Susun Dapil Agar Lebih Akuntabel, Bawaslu Sleman Gelar Rapat Pengawasan,

Sleman – Dalam rangka pengawasan penyempurnaan tata cara penataan Daerah Pemilihan (Dapil) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman agar lebih transparan dan akuntabel maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan rapat evaluasi pengawasan penyusunan daerah pemilihan Kabupaten Sleman pada pemilu tahun 2024 yang digelar di Hotel Indoluxe Yogyakarta, Rabu (18/01/2023).

Rapat evaluasi dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa didampingi Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi, Arjuna Al Ichsan Siregar, Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ibnu Darpito, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan Pelatihan, Vici Herawati, serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Mujibur Rahman.

Kegiatan diikuti oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretarita Daerah Kabupaten Sleman, Pengurus Partai Politik se-Kabupaten Sleman, Rumah Pemilu, Forum Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Sleman, Forum Pemantau Independen, Institute For Democracy and Wefarism, Jaringan Pendidikan Pemilihan untuk Rakyat, Forum Kerukunan Umat BEragama, Pengurus Penyandang Disabilitas Indonesia, Himpunan Disabilitas Indonesia, Komite Nasional Pemuda Indonesia, Research Centre for Politics and Government, Kepolisian Resort Kota Sleman, Komando Distrik Militer 0732 Sleman, Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman, serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman.

Dalam paparan materinya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dalam Pemilihan Umum bahwa Dapil Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten merupakan kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten.

“Agar tidak terjadi ketimpangan pengalokasian kursi dalam setiap daerah pemilihan perlu memperhatikan prinsip penataannya antara lain kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas, serta kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya,” tegas Aan.

Selanjutnya, daerah pemilihan dirancang supaya setiap suara setara dalam mencapai keterwakilan yang efektif dengan penentuan urutan daerah pemilihan dimulai dari wilayah kecamatan yang menjadi ibukota kabupaten dan dilanjutkan dengan wilayah kecamatan lain sesuai dengan arah jarum jam.

“Prinsip kesetaraan nilai suara merupakan upaya untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu Dapil dan Dapil lainnya dengan prinsip ‘satu orang-satu suara-satu nilai’ sedangkan prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional adalah ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara dengan persentase suara sah yang diperolehnya,” ungkap Aan. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Pemkab Sleman Fasilitasi Radio Komunikasi Bagi Lima Radio Komunitas

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Kominfo Sleman memfasilitasi radio komunikasi bagi lima Radio Komunitas di wilayah Sleman. Fasilitas radio komunikasi tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kamis (19/1/2023).

Kepala Dinas Kominfo Sleman, Eka Suryo Prihantoro menyampaikan bahwa fasilitas perangkat radio komunikasi yang diberikan kepada lima radio komunitas ini merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan sinergitas penyampaian informasi dari pemerintah daerah kepada masyarakat melalui radio komunitas.

Lebih lanjut, Eka menjelaskan bantuan fasilitasi tersebut diberikan kepada lima radio komunitas dengan jumlah keanggotaan yang cukup banyak yaitu, Radio Komunitas Balarente, Radio Komunitas Peduli Merapi, Radio Komunitas Cakra PMI, Radio Komunitas Turgo Asri, dan Radio Komunitas SKSB.

“Di Kabupaten Sleman ini terdapat banyak radio komunitas. Namun sementara ini baru lima radio komunitas yang bisa difasilitasi radio komunikasi oleh Pemerintah,” jelasnya.

Eka juga menyebut, selain memberikan bantuan fasilitasi radio komunikasi, pihaknya juga melakukan kerjasama dengan Polres Sleman untuk memasang repeater yang berlokasi di lereng merapi  dengan ketinggian 72 meter yang dilengkapi juga dengan cctv untuk melakukan pemantauan aktivitas gunung merapi.

Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah kepada radio komunitas ini diharapkan mampu memperlancar proses penyebaran informasi yang dibutuhkan masyarakat sampai tingkat Kalurahan.

Kustini menyebut, keberadaan radio komunitas di Sleman tidak bisa dipandang sebelah mata seiring adanya kemajuan teknologi. Menurutnya radio komunitas banyak membantu pemerintah dalam melakukan menyebaran informasi kepada masyarakat terlebih informasi terkait kondisi aktivitas merapi maupun potensi bencana yang ada di wilayah Sleman.

