Susun Dapil Agar Lebih Akuntabel, Bawaslu Sleman Gelar Rapat Pengawasan,

Sleman – Dalam rangka pengawasan penyempurnaan tata cara penataan Daerah Pemilihan (Dapil) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman agar lebih transparan dan akuntabel maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan rapat evaluasi pengawasan penyusunan daerah pemilihan Kabupaten Sleman pada pemilu tahun 2024 yang digelar di Hotel Indoluxe Yogyakarta, Rabu (18/01/2023).
Rapat evaluasi dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa didampingi Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi, Arjuna Al Ichsan Siregar, Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ibnu Darpito, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan Pelatihan, Vici Herawati, serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Mujibur Rahman.
Kegiatan diikuti oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretarita Daerah Kabupaten Sleman, Pengurus Partai Politik se-Kabupaten Sleman, Rumah Pemilu, Forum Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Sleman, Forum Pemantau Independen, Institute For Democracy and Wefarism, Jaringan Pendidikan Pemilihan untuk Rakyat, Forum Kerukunan Umat BEragama, Pengurus Penyandang Disabilitas Indonesia, Himpunan Disabilitas Indonesia, Komite Nasional Pemuda Indonesia, Research Centre for Politics and Government, Kepolisian Resort Kota Sleman, Komando Distrik Militer 0732 Sleman, Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman, serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman.
Dalam paparan materinya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dalam Pemilihan Umum bahwa Dapil Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten merupakan kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten.
“Agar tidak terjadi ketimpangan pengalokasian kursi dalam setiap daerah pemilihan perlu memperhatikan prinsip penataannya antara lain kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas, serta kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya,” tegas Aan.
Selanjutnya, daerah pemilihan dirancang supaya setiap suara setara dalam mencapai keterwakilan yang efektif dengan penentuan urutan daerah pemilihan dimulai dari wilayah kecamatan yang menjadi ibukota kabupaten dan dilanjutkan dengan wilayah kecamatan lain sesuai dengan arah jarum jam.
“Prinsip kesetaraan nilai suara merupakan upaya untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu Dapil dan Dapil lainnya dengan prinsip ‘satu orang-satu suara-satu nilai’ sedangkan prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional adalah ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara dengan persentase suara sah yang diperolehnya,” ungkap Aan. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)



