UUD Keistimewaan Untuk Membangun Keharmonisan Antar Warga DIY

Sleman – Pemerintah Kalurahan Condongcatur melaksanakan peringatan Satu Dasawarsa Undang – Undang Keistimewaan DIY dengan melaksanakan apel pagi yang diikuti oleh Pamong Kalurahan, kemudian dilanjutkan dengan Sarasehan dan Ikrar Satu Dasawarsa UUK DIY, Kamis (31/8/2022) di Halaman Kantor Kalurahan Condongcatur.

Apel pagi dipimpin langsung oleh Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, yang juga memimpin pembacaan ikrar Undang-Undang Keistimewaan DIY.

Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji menyampaikan bahwa UU 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY merupakan konstitusi yang melindungi dan mengatur Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sehingga memiliki landasan hukum yang sah untuk mengatur wilayahnya. “UU Keistimewaan DIY memberikan warna tersendiri bagi perjalanan bangsa Indonesia yang mampu mengenali hak asal usul suatu wilayah sehingga memiliki hak istimewa,” kata Reno.

Lebih lanjtu, Reno menuturkan bahwa status istimewa yang melekat pada DIY merupakan bagian integral dalam sejarah pendirian negara-bangsa Indonesia, pilihan dan keputusan Sultan HB IX dan Adipati Paku Alam VIII untuk menjadi bagian dari Republik Indonesia serta kontribusinya untuk melindungi simbol negara dan bangsa pada masa awal kemerdekaan telah tercatat dalam sejarah Indonesia.

“Hal tersebut merupakan refleksi filosofis Kasultanan, Kadipaten dan Masyarakat Yogyakarta secara keseluruhan yang mengagungkan ke-Bhineka-an dalam ke- tunggal-ika-an sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD RI Tahun 1945,” tutur Reno.

Masyarakat Yogyakarta yang homogen pada awal kemerdekaan meleburkan diri ke dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, baik etnik, agama maupun adat istiadat, pilihan itu membawa masyarakat Yogyakarta menjadi bagian kecil dari masyarakat Indonesia.

“Oleh karena itu Keistimewaan DIY harus mampu membangun keharmonisan dan kohesivitas sosial yang berperikeadilan,” ujar Reno lagi.

Kewenangan istimewa, lanjut Reno, meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, Kebudayaan, Pertanahan dan Tata Ruang. Sehingga Pemda DIY mempunyai kewenangan yang meliputi kewenangan istimewa berdasarkan nomor 13 tahun 2012 dan kewenangan berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah, namun kewenangan yang telah dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten /kota di DIY tetap sesuai dengan peraturan perundang undangan

Reno menambahkan bahwa Kalurahan Condongcatur  mendukung penuh Visi dan Misi Gubernur 2022 – 2027 yaitu “Mewujudkan Pancamulia Masyarakat Jogja melalui Reformasi Kalurahan, Pemberdayaan Kawasan Selatan serta Pengembangan Budaya Inovasi dan Pemanfaatan Teknologi Informasi”. (Wasana/KIM Depok)




Caturtunggal Gelar Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi Warga Pemula dan Lansia

Caturtunggal – Dalam rangka mendukung Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA), Kalurahan Caturtunggal bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman menggelar jemput bola perekaman KTP-el bagi warga pemula dan lansia di Balai Padukuhan Tambakbayan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Rabu (31/08/2022).

Kegiatan tersebut meliputi konsultasi adminduk langsung antara pemohon dan petugas, pelayanan perekaman KTP-el, pemutakhiran Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el, dan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).

Selama pelaksanaan kegiatan, terdapat 12 warga pemula yang melakukan perekaman KTP-el, update KTP-el (rusak, hilang, perubahan elemen data) sebanyak 25 permohonan, pembaharuan KK sebanyak 96 permohonan, dan permohonan KIA sebanyak 46 permohonan.

Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, menyampaikan bahwa program tersebut diharapkan secara bertahap dapat mewujudkan masyarakat yang tertib dan sadar adminduk di wilayah Kalurahan Caturtunggal.

“Kami sampaikan juga terima kasih kepada Dinas Dukcapil yang telah membantu program ini dan harapannya ke depan dapat terus berkolaborasi mewujudkan pelayanan yang prima bagi masyarakat Caturtunggal khususnya,” imbuh Bambang Harjati Susetyo, Kepala Urusan Tata Laksana Kalurahan Caturtunggal.

