Inovasi Mas Kliwon Mudahkan Pelayanan Perizinan UMKM Sleman

Sleman – Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa melakukan launching inovasi Mas Kliwon (Melayani OSS keliling Kapanewon) pada Senin, (20/3/2023). Bertempat di Ballroom Amarta Alana Hotel, Inovasi Mas Kliwon diinisiasi oleh DPMPTSP Kabupaten Sleman untuk mempermudah perizinan melalui OSS.
Pada kesempatan tersebut, Danang juga sekaligus menyerahkan berkas izin kepada 30 pelaku usaha sekaligus membuka acara sosialisasi perizinan.
Dalam arahannya, Danang menyambut baik inovasi serta mendorong implementasi inovasi ini guna mendekatkan dan mempercepat pelayanan publik di bidang perizinan berusaha melalui OSS di Kapanewon.
“Untuk memudahkan dan mendorong investasi pasca pandemi, maka melalui inovasi Mas Kliwon ini dapat semakin memudahkan pelayanan perizinan usaha melalui OSS,” ujar Danang
Lebih lanjut, Danang berharap masyarakat yang memiliki usaha, khususnya pelaku UMKM, dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan pelayanan Mas Kliwon ini. Nantinya, Pemkab Sleman melalui DPMPTSP akan memberikan bantuan melalui konsultasi dan pendampingan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sleman, Retno Susiati dalam laporannya menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah, secara umum kegiatan usaha di Sleman perlu dilengkapi dengan izin berupa perizinan berusaa serta pemenuhan persyaratan dasar berupa, persetujuan kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung.
Menurut Retno, dari UMKM yg terdata, baru sekitar 17 ribu yang sudah terdaftar di OSS. Oleh karena itu, melalui Mas Kliwon diharapkan dapat mendorong UMKM untuk mendapatkan legalitas perijinan di OSS.
“Dengan Inovasi Mas Kliwon, nantinya kami akan berkeliling ke seluruh Kapanewon di Kabupaten Sleman secara terjadwal, guna mendekatkan dan mempercepat pelayanan publik di bidang perizinan berusaha melalui OSS di Kapanewon,” jelasnya
Ia juga melaporkan bahwa sampai dengan saat ini pelaku usaha di Kabupaten Sleman yang telah mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha/KTP bagi pelaku usaha) melalui OSS RBA sebanyak pelaku usaha terdiri atas pelaku usaha UMK dan 250 pelaku usaha non UMK dengan jumlah kegiatan usaha/KBLI. Untuk minat kegiatan usaha tertinggi adalah di bidang industri makanan, disusul rumah/warung makan dan perdagangan eceran. Sedangkan untuk lokasi kegiatan usaha terbanyak di Kapanewon Depok, Ngaglik dan Gamping.
Sementara itu, sejak diluncurkannya aplikasi SINOM Tahun 2020, DPPTSP sampai dengan Februari 2023 telah menerbitkan sebanyak perizinan/non perizinan dan 53 jenis perizinan/non perizinan. Permohonan izin terbanyak adalah IMB/PBG dispensasi yang mencapai IMB/PBG.
Penyelenggaraan Sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko yang akan diselenggarakan pada kesempatan yang sama bertujuan untuk menyampaikan informasi, fasilitasi serta pendampingan penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko kepada pelaku usaha UMK sebanyak 60 pelaku usaha yang belum memiliki NIB.



