lebih bersemangat dan bersungguh-sungguh, serta memiliki loyalitas tinggi dalam mengemban tugas negara untuk menyukseskan perhelatan politik lima tahunan ini sehingga dapat menghasilkan kinerja organisasi yang optimal. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




KPU Sleman Gelar Sosialisasi Upaya Tingkatkan Animo Masyarakat Daftar Badan Ad-Hoc

Guna meningkatkan animo masyarakat untuk mendaftar sebagai penyelenggara pemilihan umum, serta sebagai wujud transparansi pada proses seleksi dalam pelaksanaan tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad-Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 di The Alana Hotel and Convention Center Yogyakarta, Kamis (24/11/2022).

Dalam paparannya, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Aswino Wardana menegaskan bahwa dasar hukum pembentukan PPK, PPS, dan KPPS adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad-Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

Diskusi yang dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Indah Sri Wulandari juga menginformasikan secara lengkap jadwal pembentukan Badan Ad-Hoc di antaranya pembentukan PPK pada tanggal 20 November 2022 sampai 16 Desember 2022, pembentukan PPS pada 18 Desember 2022 – 16 Januari 2023, pembentukan KPPS pada 5 Januari 2024 – 23 Januari 2024, serta pembentukan Petugas Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) pada 22 Januari 2023 hingga 1 Februari 2023.

“Perekrutan PPK dan PPS kali ini sedikit berbeda dengan perekrutan Badan Ad-Hoc pada pemilu dan pemilihan sebelumnya. Dalam Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 proses pendaftarannya melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad-Hoc (SIAKBA) yang dapat digunakan untuk pengarsipan dan monitoring data digital PPK, PPS, KPPS, serta Pantarlih,” jelas Aswino.

Sedangkan secara teknis tahapan rekrutmen Badan Ad-Hoc KPU Kabupaten Sleman dapat diakses pada laman Berkas pendaftaran yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah surat pendaftaran, foto KTP elektronik, pas foto, ijazah pendidikan terakhir, daftar riwayat hidup, surat pernyataan, serta surat keterangan sehat.

Adapun persyaratan usia untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 tahun terhitung pada tanggal 14 Februari 2024 dan tidak menjadi anggota partai politik. Apabila ada data yang tidak sesuai, masyarakat dapat memberikan tanggapan dengan mengisi formulir tanggapan dalam menu yang disediakan. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)