“Kami apresiasi antusiame warga masyarakat, khususnya Padukuhan Tambakbayan dan Ngentak, semangat masyarakat untuk mengurus maupun memutakhirkan dokumen kependudukannya,” pungkasnya. (Danang/KIM Depok).




Pentingnya Memperhatikan PMT untuk Balita dan Lansia

Dalam rangka membantu pemenuhan kecukupan zat gizi bagi balita dan lansia, Pemerintah Kalurahan Donoharjo  memberikan dana stimulan kepada 23 Posyandu Balita dan 16 Posyandu Lansia yang berada di 17 Padukuhan di Wilayah Donoharjo pada Senin (29/08/2022). Bantuan diserahkan langsung oleh Lurah Donoharjo, Hadi Rintoko di Aula Kantor Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman.

Lurah Donoharjo, Hadi Rintoko dalam acara pertemuan kader posyandu Lansia dan Balita tersebut  memberikan apresiasi kepada para kader atas perjuangan yang luar biasa membantu masyarakat di tengah keterbatasan pendanaan dari kalurahan.

“Pemberian Makanan tambahan merupakan alokasi dana dari pencegahan stunting yang jumlahnya hanya  14% per tahun dari keseluruhan dana desa. Meskipun tergolong tidak seberapa, namun penyelenggaraan posyandu balita maupun lansia selama ini telah berjalan dengan baik , dan ini tidak terlepas dari peran kader yang berkiprah langsung di masyarakat. Kami menyadari tanpa adanya kader maka program pembangunan tidak akan berjalan sesuai rencana,” kata Hadi.

Lebih lanjut ia berharap bahwa penyerahan dana PMT hendaknya bisa dipergunakan untuk membantu kegiatan operasional di posyandu terutama untuk mencegah kurang  gizi pada balita dan lansia di masing masing posyandu sehingga akan mampu  meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

“Terimakasih juga kepada pihak puskesmas Ngaglik 2 yang selama ini telah bersinergi membantu dan membimbing para kader di posyandu di setiap kegiatannya,” tambah Hadi.

Theodorus Indarto, Nutrisionis Puskesmas Ngaglik 2 menerangkan bahwa Pemberiaan Makanan Tambahan (PMT) adalah kegiatan pemberian makanan kepada balita atau lansia dalam bentuk kudapan yang aman dan bermutu serta mengandung nilai gizi yang sesuai dengan kebutuhan sasaran.

Pemberian PMT yang diberikan di jadwal buka Posyandu setiap bulan  sangat penting mencegah masalah kurang gizi di pada balita maupun lansia sebab kurang gizi bisa menyebabkan gangguan tumbuh kembang anak, berat badan kurang, stunting hingga penurunan kecerdsaan anak yang dapat berpengaruh kepada kehidupan anak ke depannya.

“PMT yang diberikan adalah makanan selain makanan pokok jadi diutamakan kudapan lokal .yang kaya akan gizi. Dibuat atau diproduksi sesuai dengan ketersediaan bahan di daerah masing-masing dan emiliki kandungan gizi yang dibutuhkan,” ujar Theo.

Ia juga mengingatkan agar PMT diutamakan berasal dari sumber protein hewani dan nabati serta sumber vitamin dan mineral terutama berasal dari sayur dan buah.

“Contohnya makanan tambahan  pada balita misalnya biskuit, potongan buah, bubur kacang hijau, puding susu, rolade tahu sosis, nuget ayam sayuran, sup jagung, dan lainnya,” ungkap Theo lagi.

Untuk lansia, Theo juga mengingatkan untuk memperhatikan harus asupan nutrisi, untuk mendukung kesehatan tubuhnya.

“Banyak Lansia yang mengalami tekanan darah tinggi atau hipertensi, penyakit jantung, diabetes, dan lainnya, sehingga perlu diperhatikan pola makan sehat lansia untuk memperlambat perkembangan penyakit degeneratif sehingga lansia tetap sehat dapat menjalankan aktivitas kehidupan dengan lebih baik,” ujar Theo

“Untuk melengkapi nutrisi dalam menu sehari buah dan sayur jangan sampai terlewatkan, pilih tekstur makanan yang lembek. Dan perlu diperhatikan pula penggunan minyak, gula, dan garam khususnya bagi mereka yang memiliki masalah kesehatan seperti hipertensi, penyakit jantung atau diabetes mellitus,” tambah Theo lagi. ( Upik Wahyuni KIM Donoharjo)




Kalurahan Pakembinangun Gelar Tirakatan Satu Dasawarsa Keistimewaan DIY

Sleman – Kalurahan Pakembinangun menggelar acara Tirakatan memperingati Satu Dasawarsa Keistimewaan DIY di Aula Kalurahan Pakembinangun, Selasa (30/8/2022). Kegiatan dihadiri oleh Panewu Pakem, Kapolsek Pakem, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah Pakembinangun, serta segenap Pamong Kalurahan Pakembinangun.

