Hindari Risiko Kehilangan Hak Pilih, Penyelenggara Pemilu Wajib Pahami Dapil

Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menggelar Sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI, DPRD DIY, dan DPRD kabupaten Sleman dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di The Rich Jogja Hotel pada Sabtu, (15/4/2023).

Dalam sambutannya, Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi mengatakan bahwa sosialisasi dapil bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada penyelenggara pemilu, peserta pemilu maupun memberikan edukasi politik kepada masyarakat atau pemilih.

“Dapil sangat penting diketahui oleh penyelenggara pemilu karena sangat berpengaruh pada saat pemungutan suara yang berhubungan dengan pemenuhan logistik terutama pemberian surat suara. Selain itu, sangat penting diketahui karena berpengaruh terhadap pemilih yang pindah dapil. Prinsipnya, penyelenggara pemilu harus memahami hak pilih pemilih. Jangan sampai terjadi pemilih kehilangan hak pilih, tidak mencoblos karena salah atau kurang surat suara sebagai akibat penyelenggara pemilihan yang tidak paham dapil,” kata Trapsi.

Trapsi menambahkan, pada saat menjelang pendaftaran, para caleg akan datang ke PPS di mana ia terdaftar sebagai pemilih. Ia juga mengatakan bahwa dapil juga harus dipahami oleh peserta pemilu untuk pengusulan bakal calon legislatif termasuk strategi kampanye. Demikian juga bagi pemilih, dapil sangat penting untuk mengenali calon dan menentukan pilihannya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlisoh menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan dapil adalah batasan wilayah atau jumlah penduduk yang dibentuk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan parpol dan penetapan calon terpilih.

Ia mengatakan bahwa KPU Kabupaten Sleman dalam menyusun usulan penataan dapil anggota DPRD kabupaten telah memperhatikan prinsip prinsip kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada pada satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan dengan pemilu sebelumnya.

Noor Aan mengatakan bahwa untuk pemilihan presiden/wapres, dapil tidak masalah karena meliputi seluruh wilayah Indonesia, bahkan juga untuk pemilihan di luar negeri. Demikian juga untuk pemilihan DPD RI di mana setiap provinsi dialokasikan 4 kursi. “Karena Indonesia saat ini memiliki 38 provinsi maka alokasi kursi untuk DPD RI adalah 152,” terang Aan.

Di akhir acara,  Noor Aan berharap kepada yang hadir terutama penyelenggara baik tingkat PPK maupun PPS dan pihak yang terkait untuk memahami dan turut menyebar luaskan informasi dapil dan alokasi kursi sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang berjalan dengan aman, tertib dan lancar. (Upik Wahyuni/KIM Donoharjo)




Muhammadiyah Moyudan Terjunkan 61 Dai ke Sumbersari

Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1444 H, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Moyudan menerjunkan 61 dai ke wilayah Kalurahan Sumbersari, Kapanewon Moyudan. Para dai terbagi menjadi 13 kelompok, masing-masing terdiri 4 sampai 6 orang untuk 39 masjid dan musala.

Kunjungan dan silaturahmi Pimpinan Cabang Muhammadiyah Moyudan ke jemaat terbagi dalam 3 tahap. Tahap pertama diselenggarakan Minggu, 2 April 2023, tahap kedua Minggu, 9 April 2023, dan tahap ketiga atau terakhir Minggu 16 April 2023. “Dengan empat hingga enam dai tersebut diharapkan bisa saling melengkapi jika terjadi dhoruroh atau halangan menggantikan,” tegas Suisdialwan, Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Moyudan.

Zamzuri Latif, Dukuh Nasri 3 Kalurahan Sumbersari menyambut baik atas kunjungan di padukuhannya. “Alhamdulillah, lima tempat sudah dapat dikunjungi. Kami menyampaikan banyak terima kasih,” kata Zamzuri.

Salah satu dai yang diterjunkan ke Padukuhan Nasri 3, Muhammad Wazid berharap agar momentum Ramadan dijadikan ajang untuk mempererat persaudaraan umat.  “Kita maksimalkan ibadah Ramadan dengan berbagai amal serta memperkokoh persaudaraan umat,” ucapnya di depan jemaah Musholla Jetis Sumbersari Moyudan pada Minggu (16/4/2023). (Edy – KIM Sumber Biwara Moyudan)




Jamin Pengawasan Pemilu 2024, Panwascam Gamping Lakukan Konsultasi Pembinaan Aparatur

Keberhasilan penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Umum 2024 merupakan kerja bersama seluruh komponen pengawas baik sumberdaya manusia pengawas maupun sekretariat. Selain tersedianya anggaran yang memadai, dukungan sumber daya manusia pengawas dan sekretariat yang optimal juga menjadi penentu dalam kesuksesan pengawasan Pemilihan Umum. Sehingga, dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban pengawasan diperlukan adanya kolaborasi antara peran dan fungsi pembinaan aparatur maupun dukungan anggaran yang optimal.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo bersama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kurniawan Prihandoko, dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Antonius Hery Purwito melaksanakan konsultasi terkait pembinaan aparatur jajarannya dengan Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman yang berlangsung di Ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Sleman, Jalan Dr. Radjimin , Sleman pada Jumat (14/4/2023) sore.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo memandang perlu pihaknya melakukan konsultasi dengan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman, khususnya kepada Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi, Vici Herawati mengenai pembinaan aparatur di lingkungan Panwaslu Kecamatan Gamping sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat 1 (d) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum yang menyebutkan Panwaslu Kecamatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kalurahan/Desa dan Pengawas TPS.

