Pemkab Sleman Luncurkan Calendar of Event Tahun 2023

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman resmi meluncurkan Calendar of Event Tahun 2023 Kabupaten Sleman. Peluncuran dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo bersama Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa dengan membunyikan alat permainan tradisional di Atrium Shinta Sleman City Hall, Jumat (20/1).

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharja dan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Ishadi Zayid

Dalam sambutannya, Kustini menyampaikan bahwa acara peluncuran Calendar of Event ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan event di Kabupaten Sleman pada tahun 2023. Ia berharap masyarakat dapat mengetahui jadwal event di Sleman dan tentunya meningkatkan kunjungan pariwisata di Kabupaten Sleman.

“Kami berharap dengan peluncuran Calendar of Event ini, masyarakat dapat mengetahui pelaksanaan event di Kabupaten Sleman pada 2023 ini sehingga dapat meningkatkan jumlah kunjungan pariwisata Kabupaten Sleman,” ujarnya

Lebih lanjut, Kustini menyampaikan dengan adanya peluncuran ini tentu kunjungan pariwisata ke Kabupaten Sleman akan meningkat sehingga dapat menggerakkan sektor lain seperti UMKM, Ekonomi Kreatif, Akomodasi, dan lain sebagainya. Kustini juga mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat untuk bersama sama mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan event-event di Kabupaten Sleman sepanjang tahun 2023.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Ishadi Zayid menjelaskan dalam laporannya bahwa merupakan salah satu upaya Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman untuk meningkatkan kunjungan wisatawan di Kabupaten Sleman.

“Tahun ini ada 60 event skala lokal, nasional dan internasional yang akan diselenggarakan di Sleman. Dari 60 itu, terdapat beberapa event yang menjadi highlight antara lain adalah Festival Van der Wijck (2-3 Juni 2023), Prambanan Jazz Festival (7-9 Juli dan 14-16 Juli 2023), Tour de Merapi (25 Juli 2023), Sleman Creative Week (20-22 Oktober 2023), Sleman Temple Run (5 November 2023), Ngayogjazz (18 November 2023), dan Jogja International Heritage Walk (18-19 November 2023),” jelas Ishadi

Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharja yang juga hadir dalam kesempatan tersebut mengapresiasi peluncuran Calendar of Event 2023 Kabupaten Sleman ini. Ia juga mengapresiasi Kabupaten Sleman atas kontribusinya untuk DIY karena pada 2022 menjadi peringkat pertama untuk pergerakan wisatawan domestik se-Indonesia di angka 6,13.

“Salah satu penggerak wisatawan domestik yakni adalah melalui penyelenggaraan event. Tentu saya berharap kedepan penyelenggaraan event di Kabupaten Sleman terus ditingkatkan kualitasnya dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Singgih




Lintasan Lari Lapangan Donokerto Diresmikan

Sleman – Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, meresmikan jogging track (lintasan lari) lapangan Donokerto, Turi, pada Jumat (20/1). Selain jogging track sepanjang 313 meter, lapangan tersebut kini juga telah dilengkapi dengan lapangan basket 3 on 3, fasilitas fitness outdoor, dan toilet umum. Bupati meresmikan secara simbolis dengan pemotongan tumpeng dengan didampingi jajaran pemerintah Kabupaten Sleman.

Kustini menyampaikan ucapan selamat kepada masyarakat Donokerto dan sekitarnya yang kini bisa menikmati jogging track Donokerto. Kehadiran fasilitas olahraga tersebut, dikatakan Kustini sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah Kabupaten Sleman untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.

“Mari bapak ibu kita jaga kesehatan bersama dengan memanfaatkan fasilitas ini. Sehingga meski usia kita bertambah tua, kita bisa tetap sehat, bugar, dan produktif,” kata Kustini.

Kustini juga menyampaikan agar pemanfaatan lapangan Donokarto bisa dilakukan sebijak mungkin. Sehingga, fasilitas umum tidak hanya meningkatkan kesehatan, namun juga membuka peluang untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, Ephipana Kristiyani menjelaskan, pembangunan jogging track menjadi salah satu upaya pemerintah Kabupaten Sleman untuk membangun sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung terwujudnya kabupaten cerdas, sesuai dengan misi Bupati dan Wakil Bupati Sleman.

Dengan diresmikan area jogging track Donokerto, Ephipana pun berharap, fasilitas tersebut dapat menambah luasan ruang terbuka hijau yang ada di Kabupaten Sleman. Ia pun mengimbau, agar lurah dan masyarakat Donokerto dapat merawat area jogging track sebaik mungkin.

