Perlunya Kepedulian Seluruh Masyarakat untuk Melindungi Anak

Sleman – Kejahatan jalanan, terutama terhadap anak yang fluktuatif menimbulkan keserahan tersendiri bagi para orang tua. Untuk mengatasinya dibutuhkan kepedulian masyarakat untuk peduli dan merespon bahwa hal ini berpangkal dari ketahanan keluarga.
Jika semua keluarga berketahanan, maka tidak ada anak yang harus keluar untuk mencari hiburan keluar rumah di waktu malam. Perlu dipahami bahwa bisa jadi anak merupakan pelaku maupun korban. Untuk itu harus kita amankan bersama agar tidak berkembang ke arah yang negatif dan hal tersebut merupakan tugas kita sebagai orang dewasa di manapun berada.
“Selaku tokoh masyarakat dan selaku orang dewasa di sekitarnya, harus mempunya perspektif dan mindset yang sama tentang perlindungan anak,” ungkap Sri Budiyatiningsih, Plt. Sekretaris Dinas P3AP2KB Sleman saat membuka Sosialisasi Perbup no 45 tahun 2020 tentang Jam Istirahat Anak yang diikuti oleh Forum Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Sembada Sleman di Dinas P3AP2KB Sleman, Kamis (15/12/2022).
Untuk itu, wanita yang akrab dipanggil Bu Budi ini mengharapkan agar KIM bisa menyebarkan informasi positif ini di masyarakat.
“Paling tidak informasi hari ini bisa mengetuk hati orang tua agar mempertahankan keluarganya agar tidak menjadi korban. Karena keluarga yang tidak harmonis korbannya adalah anak dan akan mencari hiburan sendiri di luar jika tidak ditangani,” ungkapnya.
Pemkab Sleman, lanjut Budi, telah merencanakan berbagai aksi untuk mengatasi masalah kesehatan jalanan ini. Beberapa diantaranya adalah pemasangan 500 CCTV, perbaikan penerangan jalan oleh, pengadaan kegiatan positif berupa sport center, pengaktifan anak putus sekolah, pembinaan OSIS, alumni dan pencegahan kenakalan remaja.
Selain itu ada juga pengaktifan satga PPA dan pembuatan kelompok positif sebaya, melibatkan PKK dengan pendataan remaja yang terindikasi memiliki perilaku menyimpang lewat dasawisma, penguatan ketahanan keluarga, serta berkolaborasi dengan BNN.
“Koordinasi bukan hanya antar dinas tapi juga melibatkan relawan seperti paksikaton, jaga warga dan PKK,” tandas Budi.
Sementara itu, Suprapti, Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga menjelaskan bahwa berdasarkan Perbup no 45 tahun 2020 tentang Jam Istirahat Anak, jam rumah/jam istirahat anak dimaksudkan sebagai upaya perlindungan terhadap anak yang ditujukan untuk mencegah anak di luar rumah tanpa ada tujuan yang jelas, tanpa didampingi orang tua atau wali serta memaksimalkan pengawasan dan tanggung jawab orang tua atau wali dalam upaya perlindungan terhadap anak.
“Jam istirahat pukul 22 sampai jam 4 pagi. Pengecualian diberikan jika ikut kegiatan yang diselenggarakan sekolah atau lembaga resmi, ikuti kegiatan sosial atau keagamaan, anak bersama orang tua wali, bencana, darurat atau penjelasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan atau jika menunjukkan surat dokumen lainnya,” terangnya
Selain itu, masyarakat di tingkat RT dan RW juga diharapkan Suprapti dapat berperan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta menyampaikan informasi dan edukasi ke anak atau orang tua wali, dan memberikan informasi ke satgas. (Endarwati/KIM Donoharjo Ngaglik)



