KORMI Sleman Tingkatkan Kesehatan dan Kebugaran dengan Menjunjung Budaya Masyarakat

Sleman – Indonesia memiliki kekayaan cultural yang beragam. Setiap kultur, etnis, suku dan agama memiliki ekspresi dan cara pengungkapannya masing-masing. Salah satu ekspresi itu tercermin pada olahraga tradisional yang hidup dan berkembang subur pada setiap daerah.
Hal tersebut yang disampaikan Suparman APP, Ketua Umum Komite Olah Raga Masyarakat Indonesia (KORMI )Kabupaten Sleman saat Sosialisasi dan Pembentukan KORMI Kapanewon Pakem hari Rabu (24/5/2023) di Kapanewon Pakem, Sleman.
Dirinya menuturkan bahwa olahraga tradisional adalah budaya bangsa yang hampir punah akibat tergerus oleh perkembangan globalisasi.
“Olahraga tradisonal ini hampir tidak pernah dipermainkan oleh anak-anak, baik di daerah terpencil, pedesaan, bahkan di daerah perkotaan. Agar olahraga tradisional ini tidak punah, perlu mendapatkan prioritas yang lebih signifikan lagi dari Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Swasta maupun warga masyarakat, tenaga-tenaga penggerak maupun komunitas yang peduli dan berkehendak baik untuk turut serta bahu membahu bersinergi menggali, melestarikan dan mengembangkan kembali sehingga dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat di Kabupaten Sleman,” jelasnya.
Untuk itu lanjutnya, KORMI Sleman melakukan sosialisasi dan pembentukan KORMI di tingkat kapanewon untuk dapat memaksimalkan potensi permainan tradisional yang ada di daerah.
“Agar potensi permainan tradisional, pegiat olahraga masyarakat dan komunitas masyarakat dapat terwadahi secara legal dalam rumah bersama yang bernama KORMI Kapanewon,” tegasnya.
“Dengan adanya Rumah Bersama ini diharapkan semua potensi sumber daya dapat teridentifikasi termasuk aktivitas dari sanggar, komunitas maupun club yang berada di wilayah tersebut. Dan selanjutnya seluruh potensi masyarakat ini dapat beraktifitas secara bersama-sama di seluruh Kapanewon sebagai modal sosial dalam mewujudkan masyarakat Kabupaten Sleman yang Sehat, Bugar dan Bergembira,” jelas Suparman lagi.
Sosialisasi dan pembentukan KORMI tingkat Kapanewon sendiri dilaksanakan di 17 Kapanewon se-Kabupaten Sleman, mulai pada 22 Mei 2023 di Kapanewon Ngaglik dan akan berakhir pada 20 Juni 2023.
Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Sleman, Dwi Handoko Wiyoto, menyampaikan harapannya agar KORMI bisa segera terbentuk di tingkat Kapanewon.
Menurut Dwi, KORMI dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pembinaan kapasitas dan kualitas SDM dalam rangka pengelolaan olahraga rekreasi masyarakat sebagai wujud peningkatan Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM), serta membantu program Pemerintah Kabupaten Sleman dalam meningkatkan Indeks Kesehatan (IKM), Indeks Kebugaran Jasmani (IKJ), dan Angka Harapan Hidup (AHH) melalui kegiatan olahraga rekreasi masyarakat.
”Sesuai Amanat UU no 11 tahun 2022, Sistem Keolahragaan Nasional dibagi menjadi 3 yaitu Olahraga Pendidikan yang dibantu Sekolah, Olahraga Prestasi dibantu KONI dan Olahraga Rekreasi dibantu KORMI,” ungkap Dwi.
Dalam paparannya sekretaris umum KORMI Kabupaten Sleman Slamet Sasongko, menjelaskan bahwa berkaitan dengan indeks yang menjadi target pencapaian yang telah ditetapkan Pemerintah, maka dibutuhkan partisipasi yang tinggi dari masyarakat.
“Jenis olahraga KORMI meliputi Olahraga Masyarakat, Olahraga Tradisional, Olahraga Kreasi Budaya, Olahraga kesehatan, Kebugaran dan Massal serta Olahraga Petualangan, Tantangan dan Digital”.
Slamet juga menjelaskan bahwa KORMI dibentuk untuk menjalankan program kerja organisasi, mendukung program kerja Cabang Olahraga Anggota KORMI Kabupaten Sleman dalam mengembangkan olahraga rekreasi masyarakat di seluruh Kapanewon se-Kabupaten Sleman, mewadahi dan membina masyarakat dalam kegiatan olahraga rekreasi sehingga olahraga dijadikan sebagai budaya dan gaya hidup demi terciptanya masyarakat yang produktif.
“Adapun persyaratan anggota harus memiliki AD ART yang tidak bertentangan dengan AD ART KORMI, akta pendirian disahkan Kemenkumham, memiliki susunan pengurus yang ditetapkan dengan SK, surat domisili dan sekretariat, memiliki NPWP atas nama organisasi, anggota sekurangnya 5 perkumpulan atau sanggar dimana masing-masing minimal 10 anggota yang dibuktikan dengan SK kepengurusan, serta mengajukan pengajuan tertulis kepada KORMI untuk menjadi anggota KORMI yang ditandatangani oleh pimpinan organisasi,” tutupnya. (Endarwati/KIM Donoharjo Ngaglik)