 “Pembangunan jogging track tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu pusat olahraga dan akitivitas masyarakat, sekaligus bisa menambah luasan ruang terbuka hijau yang ada di sleman.” Kata Epiphana.

Selain momen peresmian lapangan jogging track, pada kesempatan itu juga dilakukan kegiatan senam bersama dan pameran UMKM dari masyarakat sekitar Donokerto. (Humas Sleman)




Perajin Batik Dituntut Inovatif

Batik merupakan ciri khas budaya bangsa Indonesia. Kehadirannya tidak hanya sebatas kain tradisional tapi menjadi simbol kekayaan adat dan budaya Indonesia yang diakui dunia internasional. Dengan ditetapkannya batik sebagai Budaya Tak Benda Warisan Manusia oleh UNESCO pada tanggal 2 Oktober 2009, maka tanggung jawab kita bukan saja melestarikan tetapi juga mengembangkannya menjadi produk kebanggaan bangsa.

Demikian dikatakan Sri Purnomo, Ketua Dekranasda Sleman saat membuka Workshop Studi Desain Seni Batik yang digelar oleh Asosiasi Batik Sleman Mukti Manunggal di Gedung Dekranasda Sleman, Kabupaten Sleman, Kamis (19/01/2023).

Lebih lanjut mantan Bupati Sleman ini mengatakan bahwa peluang pasar bagi bisnis batik masih terbuka lebar seiring dengan minat masyarakat yang kian meningkat. Apalagi belakangan ini para perajin batik mengembangkan dengan desain, motif, dan bahan yang kian beragam ditandai dengan munculnya batik khas dari berbagai daerah di tanah air.

“Mengoptimalkan potensi batik merupakan langkah positif untuk mengenalkan daerah masing-masing di mata dunia dengan mencari pangsa pasar yang lebih luas. Tentu saja ini menjadi tantangan bagi perajin batik untuk selalu kreatif, terus berinovasi tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki,” kata Sri Purnomo.

Sri mencontohkan Sleman memiliki motif Parijoto Salak yang bisa dikembangkan dan dikombinasikan dengan motif-motif lain baik yang tradisional maupun modern.

“Workshop semacam ini sangat diperlukan agar para perajin di Sleman ini terus berinovasi mengembangkan motif batik untuk menjawab tantangan pasar. Sebuah produk jangan sampai berhenti berinovasi karena kalau stagnan konsumen akan jenuh dan akan beralih ke produk lain yang lebih variatif dan banyak pilihan,” jelas Sri Purnomo.

Sejalan dengan hal ini, Abdul Syukur, pemilik Galeri Batik Taman Lumbini selaku narasumber workshop memaparkan bahwa motif merupakan elemen pokok dalam seni batik. “Motif merupakan bentuk dasar atau esensi dari karya seni kerajinan batik. Setiap motif batik yang ditampilkan memiliki arti dan makna sendiri terlebih untuk batik motif tradisional klasik. Namun demikian hal itu tidak membatasi untuk dikembangkan, dikombinasikan sesuai dengan perkembangan jaman dan permintaan pasar,” kata Abdul Syukur.

Abdul Syukur turut mencontohkan batik Sleman dengan motif khas berupa Parijoto Salak memiliki corak atau motif yang cukup unik bisa dikembangkan dan dikombinasikan dengan dengan motif tradisional seperti kawung, parang, truntum, grompol, jawah liris, dan masih banyak lagi. Atau juga bisa dikombinasikan dengan kreasi baru yang dipunyai.

“Bisa juga dikembangkan dengan motif ragam flora fauna atau mengangkat kearifan lokal potensi/keunggulan daerah masing-masing. Karya batik itu harus tumbuh tidak boleh terkungkung oleh aturan yang mengikat meskipun tidak meninggalkan ciri khasnya,” kata Abdul Syukur.

Dengan pengembangan motif ini diharapkan akan menambah keterampilan dan variasi desain motif batik di Sleman sehingga batik semakin naik kelas, tetap elegan dan semakin diterima oleh masyarakat. (Upik Wahyuni/KIM Donoharjo)




Antisipasi Potensi Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Sleman Susun IKP

Sleman – Untuk mengidentifikasi dan memetakan, serta mengantisipasi potensi kerawanan pelanggaran Pemilu yang mungkin terjadi di wilayah Kabupaten Sleman, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bertajuk pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024 di Kabupaten Sleman yang berlangsung di Hotel Eastparc Yogyakarta, Kamis (19/01/2023).

Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa dihadiri Kepala Satuan Intelkam Kepolisian Resort Kota Sleman, AKP Dwi Daryanto, Kepala Staf Kodim 0732/Sleman, Mayor (Arm) Ronang Sasiarto, perwakilan Kejaksaan Negeri Sleman, Pengadilan Negeri Sleman, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama, Pengurus Partai Politik, serta Ketua dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kabupaten Sleman.

Berdasarkan paparan materinya, Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan bahwa segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis disebut kerawanan pemilu. Sedangkan penyusunan indeks kerawanan pemilu ditujukan untuk memetakan potensi kerawanan, melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pemilu, serta menjadikan basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu dan pemilihan di Kabupaten Sleman.

Dirinya menyebutkan konstruksi indeks kerawanan pemilu tersusun dari empat dimensi antara lain dimensi sosial politik, dimensi penyelenggaraan pemilu, dimensi kontestasi, dan dimensi partisipasi yang masing-masing terdapat sub dimensi.

“Keamanan, otoritas penyelenggara pemilu,dan otoritas penyelenggara negara merupakan sub dimensi dari dimensi sosial politik. Sedangkan dimensi penyelenggaraan pemilu mencakup hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan  pemilu, serta pengawasan pemilu,” beber Arjuna.

Di sisi lain, dimensi kontestasi atau persaingan yang meliputi hak dipilih, dan kampanye calon, serta dimensi partisipasi yang terdiri dari sub dimensi partisipasi pemilih, dan partisipasi kelompok masyarakat perlu dipetakan guna meminimalisir potensi kerawanan pemilu yang terjadi pada pemilu tahun lalu agar tidak terulang pada pemilu tahun 2024.

Hal senada diungkapkan oleh Masykurudin Hafidz selaku pemerhati pemilu yang menyebutkan tiga hal yang harus dipenuhi agar terwujud pemilu yang berintegritas, yakni adanya integritas awal dari penyelenggara, regulasi, dan pihak terkait. Kemudian adanya integritas proses penyelenggaraannya, peserta pemilu, dan mitra strategis. Serta yang tidak kalah penting adalah adanya sifat legawa atau lapang dada bagi yang menang maupun yang kalah dalam pemilu.

“Bawaslu Sleman menyusun Indeks Kerawanan Pemilu dengan ditopang oleh empat dimensi utama yang dijadikan sebagai alat ukur yang saling berkaitan agar dapat terwujud penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berkualitas, dan bermartabat,” ujarnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Susun Dapil Agar Lebih Akuntabel, Bawaslu Sleman Gelar Rapat Pengawasan,

Sleman – Dalam rangka pengawasan penyempurnaan tata cara penataan Daerah Pemilihan (Dapil) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman agar lebih transparan dan akuntabel maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan rapat evaluasi pengawasan penyusunan daerah pemilihan Kabupaten Sleman pada pemilu tahun 2024 yang digelar di Hotel Indoluxe Yogyakarta, Rabu (18/01/2023).

Rapat evaluasi dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa didampingi Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi, Arjuna Al Ichsan Siregar, Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ibnu Darpito, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan Pelatihan, Vici Herawati, serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Mujibur Rahman.

Kegiatan diikuti oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretarita Daerah Kabupaten Sleman, Pengurus Partai Politik se-Kabupaten Sleman, Rumah Pemilu, Forum Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Sleman, Forum Pemantau Independen, Institute For Democracy and Wefarism, Jaringan Pendidikan Pemilihan untuk Rakyat, Forum Kerukunan Umat BEragama, Pengurus Penyandang Disabilitas Indonesia, Himpunan Disabilitas Indonesia, Komite Nasional Pemuda Indonesia, Research Centre for Politics and Government, Kepolisian Resort Kota Sleman, Komando Distrik Militer 0732 Sleman, Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman, serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman.

Dalam paparan materinya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dalam Pemilihan Umum bahwa Dapil Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten merupakan kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten.

“Agar tidak terjadi ketimpangan pengalokasian kursi dalam setiap daerah pemilihan perlu memperhatikan prinsip penataannya antara lain kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas, serta kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya,” tegas Aan.

Selanjutnya, daerah pemilihan dirancang supaya setiap suara setara dalam mencapai keterwakilan yang efektif dengan penentuan urutan daerah pemilihan dimulai dari wilayah kecamatan yang menjadi ibukota kabupaten dan dilanjutkan dengan wilayah kecamatan lain sesuai dengan arah jarum jam.

“Prinsip kesetaraan nilai suara merupakan upaya untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu Dapil dan Dapil lainnya dengan prinsip ‘satu orang-satu suara-satu nilai’ sedangkan prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional adalah ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara dengan persentase suara sah yang diperolehnya,” ungkap Aan. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)