Sleman – Dalam rangka memastikan setiap tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 sudah berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan Undang-undang, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Depok Sleman menggelar acara Rapat Koordinasi Evaluasi Pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tahap Pertama pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Depok, Jalan Padjajaran, Gandok, Condongcatur, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta, Senin (29/5/2023).
Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan saran perbaikan/rekomendasi kepada PPK Depok terkait hasil pengawasan dan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Sleman melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Hadir dalam kegiatan rapat ini antara lain, Ketua Panwaslu Kecamatan Depok Adihanto Purnomo, Anggota Panwaslu Kecamatan Depok Sleman Muhammad Muamar Zaenuddin Ekhsan dan Huda Al-Amna, Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Depok Isti Fajaroh beserta Staf Pengelola Keuangan (SPK) Panwaslu Kecamatan Depok Deni Irwandi, Staf Tenaga Pelaksana Teknis Panwaslu Kecamatan Depok dan Staf Non-Teknis Panwaslu Kecamatan Depok Sleman, Panwaslu Kalurahan/Desa Caturtunggal Muchamad Yanifar, Panwaslu Kalurahan/Desa Condongcatur Muh. Rio Agywijaya, dan juga Panwaslu Kalurahan/Desa Maguwoharjo Miftakhul Jamil.
Ketua Panwaslu Depok Sleman Adihanto Purnomo menyatakan bahwa terkait dengan pencermatan dan pengawasan DPS tersebut merupakan hasil pengawasan daripada Panwaslu Kecamatan Depok beserta dengan Panwaslu Kalurahan/Desa se-Kecamatan Depok yang telah terjun ke lapangan.
“Ada beberapa hasil pengawasan serta pencermatan DPS tahap pertama yang ditemukan Panwaslu Kecamatan Depok Sleman, diantaranya, pemilih dengan elemen data yang berbeda, potensi pemilih ganda, pemilih meninggal dunia, pemilih yang berbeda alamat dalam DPS yang diumumkan dengan KTP-el, pemilih difabel, pemilih keluar dan masuk, pemilih baru, serta adanya pemilih dibawah umur,” ujar Adihanto.
Berkaitan dengan pemilih telah meninggal dunia, Adihanto menambahkan, PPK Depok perlu melakukan pencermatan kembali terhadap pemilih yang meninggal dunia, namun masih terdapat di dalam DPS. Hal ini dikarenakan adanya aturan terkait akta kematian dan dokumen lainnya yang harus dilengkapi untuk dicoret dari DPS, sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 huruf G PKPU Nomor 7 Tahun 2023.
“KPU memberikan kemudahan aturan tentang syarat dokumen kematian pada masa perbaikan daftar pemilih, berupa KPU memberikan formulir pernyataan kematian yang ditandatangani kepala keluarga/wali dan Ketua RT. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya pemilih yang meninggal dunia namun masih terdata dalam DPS,” terangnya.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa terhadap hasil pengawasan dan pencermatan tersebut, Panwaslu Kecamatan Depok Sleman telah menyampaikan saran perbaikan/rekomendasi, baik secara lisan maupun tulisan dengan surat bernomorkan: 027/ kepada PPK Depok untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau PPK Depok melakukan pencermatan kembali sehingga saat penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dapat sesuai dengan realita di lapangan walaupun daftar pemilih masih akan dinamis,” pungkasnya.
Adihanto menegaskan bahwa Panwaslu Kecamatan Depok Sleman akan terus melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh proses penetapan Daftar Pemilih Sementara menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), sesuai dengan tupoksi Bawaslu tetap menjaga hak pilih warga negara.
Pencermatan data ini merupakan rangkaian pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Umum 2024. Terakhir, Panwaslu Kecamatan Depok juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek namanya melalui tautan untuk bisa memastikan apakah telah terdaftar ataupun belum dalam Daftar Pemilih Sementara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 nanti. (Athiful/KIM Depok)