Cegah Praktik Politik Uang, Kalurahan Ambarketawang Rintis Desa APU

Sebagai langkah strategis dan mendasar dalam melakukan pencegahan terjadinya praktek politik uang selama berlangsungnya Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 khususnya di wilayah Kalurahan Ambarketawang, maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif Desa Anti Politik Uang Kalurahan Ambarketawang yang bertempat di Pendopo Omah Kopi Cokrowijayan, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Jumat (24/03/2023).
Kegiatan yang dihadiri Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengundang seluruh komponen masyarakat Kalurahan Ambarketawang yang meliputi Lurah, Carik, Jagabaya, Kepala Padukuhan, Ketua Paguyuban Rois, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Karang Taruna, Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua Desa Budaya, serta Seniman yang memiliki semangat dalam program Kalurahan Anti Politik Uang.
Rapat koordinasi secara resmi dibuka oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Gamping, Kurniawan Prihandoko, dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Antonius Hery Purwito, serta Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gamping, Dewanto Tri Nugroho.
“Kegiatan hari ini dilaksanakan untuk meneguhkan kembali semangat dalam mewujudkan demokrasi yang sehat di masyarakat melalui gerakan Anti Politik Uang yang telah dirintis oleh Bawaslu Kabupaten Sleman sejak tahapan Pilkada 2020 yaitu mewujudkan masyarakat yang sadar demokrasi melalui program pengawasan partisipatif Desa Anti Politik Uang di Kalurahan Ambarketawang,” ujar Adnan dihadapan peserta rapat.
Hal tersebut dikuatkan oleh Lurah Ambarketawang, Sumaryanto yang telah berusaha mendorong warganya membentuk Tim Fasilitator Desa Anti Politik Uang demi menghilangkan budaya politik transaksional selama perhelatan pemilihan umum serentak tahun 2024 berlangsung, serta memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait bahaya politik uang.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan membentuk Tim Fasilitator Desa Anti Politik Uang yang ditetapkan dengan Surat Keputusan, serta menyusun Peraturan Kalurahan mengenai Desa Anti Politik Uang yang dilengkapi dengan program kerja selama tahapan pemilihan umum berjalan.
“Tujuan gerakan ini adalah guna mendorong masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas, berani menolak dan melawan politik uang. Kita harus berjuang agar praktik politik uang semakin berkurang dengan semakin banyaknya masyarakat yang terlibat dalam pengawasan Pemilu secara partisipatif, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara benar untuk mencegah terjadinya korupsi sejak awal, serta terciptanya pemilu damai dan berintegritas,” imbuh Sumaryanto.
Dirinya juga menyadari bahwa praktik politik uang sangat merugikan dan sulit dicegah karena masyarakat di perdesaan dinilai cukup rentan dalam persoalan politik uang. Di samping itu, bentuk dari praktik politik uang tidak hanya berupa suap menyuap berupa uang, namun dapat berwujud barang tertentu yang diperlukan masyarakat sehingga warga masyarakat sulit untuk menolaknya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)



