Hindari Risiko Kehilangan Hak Pilih, Penyelenggara Pemilu Wajib Pahami Dapil

Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menggelar Sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI, DPRD DIY, dan DPRD kabupaten Sleman dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di The Rich Jogja Hotel pada Sabtu, (15/4/2023).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi mengatakan bahwa sosialisasi dapil bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada penyelenggara pemilu, peserta pemilu maupun memberikan edukasi politik kepada masyarakat atau pemilih.
“Dapil sangat penting diketahui oleh penyelenggara pemilu karena sangat berpengaruh pada saat pemungutan suara yang berhubungan dengan pemenuhan logistik terutama pemberian surat suara. Selain itu, sangat penting diketahui karena berpengaruh terhadap pemilih yang pindah dapil. Prinsipnya, penyelenggara pemilu harus memahami hak pilih pemilih. Jangan sampai terjadi pemilih kehilangan hak pilih, tidak mencoblos karena salah atau kurang surat suara sebagai akibat penyelenggara pemilihan yang tidak paham dapil,” kata Trapsi.
Trapsi menambahkan, pada saat menjelang pendaftaran, para caleg akan datang ke PPS di mana ia terdaftar sebagai pemilih. Ia juga mengatakan bahwa dapil juga harus dipahami oleh peserta pemilu untuk pengusulan bakal calon legislatif termasuk strategi kampanye. Demikian juga bagi pemilih, dapil sangat penting untuk mengenali calon dan menentukan pilihannya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlisoh menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan dapil adalah batasan wilayah atau jumlah penduduk yang dibentuk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan parpol dan penetapan calon terpilih.
Ia mengatakan bahwa KPU Kabupaten Sleman dalam menyusun usulan penataan dapil anggota DPRD kabupaten telah memperhatikan prinsip prinsip kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada pada satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan dengan pemilu sebelumnya.
Noor Aan mengatakan bahwa untuk pemilihan presiden/wapres, dapil tidak masalah karena meliputi seluruh wilayah Indonesia, bahkan juga untuk pemilihan di luar negeri. Demikian juga untuk pemilihan DPD RI di mana setiap provinsi dialokasikan 4 kursi. “Karena Indonesia saat ini memiliki 38 provinsi maka alokasi kursi untuk DPD RI adalah 152,” terang Aan.
Di akhir acara, Noor Aan berharap kepada yang hadir terutama penyelenggara baik tingkat PPK maupun PPS dan pihak yang terkait untuk memahami dan turut menyebar luaskan informasi dapil dan alokasi kursi sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang berjalan dengan aman, tertib dan lancar. (Upik Wahyuni/KIM Donoharjo)