“Pimpinan Panwaslu Kecamatan Gamping berkewajiban melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan terhadap tugas Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) guna meningkatkan kapasitas, mengawasi kinerja dan menyelesaikan pelanggaran kinerja PKD pada penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilu,” tegas Vici.

Adapun dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa dapat dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui kegiatan supervisi atau peningkatan kapasitas, pengawasan kinerja, maupun menggunakan mekanisme penyelesaian pelanggaran kinerja pengawas Pemilu. Jika langkahnya melalui supervisi maka selanjutnya hasil supervisi dapat dijadikan dasar bagi Panwaslu Kecamatan untuk mengambil sebuah keputusan melalui rapat pleno menambahkan, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 terdapat tiga jenis pelanggaran kinerja dalam pelaksanaan tahapan pemilu yaitu pelanggaran kinerja ringan, pelanggaran kinerja sedang, dan pelanggaran kinerja berat dengan sanksi sesuai dengan jenis kesalahan yang dilakukan oleh pengawas pemilu. Pelanggaran kinerja mengenai kedisiplinan dan kepatuhan tergolong ringan. Sedangkan pelanggaran kinerja terkait tindakan abai terhadap perintah tertulis dari pengawas pemilu satu tingkat di atasnya termasuk pelanggaran sedang.

“Jika pelanggaran kinerja yang berdampak negatif bagi integritas dan kemandirian pengawas pemilu secara kelembagaan maupun perorangan, maupun pengulangan pelanggaran kinerja yang memiliki materi permasalahan yang sama sehingga mengakibatkan terganggunya kinerja pengawas pemilu dalam melaksanakan tugas pengawasan pemilu maka dianggap sebagai pelanggaran kinerja berat yang sanksinya berupa pemecatan,” pungkasnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




KPU Kabupaten Sleman Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Jumlah Kursi Anggota DPR

Sleman – Guna meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan tugas pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman melakukan Sosialisai Daerah Pemilihan (Dapil) pada Sabtu (15/4/2023) di The Rich Hotel Jalan Magelang Kabupaten dihadiri oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Sleman, Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu PPK se-Kabupaten Sleman, acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas PMK, Kepala Kesbangpol, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Kominfo, dan Kepala Kemenag Kabupaten Sleman.

Trapsi Haryadi, Ketua KPU Kabupaten Sleman dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dapil mempunyai konsekuensi yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu, sehingga perlu disosialisasikan kepada seluruh Badan Adhoc dan pemangku wilayah. Ia mencontohkan antara Kaapanewon Ngemplak denagn Kapanewon Turi yang walau hanya dibatasi dengan sungai tetapi sudah berbeda dapil.

“Maka jangan sampai terjadi kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dalam pemilihan yang akan datang, karena kesalahan tersebut pemungutan suara bisa diulang,” ucap Trapsi.

Sosialisasi diawali dengan materi tentang pembagian dapil oleh Nur Aan Muhlisoh dari Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sleman. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan dasar hukum penetapan dapil dan menjelaskan tentang tujuh prinsip penataan dapil yaitu meliputi kesetaraan, ketaatan pada sitem Pemilu yang proposional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan dengan pemilu yang sebelumnya.

“Yang dimaksud dapil adalah batasan wilayah/jumlah penduduk, yang dibentuk untuk menetukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan Partai Politik dan penetapan calon terpilih,” ungkap Muhlisoh.

Sedangkan pemateri kedua tentang Kode Etik Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu/Pemilihan 2024 disampaikan oleh Ahmad Baihaqi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman.

Dalam materinya, ia menyampaikan dasar hukum kode etik Penyelengara Pemilu yaitu Pasal 19 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, dan Keputusan KPU Nomor 337/

Lebih lanjut, Baihaqi memaparkan prinsip dan kode etik Pemilu meliputi prinsip mandiri, terbuka, adil, kepastian hukum, tertib, aksebilitas, dan jujur. “Mari kita selalu bisa menjaga jarak dengan peserta dan tim sukses peserta, agar kita lebih aman,” ajak Baihaqi. (Giek/KIM Sumber Biwara Moyudan)




Partisipasi Masyarakat Melalui FKP Untuk Finalisasi Hasil Pendataan Regsosek

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sleman pada hari Jum’at (14/04/2023) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitator untuk kegiatan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang telah dilaksanakan pada tahun 2022 di Aula lantai II Kapanewon Seyegan.

Siti Baroroh selaku Plt. Panewu Seyegan berharap data yang ditampilkan nanti sudah mendekati data riil di lapangan. “Sehingga peran tokoh masyarakat terutama dukuh dan RT sangat krusial intuk validasi data,” kata Siti.

Sementara Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagaimana dijelaskan oleh Zunadi dari BPS merupakan kegiatan konsultasi dengan tokoh komunitas di wilayah setempat mengenai ketepatan hasil pengelompokan kesejahteraan keluarga berdasarkan model PMT. Dapat diartikan FKP merupakan bentuk partisipasi dan kontrol sosial dalam penyusunan basis data. FKP ini merupakan pendekatan yang dipakai untuk menentukan strata kesejahteraan keluarga.

Lebih jauh Zunadi menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat melalui FKP untuk finalisasi hasil pendataan Regsosek sangatlah penting. Pelibatan masyarakat memiliki berbagai manfaat seperti sebagai bentuk transparansi, mensosialisasikan kerja pemerintah serta meminimalisir potensi kekeliruan dalam penyusunan sebuah kebijakan. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)