Siap Kawal Hak Pilih, Bawaslu Sleman Gelar Apel Patroli Pengawasan

Sleman – Untuk memastikan adanya tindak lanjut terhadap pemberian saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja jajaran Komisi Pemilihan Umum dari tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan hingga Petugas Pendaftaran Pemilih pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 selama masa tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di 17 Kapanewon se-Kabupaten Sleman, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menggelar kegiatan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di Halaman Gedung Olah Raga Tridadi, Kabupaten Sleman, Senin (27/2/2023).
Kegiatan yang dipimpin oleh Dwi Febrianto selaku Pemimpin Apel dihadiri oleh Ketua Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, Sutrisnowati sebagai Pembina Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih diikuti ratusan peserta yang terdiri dari unsur anggota Bawaslu Kabupaten Sleman beserta jajaran sekretariatnya, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Sleman.
Dalam amanat yang diberikan kepada peserta apel, Sutrisnowati menegaskan tujuan pelaksanaan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini adalah memberikan pencerahan atau sosialisasi pada masyarakat tentang pentingnya status hak pilihnya mulai tahapan pencocokan dan penelitian sampai tahapan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Sebagai Panwascam dan PKD harus dapat mewujudkan penyelenggaraan pengawasan pemilihan umum yang berintegritas, berkualitas, dan akuntabel dengan melaksanakan pengawasan terhadap pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan pleh PPK, PPS, maupun Pantarlih,” tegas Sutrisnowati.
Ia juga membeberkan berbagai cara pengawasan pemutakhiran data pemilih yang dapat dilakukan dengan menyusun peta kerawanan, menentukan fokus pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, pengawasan melekat, analisis data, pengawasan partisipatif, serta melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pihak terkait.
Di sisi lain Ketua Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, Sutrisnowati menyoroti berbagai kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pengawas pemilu. Ia menyebutkan sebagai pengawas harus memiliki kemampuan kognitif dalam pemahaman regulasi yang dapat dikaitkan dengan kemampuan penalaran atau proses berpikir. Selain itu harus mempunyai kemampuan afektif agar diharapkan mampu memperhatikan dan memberikan respon stimulasi yang tepat, serta kemampuan Psikomotorik yakni kemampuan yang berhubungan erat dengan gerakan fisik atau perilaku.
“Diharapkan seluruh pengawas pemilu mempunyai kemampuan komunikasi yang efektif dan efisien, mampu berbicara tentang materi kepemiluan, serta mampu memanfaatkan media dan sarana komunikasi dalam mendukung kerja pengawasan,” lanjutnya.
Di akhir kegiatan, ditegaskan perlunya pendirian ‘Posko Kawal Hak Pilih Pemilu 2024’ di masing-masing wilayah Kapanewon se-Kabupaten Sleman agar nantinya dapat melayani pengaduan masyarakat apabila terdapat warga masyarakat yang sudah memiliki hak pilih namun belum terdaftar dalam daftar pemilih. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)



