Bagikan Insentif, Kalurahan Donoharjo Apresiasi Pengabdian RT RW

Ngaglik – Pemerintah Kalurahan Donoharjo kembali memberikan apresiasi kepada 34 ketua RW dan 78 ketua RT di wilayah Donoharjo bertempat di Aula Kalurahan Donoharjo, Sleman, pada Selasa (18/04/2023).

Fendi Aji Putra, Jogoboyo (Kaur Pemerintahan) Kalurahan Donoharjo mengatakan bahwa apresiasi diberikan dalam bentuk pembagian insentif uang yang diberikan 2 kali dalam 1 tahun.

“Nilai nominal dari insentif tersebut tidaklah seberapa bila dibandingkan dengan pengabdian beliau yang melayani masyarakat selama 24 jam. Ini hanyalah wujud rasa cinta dan hormat dari pemerintah Donoharjo atas beliau-beliau yang telah menjadi partner atau mitra pemerintah kalurahan,” kata Fendi.

Sementara itu Lurah Donoharjo, Hadi Rintoko dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada para relawan pemerintahan yang dengan tulus berperan menjadi kepanjangan tangan, sebagai perantara penyampaian kebijakan, program dan kegiatan pemerintahan di kalurahan, maupun penyambung lidah pemerintah desa menyelesaikan berbagai macam persoalan yang terjadi di masyarakat sekaligus sebagai lembaga pertama penerima aspirasi, sekaligus motor penggerak dalam membangun masyarakat.

“Perjuangan RT RW tidak diragukan lagi. Pelayanan di masyarakat selalu tercukupi. Teruji saat pandemi covid telah berperan membuat masyarakat tetap dalam keadaan nyaman, aman dan terjaga. Selain itu telah terbukti selama ini tidak ada masalah di Donoharjo yang tidak diselesaikan dengan musyawarah sehingga suasana terasa selalu adem ayem,” kata Hadi.

Aris Sutarto, Ketua RT 03 Jetis Suruh mengaku senang dan bersyukur menerima insentif dari pemerintah kalurahan Donoharjo. “Kami sangat berterimakasih kepada pemerintah Kalurahan Donoharjo atas perhatiannya. Tapi itu bukanlah tujuan utama kami. Diberikan kesempatan untuk mengabdi dan melayani masyarakat adalah suatu kehormatan dan memberikan kepuasan tersendiri bagi kami,” ujar Aris yang sudah 2 tahun menjabat sebagai ketua RT tersebut. (Upik Wahyuni /KIM Donoharjo)




Restorative Justice, Upaya Menyelesaikan Tindak Pidana Secara Damai

Ngaglik – Hidup di tengah masyarakat dengan berbagai macam latar belakang kehidupan, budaya, karakter, sifat, pemikiran, dan pendirian sering kali memicu adanya konflik, tindak kekerasan, bahkan terjadinya perkara pidana di tengah masyarakat.

Demikian dikatakan Aipda Fajar Indriyanto, Babinkamtibmas Kalurahan Donoharjo Polsek Ngaglik saat memberikan materi pembinaan di hadapan 78 ketua RT dan 34 ketua RW se Kalurahan Donoharjo bertempat di aula Kalurahan Donoharjo, Ngaglik, Sleman, Selasa (18/04/2023).

“Ketua RT/ RW atau Dukuh mempunyai peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih jika terjadi permasalahan atau konflik di lingkungan nya diharapkan memberikan solusi dengan tepat. Sehingga diperlukan bekal pengetahuan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat,” kata Aipda Fajar.

Tidak setiap konflik atau tindak pidana perlu dibawa ke kantor polisi tetapi tindak pidana ringan bisa diselesaikan dengan dialog dan mediasi dengan melibatkan semua pihak yang terkait.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, inilah yang disebut Restorative Justice (Keadilan restoratif).

“Dalam pelaksanaan restorative justice, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan, masyarakat juga berperan untuk melakukakan perdamaian.” imbuh Aipda Fajar.

Selain tindak pidana ringan, penyelesaian dengan Restorative Justice bisa juga diterapkan pada tindak pidana anak dengan harapan memperkecil dampak buruk yang bisa dialami anak karena berhadapan dengan proses hukum dan mendorong tercapainya perdamaian antara korban dengan anak.

Konsep perdamaian ini dapat diterapkan dengan syarat tindak pidana yang dilakukan merupakan pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, atau tindak pidana yang menimbulkan kerugian material tidak banyak.

“Akan tetapi seiring berjalannya waktu tingkat kriminal yang dilakukan anak semakin meningkat bahkan tergolong berat sehingga konsep Restorative Justice tidak dapat dilakukan secara maksimal. Bila sudah demikian proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.(Upik Wahyuni KIM Donoharjo)




Pemkal Sumbersari Serahkan Bansos Kepada 1.030 KPM

Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Sumbersari Moyudan Sleman menyerahkan bantuan sosial (bansos) berupa beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang pendistribusiannya melalui Perum BULOG. Bansos disampaikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masing-masing KPM menerima 10 kilogram beras dan berlangsung selama 3 bulan.

“Alhamdulillah, semua KPM sudah datang dan sudah menerima bansos. Semoga bantuan ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata Agus Iskandar, Kamituwa Kelurahan Sumbersari di sela kegiatan Selasa (18/4/2023) di Pendopo Balai Desa Sumbersari Moyudan Sleman.

