Sinergikan Fungsi Pencegahan dan Penindakan Jadi Strategi Pengawasan Pemilu 2024

Sleman – Strategi pengawasan pada tahapan pemilihan umum tahun 2024 mendatang yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman berbeda dengan strategi pengawasan pemilihan umum tahun sebelumnya. Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Kabupaten Sleman akan lebih mengutamakan pencegahan daripada penindakan dalam pengawasan tahapan pemilihan umum tahun 2024, karena dalam proses pengawasannya telah mensinergikan fungsi pencegahan dan penindakan secara terintegrasi.
Hal tersebut dituturkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum di Kabupaten Sleman yang digelar di Porta by The Ambarrukmo Hotel, Caturtunggal, Depok, Sleman, Jumat (2/12/22).
Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa didampingi Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Sleman, Vici Herawati, bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito, serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sleman, Mujibur Rahman.
Hadir sebagai peserta sosialisasi antara lain Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman, Ketua Panwaslu Kecamatan dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman, Kasubag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kabupaten Sleman, Kasubag Administrasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman, Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif, Perwakilan Kepolisian Resort Kota Sleman, serta Perwakilan Komando Distrik Militer 0732/Sleman.
Dalam pemaparan materinya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menegaskan bahwa pelaksanaan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dilakukan secara ramah lingkungan dengan memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta didukung sistem teknologi informasi dan komunikasi.
Adapun jenis pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan meliputi tahapan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap, pelaksanaan kampanye, logistik Pemilu dan pendistribusiannya, pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara, pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara sampai ke Panitia Pemilihan Kecamatan, pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara sampai Panitia Pemilihan Kecamatan, serta pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, maupun Pemilu susulan.
“Untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan dilakukan pengoordinasian dan pengendalian oleh Anggota Panwaslu Kecamatan yang mengoordinasikan fungsi sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi bersama-sama dengan anggota Panwaslu Kecamatan yang mengoordinasikan fungsi penanganan pelanggaran,” pungkas Arjuna. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)

