Penerima BLT-DD Diminta Gunakan Bantuan untuk Kebutuhan Pokok

Sleman – Penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dimohon bijaksana dalam penggunaan bantuan yang didapat. Dana yang diberikan harus digunakan untuk kebutuhan pokok yang memang penting dan mendesak. Hal tersebut ditekankan oleh Lurah Donoharjo, Hadi Rintoko saat membagikan BLT-DD di Aula Kalurahan Donoharjo, Selasa (28/3/2023).
“Tidak konsumtif tapi digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok serta untuk hal yang sangat penting atau mendesak,” ujar Hadi.
Hadi menuturkan, realisasi BLT DD merupakan amanah dari pemerintah pusat sesuai Peraturan Menteri Keuangan no 201/ tentang Pengelolaan Dana Desa. Peraturan tersebut memberi ruang antara 10% sampai dengan 25% dari keseluruhan Dana Desa.
“Tahun lalu sebesar 40% dari jumlah Dana Desa dengan jumlah 120 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), tahun 2023 Pemerintah Kalurahan bersama BPKal menetapkan BLT DD sebesar 20% dengan jumlah pemanfaat 78 KPM,” terang Hadi.
“Jadi jika kemarin ada yang mendapat BLT DD tapi tahun ini tidak, hal tersebut bukan karena masalah suka dan tidak suka, tapi karena porsi untuk BLT DD memang dikurangi. Penetapan KPM sudah dilaksanakan melalui proses musyawarah Padukuhan dan musyawarah Kalurahan. Calon KPM juga melalui tahap verifikasi agar tidak terjadi dobel penerimaan bantuan. Jika terjadi dobel agar berkoordinasi dengan Pak kamituwa agar jangan sampai disuruh mengembalikan,” jelas Hadi lagi.
Hadi berharap agar bantuan lebih bermanfaat dan bisa membantu mencukupi kebutuhan keluarga pemanfaat.
Sementara itu ditemui diruang kerjanya Kamituwa Donoharjo Dani Prasetyo menjelaskan bahwa penyaluran BLT-DD ada keterlambatan karena proses dari pusat. “Karena itu hari ini menerima langsung 3 bulan kali 300 ribu sehingga menerima 900 ribu,” jelasnya.
Doni menjelaskan bahwa Penerima BLT-DD merupakan prioritas dari keluarga miskin, rentan miskin, keluarga manula, keluarga difabel dengan ekonomi belum stabil yang belum ter-cover bantuan.
“Uang tunai hendaknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, sekolah dan sebagainya. Tidak boleh untuk beli rokok, paket data, atau kebutuhan konsumtif lain,” ujar Dani.
Dani menambahkan bahwa penerima BLT-DD tidak boleh menerima bantuan lain seperti PKH, BPNT, bantuan lansia, bantuan anak terlantar dan difabel.
“Jika terbukti sengaja menerima dobel wajib mengembalikan BLT-DD,” tegasnya.
Dani juga menyampaikan bahwa penerima BLT-DD cukup istimewa karena langsung menerima uang tunai, sehingga harusnya memiliki kontribusi lebih di kehidupan sosial di padukuhan seperti aktif kerja bakti dan kegiatan sosial lainnya. (Endarwati/KIM Donoharjo Ngaglik)



