Sleman – Bertempat di Rumah seorang warga yaitu Purnamaningrum, di Padukuhan Seyegan Margokaton, yang juga pendamping disabilitas Kapanewon Seyegan, Minggu (21/05/2023) PPK Seyegan menggelar sarasehan warga penyandang disabilitas yang diikuti oleh lebih dari 30 anggota PPDI (Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia) Kapanewon Seyegan.
Hadir pada sarasehan tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Sleman, Kepala Jawatan Sosial Kapanewon Seyegan, Panwas, PPK, TKSK dan Pengurus PPDI Seyegan.
Dalam sambutannya, Muhadi, Ketua PPDI Kapanewon Seyegan menyampaikan bahwa kepengurusan PPDI periode yang lalu sudah berakhir dan secara aklamasi sudah terbentuk kepengurusan baru periode 2023 – 2028. Untuk itu Muhadi meminta kepada Kapanewon untuk mengadakan pengukuhan pengurus baru tersebut.
Berkaitan dengan sarasehan dalam rangka sosialisasi partisipatif untuk PPDI, Muhadi menandaskan bahwa disabilitas bukan sebuah aib, sehingga difabel berhak untuk diberdayakan dan diikutsertakan dalam proses politik.
“Artinya dalam banyak hal disabilitas mempunyai hak kesetaraan. Difabel siap dikelola dalam penyaluran hak suaranya. Bahkan dalam kepanitian ditingkat dusun (KPPS), difabel mempunyai kesempatan untuk dilibatkan,” ungkap Muhadi.
Subagyo Rahayu, Kepala Jawatan Sosial Kapanewon Seyegan memberi pengarahan kepada forum berkaitan dengan periode Kepengurusan PPDI yang baru untuk segera membuat program kegiatan yang terukur dan program kegiatan tahun tahun yang lalu sebagai bahan evaluasi. Ditambahkan juga oleh Subagyo untuk mendata anggota PPDI berkaitan dengan jumlah anggota yang telah mempunyai hak pilih.
Asweno Wardani, Komisioner KPU Kabupaten Sleman, dalam sambutannya menyampaikan tentang jadwal pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dan ingin melihat kesiapan pemilih utamanya disabilitas dalam pesta demokrasi tersebut.
“Dalam sosialisasi pendidikan pemilih disabilitas adalah salah satu prioritas. Disabilitas mempunyai hak yang sama dalam pemilu, sehingga harus dapat juga dengan merdeka menyalurkan hak pilihnya. Hal tersebut yang ditekankan Asweno dalam sambutannya berkaitan dengan kondisi fisik dari disabilitas yang perlu difasilitasi oleh PPK sehingga tidak menjadi kendala dalam menyalurkan hak suaranya,” jelas Asweno.
Sedangkan dari Panwas Kapanewon Seyegan menambahkan bahwa sarasehan berkaitan dengan sosialisasi kepada PPDI ini sangat penting untuk mengakomodir aksesibilitas PPDI sehingga fasilitasi di TPS dapat maksimal. Diperlukan koordinasi yang intensif berkaitan dengan data warga difabel sehingga DPS maupun DPT sesuai dengan jumlah anggota yang telah memiliki hak pilih.
Muhammad Nuh dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kapanewon Seyegan secara detail memberikan papasan mulai dari dasar hukum, hak politik untuk pemilih disabilitas, tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024, peserta pemilu, daerah pemilihan pemilu, dapil Sleman 6, dan problematika terkait partisipasi pemilih.
Berkaitan dengan pemilih disabilitas ini, Muhammad Nuh menekankan tentang dasar hukum yaitu PKPU No.7 tahun 2022 yang menjelaskan terkait pemutahiran data pemilih untuk pemilih disabilitas. Juga pada PKPU No. 9 tahun 2022 Pasal 28 dijelaskan bahwa disabilitas dapat terlibat sebagai relawan pemilu dan agen demokrasi di komunitasnya.
Disinggung juga tentang aksesibilitas TPS untuk pemilih disabilitas yang dirasa sangat penting untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
“Dimensi utama aksesibilitas dalam pemilu adalah kemudahan difabel dalam mengakses TPS dan memberikan suara,” tegasnya.
Di Bagian akhir, dijelaskan juga tentang upaya untuk mengoptimalkan partisipasi pemilih dengan inovasi penerapan huruf brailee bagi pemilih dengan disabilitas tuna netra.
Menutup acara sarasehan, Kusumawardani dari PPK memandu acara diskusi dan tanya jawab dengan peserta.
“Yang intinya adalah dari tahapan coklit sudah ada pendataan pemilih difabel sedangkan data dari PPDI akan digunakan sebagai bahan untuk verifikasi data. Disabilitas juga mempunyai hak yang sama bila ada rekruitmen KPPS di tingkat padukuhan,” terang Kusumawardani. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)