Kalurahan Condongcatur Lantik Pamong Terpilih

Sleman – Pamong Terpilih Kalurahan Condongcatur dilantik dan diambil sumpah jabatannya di Pendopo Kalurahan Condongcatur, Rabu (28/12/2022). Pelantikan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PMK Sleman, Muspika Kapanewon Depok dan Kalurahan Condongcatur. Pelantikan dilakukan langsung oleh Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji.
Prosesi diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Lurah Condongcatur oleh Dukuh Pringwulung tentang pengangkatan Carik, Kaur Pangripta, dan Dukuh Soropadan. Setelah itu dilanjutkan dengan penyerahan jabatan yaitu pertama dari Carik yang sebelumnya dijabat oleh Plt. Carik, Al Thouvik Sofisalam kepada Riska Dian Nur Lestari. Selanjutnya Plt. Kaur Pangripta, Rusmanto kepada Wahyu Nurendra, serta Plt. Dukuh Soropadan Fernandya Riski Hartantri kepada Shalahudin Kamal.
Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji pada kesempatan tersebut mengucapkan selamat kepada pamong yang baru terlantik, dan berpesan kepada pejabat baru yang masih muda dan fresh untuk bekerja dengan keras dan untuk tanggap mendengar aspirasi masyarakat meraih kemajuan Condongcatur ke depan.
“Condongcatur membutuhkan SDM yang handal, tangguh, terampil dan menguasai IT, dan percaya para pejabat baru ini dapat bekerja dengan maksimal karena merupakan hasil penjaringan melalui serangkaian test bekerjasama dengan UNY,” ujar Reno.
Sementara itu, Kepala Dinas PMK Sleman mengapresiasi langkah Kalurahan Condongcatur yang berhasil melaksanakan pengisian pamong kalurahan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Perda Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2019 yang bekerjasama dengan perguran tinggi terakreditasi paling rendah B, dan mempunyai kompetesni dalam melaksanakan ujian.
Samsul Bahri juga menyampaikan bahwa saat ini banyak di Kalurahan kalurahan di Kabupaten Sleman Pamong terlantik mempunyai tingkat pendidikan yang tinggi.
“Ini adalah hal positif, banyak pamong yang berpendidika SI dan S2 tentunya akan berpengaruh pada pola kepemimpinan dan kemampuan dalam mengemban tugas akan lebih kompeten walaupun di perda hanya dipersyaratkan pendidikan minimal SLTA sederajat,” ujar Samsul. (Wasana/KIM Depok)