“Pada dasarnya masyarakat sangat membutuhkan informasi. Di samping berkembangnya teknologi informasi, keberadaan radio komunitas sangat dibutuhkan untuk membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi – informasi tertentu seperti bencana erupsi, banjir dan informasi lainnya,” jelas Kustini.




Dukung Percepatan Digitalisasi Pasar, Pemkab Sleman Luncurkan Program “Gempar Sleman”

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada Rabu (18/1/2023), lakukan sosialisasi percepatan digitalisasi pasar untuk mendukung program gerakan Meramaikan Pasar Rakyat Sleman atau disingkat “Gempar Sleman”. Acara yang dilaksanakan di Ibarbo Park itu, dibuka oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.

Bupati menyatakan mendukung penuh adanya program “Gempar Sleman”. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat meningkatkan minat masyarakat, khususnya generasi muda, untuk semakin meramaikan pasar rakyat di tengah persaingan pasar modern.

Terlebih lagi, dengan inovasi pemanfaatan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), diharapkan proses transaksi dapat semakin mudah dan praktis. Selain itu, pengguanaan QRIS juga diharap dapat meminimalisir adanya transaksi ilegal dan peredaran uang palsu.

Bupati berharap, seluruh pasar di Kabupaten Sleman dapat melakukan transaksi digital secara merata.

“Ke depannya saya harapkan seluruh pasar yang dikelola oleh Pemkab Sleman menerapkan sistem transaksi dan pembayaran digital. Dengan mengikuti trend belanja dan transaksi secara online, tentunya dapat meningkatkan omset di para pedagang pasar dan PKL yang ada di Sleman,” ucap Kustini.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman, Mae Rusmi, menjelaskan adanya program “Gempar Sleman” turut menjadi upaya untuk mendorong revitalisasi pasar, baik dari sisi sarana dan prasarana maupun manajemen.

“Revitalisasi manajemen juga sudah kita lakukan, baik pembayaran retirbusi juga pelayanan online dengan pemanfaatan QRIS,” jelas Mae.

Mae Rusmi menambahkan, pembayaran melalui QRIS diharapkan akan mempermudah masyarakat untuk bertransasaksi secara aman. Ia juga berharap agar program ini dapat  menggandeng kaum milenial untuk berbelanja di pasar tradisional.

Mae melaporkan, hingga saat ini pemerintah Kabupaten Sleman telah menerapkan penggunaan QRIS di 8 pasar tradisional dari total 42 pasar binaan Dinas Perindag Kabupaten Sleman. Mae pun mengatakan, Dinas Perindag selanjutnya akan menggandeng pasar tradisional lain untuk mempercepat digitalisasi pasar. (Humas Sleman)




Vaksinasi Diharap Dapat Tekan Penyebaran Virus LSD di Sleman

Sleman – Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo meluncurkan atau melakukan launching vaksinasi perdana virus Lumpy Skin Disease (LSD) pada hewan ternak khususnya sapi dan kerbau di Kabupaten Sleman, Rabu (18/1/2023).

Bertempat di Kelompok Kandang Ternak  “Andini Mangambar” Mulungan Kulon, Sendangadi, Mlati, dilakukan penyerahan secara simbolis 1300 dosis vaksin LSD oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI, drh Makmun, kepada Bupati Sleman.

Dalam sambutannya, Kustini menyampaikan bahwa pemberian vaksin LSD ini merupakan salah satu upaya proaktif Pemkab Sleman untuk mengendalikan dan menghentikan penyebaran virus LSD di Kabupaten Sleman. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama vaksinasi yakni memberikan imunitas bagi ternak yang sehat agar terhindar dari virus LSD serta menurunkan tingkat kematian dan tingkat kesakitan pada ternak khususnya sapi dan kerbau.

“Kita berharap dengan pemberian vaksin LSD ini benar-benar dapat menghentikan penyebaran virus LSD pada ternak di wilayah Sleman,” ujar Kustini.

Lebih lanjut, Kustini berharap dukungan seluruh pihak termasuk peternak di Sleman untuk mendukung kelancaran pelaksanaan vaksinasi LSD yang akan dilaksanakan Pemkab Sleman melalui Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan. Dengan demikian, maka seluruh ternak di Sleman dapat memperoleh vaksinasi LSD serta penyebarannya dapat dikendalikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Suparmono dalam laporannya menyampaikan bahwa LSD terkonfirmasi pertama di Sleman pada 23 Desember 2022. Oleh karenanya, Bupati Sleman menginstruksikan kepada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan untuk mengawal serta memberi solusi bagi peternak di Kabupaten Sleman yang mayoritas merupakan peternak kecil.

