Jaga Hak Pilih Pemilu 2024, Pantarlih Trihanggo Lakukan Coklit

Sleman – Sebagai langkah awal menjaga hak pilih dan pemutakhiran data pemilih pada pemilihan umum serentak tahun 2024, maka Petugas Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) di wilayah Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) data kependudukan secara tatap muka di kediaman Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah yang berada di Trihanggo, Gamping, Sleman, Kamis (23/2/2023) sore.
Kegiatan Coklit dilakukan oleh Pantarlih Tempat Pemungutan Suara (TPS) 54 Kalurahan Trihanggo, Dova Febrianty disaksikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Noor Aan Muhlishoh, Ketua Panitia Pemilihan (PPK) Kecamatan Gamping, M. Mualif, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo, serta Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kalurahan Trihanggo, Siti Nur Amanah.
Sesuai yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih maka hasil coklit dari Pantarlih akan digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman dengan dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kapanewon Gamping bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kalurahan Trihanggo.
Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi menuturkan bahwasanya kegiatan Coklit untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten dengan cara melakukan verifikasi faktual data Pemilih di lapangan.
“Tugas Pantarlih membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian data pemilih, dan memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih yang selanjutnya menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian di lapangan kepada PPS di wilayahnya,” tutur Trapsi.
Di sisi lain, Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo yang didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa Trihanggo, Niko Cipta Diharja mengungkapkan bahwa pengawasan yang dilakukan pihaknya untuk memastikan bahwa Pantarlih telah melaksanakan kegiatan coklit sesuai regulasi yang berlaku, dan memastikan jajaran pengawasnya menjalankan tugas pengawasan secara intensif.
“Pantarlih melakukan coklit, sedangkan Panwaslu melaksanakan pengawasan merupakan bentuk sinergitas komitmen supaya mampu membuahkan hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang valid dan berkualitas, guna menciptakan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang berkeadilan,” ungkap Adnan.
Dirinya turut mengimbau masyarakat agar berpartisipasi aktif melakukan pengawasan kegiatan coklit yang dilaksanakan Pantarlih melalui gerakan Ayo Jaga Hak Pilihmu, Ayo Ikuti Prosedur Coklit Di Rumah, Ayo Awasi Prosesnya, serta Ayo Laporkan Ke Pengawas Jika Terjadi Pelanggaran.
Ia menambahkan, apabila partisipasi masyarakat terwujud dengan baik maka gelaran pemilu serentak tahun 2024 mendatang yang berkualitas dapat terealisasi. Artinya dari perspektif Badan Pengawas Pemilihan Umum terdapat fokus pengawasan coklit terhadap kinerja Pantarlih. Diantaranya data harus akurat sehingga tidak ada kesalahan dalam penulisan, menyusun daftar pemilih yang mutakhir berdasarkan informasi terkini, memasukkan ke dalam daftar bagi pemilih yang memenuhi syarat dan mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta menyampaikan informasi dan bersedia menerima masukan dari masyarakat. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)



