Sleman – Sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2020 tentang road map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi (Renaksi) Roadmap SP4N-Lapor! di lingkup Pemda Sleman.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Kepala Pusat Penerangan (Puspen) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kepala Asisten Verifikasi Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI, UNDP, KOICA, Asisten Perwakilan Ombudsman DIY, dan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.
Pada kesempatan itu Kepala Dinas Kominfo Sleman, Eka Suryo Prihantoro mengatakan bahwa pengelolaan pengaduan di Sleman memiliki kerangka kerja renaksinya sendiri yang dilihat dari beragam segi, yakni nilai, komitmen para pimpinan, kebijakan, serta dari segi fasilitas.
“Pertama dari segi nilai harus mudah diakses, transparan, responsif, parsial, dan sembada. Kemudian dari sisi komitmen para pimpinan ialah supervisi dan operasional. Selanjutnya dari sisi kebijakan meliputi kelembagaan, kesenangan, anggaran, sumber dayanya, pelaksana. Dan fasilitas meliputi pelatihan, panduan teknis, pelatihan sistem, dan pemanfaatan data,” jelasnya terkait dengan paparan pengelolaan pengadyan di Kabupaten Sleman yang disampaikan langsung di ruang Sleman Smart Room Lt 3 Dinas Kominfo Sleman, Rabu (25/1/2023).
Eka juga menambahkan bahwa prioritas program pengaduan ini pertama adalah Terkait kelembagaan dan kebijakan. Kedua sumber daya. Ketiga ialah pemanfaatan data dan optimalisasi aplikasi. Keempat ialah partisipasi dari pemangku kebijakan, dan kelima ialah monitoring dan evaluasi.
“Prioritas program ini yang pertama adalah Terkait kelembagaan dan kebijakan. Kedua ialah sumber daya, yang ketiga adalah pemanfaatan data dan optimalisasi aplikasi. Keempat ialah partisipasi dari pemangku kebijakan, kelima ialah monitoring dan evaluasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pemkab Sleman telah menyediakan beragam kanal yang dapat digunakan oleh masyarakat Sleman dalam menyalurkan aduan atau aspirasinya, meliputi datang langsung, SMS, telephone, email, media sosial, hingga aplikasi lapor Sleman dan SP4N-Lapor!.
Kanal tersebut dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Tercatat jummlah aduan yang diterima pada tahun 2020 sebanyak aduan, dengan persentase pengaduan yang diselesaikan adalah 89,59%. Tahun 2021 sebanyak aduan, dan telah diselesaikan sebesar 92,96%. Kemudian ditahun 2022, jumlah aduan yang masuk sebanyak dengan persentase aduan yang diselesaikan sebesar 91,93%.
Pada kesempatan yang sama Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik KemenPANRB, Insan Fahmi, mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan para pengelola admin lapor di Kabupaten Sleman.
“Terima kasih rekan-rekan dari Pemkab Sleman yang menangani dan mengelola SP4N-Lpaor!, telah mengirimkan renaksi dan juga mengirimkan effidancenya kepada kami, dan sudah sangat sesuai, cukup sesuai. Harus diakui bahwa teman-teman dari Sleman ini yang memiliki pengelolaan SP4N-Lapor! yang menjadi salah satu pengelola terbaik. Itu tidak lepas dari pendampingan yang dilakukan oleh teman-teman yang ditunjuk oleh UNDP untuk mendampingi kegiatan SP4N-Lapor! di Kabupaten Sleman, ” ungkapnya.
Insan juga menyampaikan bahwa renaksi serta evidance yang dikirimkan Pemkab Sleman, akan dijadikan sebagai bahan penentuan dalam pengambilan kebijakan kedepannya.
“Sekali lagi terima kasih atas komitmen dan kerja keras mengirimkan renaksi dan melampirkan evidance-nya kepada kami. Kami (KemenPANRB) meyakini data-data yang bapak ibu kirimkan tersebut akan menjadi bahan bagi kami dalam penentuan pengambilan kebijakan kedepannya,” imbuhnya.