Agus menyatakan bahwa pemkal berupaya memberikan layanan sebaik mungkin, trasparan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk kepentingan administrasi penyampaian bansos tersebut, setiap KPM diwajibkan membawa dan menunjukkan foto copy KTP satu lembar. Undangan pengambilan pun wajib dibawa karena nama penerima tertera dan bisa diwakilkan dengan tetap menunjukkan KTP baik yang diwakili maupun yang mewakili.

Pembagian bansos sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tepat sasaran. Bansos tidak diberikan kepada TNI/POLRI, pensiunan dan perangkat desa. “Kami menegaskan untuk lansia, disabilitas, kelompok rentan bisa diwakilkan atau didampingi keluarga,” tegas Agus.

Pada waktu dan kesempatan yang sama, Pemkal Sumbersari juga menyerahkan insentif dari Baznas kepada 32 rois, serta pemberian santunan kepada 5 anak. (Edy/KIM Sumber Biwara Moyudan)




Bakesbangpol Sleman Tingkatkan Peran Masyarakat Antisipasi Potensi Konflik Sosial

Untuk meningkatkan peran masyarakat dalam sistem kewaspadaan dini sehingga dapat mengantisipasi potensi konflik sosial di lingkungannya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sleman melakukan kegiatan peningkatan kapasitas terhadap pengurus dan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kapanewon Gamping yang digelar di Ruang Rapat A Lantai II Kantor Pemerintah Kapanewon Gamping, Selasa (18/4/2023).

Materi terkait peran FKDM dalam mengantisipasi potensi konflik masyarakat diberikan oleh Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Bakesbangpol Kabupaten Sleman, R. Hery Subagio beserta Kepala Kepolisian Sektor Gamping, Kompol Surahman terhadap peserta yang terdiri dari berbagai komponen tokoh masyarakat Kalurahan Trihanggo, Nogotirto, Banyuraden, Ambarketawang, dan Balecatur yang tergabung dalam wadah Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kapanewon Gamping.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah serta Keputusan Bupati Sleman Nomor KDH/A/2019 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Sleman dan FKDM 17 Kapanewon yang ada di wilayah Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk FKDM guna memberikan laporan informasi dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di Kabupaten maupun Kapanewon.

“Saat ini Polsek Gamping sedang melaksanakan kegiatan Operasi Ketupat Progo 2023, tentunya peran FKDM di wilayah Gamping sangat penting dalam menghadapi kegiatan tersebut,” ungkap Kompol menambahkan bahwa FKDM di Gamping memiliki tugas untuk menjaring, menampung, mengoordinasikan, mengomunikasikan data dan informasi dari masyarakat yang berhubungan dengan potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan di Kapanewon Gamping dengan membuat rekomendasi sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kapanewon Gamping.

Hal serupa dituturkan oleh Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Bakesbangpol Sleman, R. Hery Subagio. Ia menjelaskan bahwa potensi konflik masyarakat dapat terjadi dalam bidang sosial dan budaya karena karakteristik masyarakat yang majemuk dapat menimbulkan peristiwa bentrok antar warga maupun kelompok.

“Penyebab konflik lain yang patut diwaspadai adalah adanya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, minuman keras, intoleransi agama, kenakalan remaja, dampak pandemi Covid-19, penambangan pasir, konflik lahan parkir, pencemaran lingkungan, serta berbagai hal terkait Pemilihan Umum 2024 mendatang yang dapat mengganggu kestabilan keamanan di masyarakat,” pungkasnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Pemkal Sumbersari Berikan Pembinaan dan Insentif Kepada Ketua RT/RW

Menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan seluruh warga masyarakat. Dibutuhkan sinergitas antara warga masyarakat, kepolisian, hingga lingkup pemerintahan tingkat RT/RW.

“Bapak Ibu Ketua RT RW memiliki peran strategis dalam mewujudkan kamtibmas, kami sangat mengapresiasi peran Bapak Ibu semua. Bila ada permasalahan kami siap menerima dengan terbuka,” kata Aipda Endri Destanta saat memberikan pembinaan kepada 90 Ketua RT dan 35 Ketua RW se-Kalurahan Sumbersari pada Selasa (18/4/2023).

Ketua RT/RW selalu memiliki peran penting untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul di masyarakat. Atas dasar hal tersebut, Desta selaku Babinkambtibmas beserta Pemerintah Kalurahan Sumbersari senantiasa siap untuk diajak bekerja sama. Pemerintah Kalurahan Sumbersari juga memberikan perhatian dan insentif sesuai dengan kemampuan anggaran. “Kami telah mendaftarkan semua ketua RT RW agar memiliki BPJS sebagai upaya layanan perlindungan kesehatan,” papar Junaidi, Carik Sumbersari.

Sementara Sukadi, Lurah Sumbersari menyampaikan apresiasi kepada seluruh Ketua RT dan RW serta menegaskan pentingnya jalinan komunikasi antara warga masyarakat dengan pemerintah. Hal itu dapat diwujudkan dengan terbentuknya forum RT/RW. “Untuk memperlancar tugas-tugas serta membangun komunikasi antara warga masyarakat dengan pemerintah kalurahan, seusai pembinaan ini diharapkan dibentuk Forum Komunikasi RT/RW,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, setiap padukuhan mengirimkan satu perwakilan untuk menjadi anggota tim formatur yang terdiri dari 13 orang dari 13 padukuhan. Para perwakilan tersebut diberi mandat membentuk kepengurusan usai bulan Ramadan. (Edy/KIM Sumber Biwara Moyudan)