Suparnono menyampaikan dari hewan ternak rentan LSD yakni sapi perah 3281 ekor, sapi potong ekor dan kerbau 184 ekor hingga pagi tadi jumlah terkonfirmasi sebanyak 5 ekor yang terjangkit virus LSD. Ia juga menjelaskan bahwa vaksinasi merupakan langkah satu-satunya untuk mengendalikan virus LSD.

“Vaksin Ini adalah jalan satu satunya untuk mencegah LSD. Oleh karena itu, pada hari ini kami menerima 1300 dosis vaksin dari 3000 dosis vaksin yang diajukan kepada Kementan RI dan sisanya akan diserahkan pada tahap selanjutnya,” jelas Suparmono

Lebih lanjut, ia menjelaskan setelah pelaksanaan launching nantinya akan langsung dilakukan vaksinasi kepada 219 ekor hewan ternak yang ada di dusun-dusun radius 10 km dari Beran Kidul.

Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI, drh. Makmun, dalam sambutannya mengapresiasi Kabupaten Sleman kerena telah melakukan kickoff atau meluncurkan vaksinasi LSD pertama. Ia berharap wujud proaktif Pemerintah Kabupaten Sleman ini dapat dilaksanakan di daerah lain dalam rangka menekan penyebaran virus LSD.

“Saya mengapresiasi Kabupaten Sleman dengan acara ini telah melakukan kickoff atau launching vaksin LSD pertama dan merupakan wujud proaktif pemerintah untuk mecegah LSD,” ujar Makmun.

Lebih lanjut ia menjelaskan saat ini ada 2 penyakit ternak yang menjadi perhatian dan menganggu produktivitas ternak di Indonesia yakni Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD).

Ia juga berharap vaksinasi ini dapat dilaksanakan dengan baik dan pada 2023 seluruh populasi sapi dan kerbau di Indonesia akan disiapkan vaksin serta biaya operasionalnya untuk mengendalikan kedua penyakit tersebut baik PMK maupun LSD.




Pulewulung Diresmikan Sebagai Kampung Pramuka

Sleman – Peningkatan peran Pramuka dalam ikut serta membangun masyarakat sesuai dengan janjinya, memerlukan tempat/wilayah sebagai wadah untuk menghimpun pramuka dalam mengimplementasikan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang disebut sebagai Kampung Pramuka.

Penetapan Rintisan Kampung Pramuka diperlukan sekaligus untuk memberikan pendampingan bagi masing-masing Kwartir Cabang. Salah satu kampung  itu adalah Pulewulung Bangunkerto Turi Sleman.

Pedoman Kampung Pramuka tersebut Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 022 Tahun 2022 yang menetapkan Pedoman Kampung Pramuka di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kesembilan Kampung Pramuka ini yang merupakan amanat Musyawarah Nasional (Munas) tahun 2018 tersebut merupakan yang pertama diresmikan di Indonesia.  Penetapan Kampung Pramua tersebut termaktub dalamnSurat Keputusan Ketua Kwarda DIY Nomor 032 tahun 2022 tentang Penetapan Kampung Pramuka di DIY. Kesembilannya adalah  Purwosari, Girimulyo; Segajih, Kulon Progo; Sukorojo, Kulon Progo; Wukirsari, Bantul. Kemudian Putat, Gunungkidul; Bromonilan, Sangurejo, Pulewulung, dan Grogol di wilayah Kabupaten Sleman.

GKR Mangkubumi menyebutkan bahwa Kampung Pramuka merupakan salah satu pekerjaan rumah (PR) dari program Kwartir Nasional dan hari ini perlahan dapat diselesaikan.

“Akhir tahun ini di Yogyakarta kita sudah memenuhi PR dari Kwarnas tersebut,” ujar GKR Mangkubumi saat Peresmian Pulewulung menjadi Kampung Pramuka pada Selasa (17/1/2023).

GKR Mangkubumi yang juga Wakil Ketua Kwartir Nasional/Ketua Komisi Pengabdian Masyarakat tersebut meresmikan Kampung Pramuka dengan prosesi penyerahan Piagam Penetapan kepada perwakilan pengelola.

Dalam kesempatan tersebut GKR Mangkubumi juga menyampaikan terimakasih kepada para pengelola dan kelompok kerja yang selama ini mempersiapkan rintisan Kampung Pramuka dan memenuhi indikator-indikator yang ada sehingga dapat diresmikan. (Arief Hartanto)