Sleman – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping melakukan konsultasi dengan Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman di Ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Jalan Dr. Radjimin Nomor 16, Triharjo, Sleman, Senin (16/01/2023) membahas tentang pelaksanaan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif melalui media Podcast dan antisipasi Alat Peraga Kampanye yang telah marak di wilayah Kapanewon Gamping.
Jajaran Panwaslu Kecamatan Gamping yang melaksanakan kegiatan konsultasi dipimpin oleh Adnan Iman Nurtjahjo selaku Ketua merangkap Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kurniawan Prihandoko, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Antonius Hery Purwito, serta Staf Teknis Panwaslu Kecamatan Gamping, Galih Wicaksono.
Arahan yang berkaitan dengan kegiatan sosialisasi menggunakan media podcast diberikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa. Menurutnya Podcast merupakan salah satu alternatif platform media digital yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat yang dikemas santai namun sarat informasi yang saat ini digandrungi kalangan milenial.
Di sisi lain, media Podcast dapat dijadikan sebagai terobosan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Gamping agar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pengawasan tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagai tindak pencegahan timbulnya dugaan pelanggaran pemilu khususnya di wilayah Kapanewon Gamping yang secara tidak langsung dapat menyentuh masyarakat dengan menggiatkan penggunaan media sosialnya.
“Bawaslu Kabupaten Sleman memberikan ruang kepada Panwaslu Kecamatan Gamping apabila akan menggunakan ‘Studio Garasi’ sebagai sarana pelaksanaan kegiatan Podcast. Mungkin jadwal siarannya akan dikombinasikan dengan Panwaslu di Kapanewon lainnya,” tutur Karim.
Sementara itu, arahan terkait pengawasan Alat Peraga Kampanye yang makin marak di wilayah Kapanewon Gamping disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar. Dirinya memberikan arahan kepada Komisioner Panwaslu Kecamatan Gamping untuk melakukan segala upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu melalui tugas pengawasan maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media.
“Tugas sebagai Panwaslu di wilayah Kapanewon adalah mengawasi jalannya tahapan pemilu dengan melakukan kegiatan pencegahan serta penindakan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu yang ditujukan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Arjuna.
Di akhir kegiatan, Ia berharap sesuai dengan kewenangannya Panwaslu Kecamatan Gamping dapat mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayahnya, mengoordinasikan, mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu, serta berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait guna mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)