UUD Keistimewaan Untuk Membangun Keharmonisan Antar Warga DIY

Sleman – Pemerintah Kalurahan Condongcatur melaksanakan peringatan Satu Dasawarsa Undang – Undang Keistimewaan DIY dengan melaksanakan apel pagi yang diikuti oleh Pamong Kalurahan, kemudian dilanjutkan dengan Sarasehan dan Ikrar Satu Dasawarsa UUK DIY, Kamis (31/8/2022) di Halaman Kantor Kalurahan Condongcatur.
Apel pagi dipimpin langsung oleh Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, yang juga memimpin pembacaan ikrar Undang-Undang Keistimewaan DIY.
Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji menyampaikan bahwa UU 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY merupakan konstitusi yang melindungi dan mengatur Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sehingga memiliki landasan hukum yang sah untuk mengatur wilayahnya. “UU Keistimewaan DIY memberikan warna tersendiri bagi perjalanan bangsa Indonesia yang mampu mengenali hak asal usul suatu wilayah sehingga memiliki hak istimewa,” kata Reno.
Lebih lanjtu, Reno menuturkan bahwa status istimewa yang melekat pada DIY merupakan bagian integral dalam sejarah pendirian negara-bangsa Indonesia, pilihan dan keputusan Sultan HB IX dan Adipati Paku Alam VIII untuk menjadi bagian dari Republik Indonesia serta kontribusinya untuk melindungi simbol negara dan bangsa pada masa awal kemerdekaan telah tercatat dalam sejarah Indonesia.
“Hal tersebut merupakan refleksi filosofis Kasultanan, Kadipaten dan Masyarakat Yogyakarta secara keseluruhan yang mengagungkan ke-Bhineka-an dalam ke- tunggal-ika-an sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD RI Tahun 1945,” tutur Reno.
Masyarakat Yogyakarta yang homogen pada awal kemerdekaan meleburkan diri ke dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, baik etnik, agama maupun adat istiadat, pilihan itu membawa masyarakat Yogyakarta menjadi bagian kecil dari masyarakat Indonesia.
“Oleh karena itu Keistimewaan DIY harus mampu membangun keharmonisan dan kohesivitas sosial yang berperikeadilan,” ujar Reno lagi.
Kewenangan istimewa, lanjut Reno, meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, Kebudayaan, Pertanahan dan Tata Ruang. Sehingga Pemda DIY mempunyai kewenangan yang meliputi kewenangan istimewa berdasarkan nomor 13 tahun 2012 dan kewenangan berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah, namun kewenangan yang telah dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten /kota di DIY tetap sesuai dengan peraturan perundang undangan
Reno menambahkan bahwa Kalurahan Condongcatur mendukung penuh Visi dan Misi Gubernur 2022 – 2027 yaitu “Mewujudkan Pancamulia Masyarakat Jogja melalui Reformasi Kalurahan, Pemberdayaan Kawasan Selatan serta Pengembangan Budaya Inovasi dan Pemanfaatan Teknologi Informasi”. (Wasana/KIM Depok)