Suranto, Lurah Pakembinangun menyampaikan bahwa Keistimewaan Ngayogyakarta telah dirasakan oleh masyarakat Pakembinangun, walaupun masih ada beberapa kekurangan.

“Di antaranya adalah program-program yang menggunakan Dana Keistimewaan tersebut masih terasa sedikit yang sampai ke tingkat Kalurahan. Ini yang harus kita jadikan catatan,” ujar Suranto.

Ia juga menuturkan bahwa Pakembinangun akan dijadikan desa wisata atas arahan dari Kesbangpol dan Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman, di mana nantinya akan dibangun kantong-kantong budaya agar masyarakat masih tetap bangga dengan keistimewaan DIY.

Untuk itu, Suranto meminta seluruh Pamong dan Staf Kalurahan harus turut serta dalam upaya pencanangan Program Kantong-kantong budaya sampai ke tingkat Kalurahan oleh Pemerintah DIY maupun Kabupaten, dan harus diupayakan bagaimana kantong-kantong tersebut ngremboko (berkembang) di kalurahan masing-masing.

“Keistimewaan itu bukan hanya adat istiadat, akan tetapi juga tradisi dan kebiasaan yang telah melekat di masyarakat. Dan nyatanya semua itu masih sangat melekat di hati masyarakat,” papar Suranto.

Acara kemudian dilanjutkan dengan ikrar kawula ngayogyakarta hadiningrat, yang dibaca oleh Pak Lurah dan diikuti semua peserta yang hadir. Adapun isi dari ikrar tersebut adalah Setia kepada NKRI, UUD 1945, dan UU Keistimewaan DIY nomor 13 Tahun 2012, siap menjaga dan mengisi keistimewaan DIY dengan dilandasi semangat golong-gilig, sawiji, greget, sengguh, dan ora mingkuh, menghormati Bhinneka Tunggal Ika dalam masyarakat sebagai satu lingkup keluarga besar (bebrayan agung) DIY, serta bertekad untuk menjaga, memelihara, dan mengembangkan adat  tradisi kebudayaan yang bersumber dari Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kadipaten Pakualaman, sesuai filosofi Sangkan Paraning Dumadi, Manunggaling Kawulo Gusti, dan Memayu Hayuning Bawana dalam kehidupan sehari-hari dan bermasyarakat. (Asrori Wardan/KIM Pakembinangun)




Pemkab Sleman Tertibkan Penyebaran Tembakau Ilegal

Sleman – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman bekerja sama dengan Bea Cukai Yogyakarta menggelar penertiban Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di Wilayah Kapanewon Sleman, Pakem, dan Turi, Selasa (30/8/2022). Penertiban ini berhasil mengamankan sejumlah batang rokok ilegal dari 4 kios yang tidak dilekati pita cukai.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan, Sri Madu Rakyanto mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Sleman terkait dana bagi hasil BKCHT.

“Dalam giat kali ini ditemukan beberapa rokok ilegal yang tidak bercukai dan memakai cukai palsu yang sangat merugikan untuk pemasukan pajak bagi negara,” ujar Madu.

Madu menyampaikan selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal berpotensi untuk dikonsumsi oleh anak di bawah umur.

“Dengan harga yang murah, anak-anak di bawah umur berpotensi untuk membeli,” kata Madu.

Madu mengimbau untuk masyarakat untuk menggunakan rokok legal saja demi membatasi peredaran rokok ilegal.
Senada dengan Madu, Petugas Pemeriksa dari Bea Cukai Yogyakarta, Afif mengatakan operasi ini untuk menekan peredaran rokok ilegal di DIY.

Sedangkan untuk batang rokok ilegal ditegahkan oleh Petugas Bea Cukai karena telah melanggar Undang – Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 terkait barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.

Afif mengatakan selain penegahan BKCHT ilegal, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada retailer untuk tidak menerima tawaran apapun terkait rokok yang tidak dilekati oleh pita cukai dan untuk tembakau iris harus dilekati pita cukai.

Afif berharap agar masyarakat dan pemerintah bersama-sama untuk saling berkoordinasi, bekerja sama, dan saling sinergi untuk dapat mencegah peredaran rokok ilegal.