Sleman – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Sosialisasi Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) di Kapalnewon Seyegan pada hari Selasa (13/6/2023) di Gedung Pertemuan Kalurahan Margodadi. Kegiatan ini mengundang Panewu Seyegan dan Pamong Kaluraran di wilayah Seyegan dari mulai Lurah, Carik, Jogoboyo, dan Pangripto.
C. Retno Kusharjanti, Kasi Pelaksanaan Tata Ruang, Dispertaru DIY dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi SPPR yang dilakukan ini merupakan langkah awal untuk sinkronisasi pembangunan yang ada di Kalurahan sampai dengan propinsi yang dalam pelaksanannya membutuhkan peran serta masyarakat.
Sementara Rini Nurhidayatu, Kawat Kemakmuran yang mewakili Panewu Seyegan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi SPPR ini adalah untuk menyelaraskan kebutuhan pembangunan kedepan yang lebih baik, yang selaras dengan perencanaan tata ruang wilayah.
“Artinya dengan sinkronisasi SPPR ini, semua perencanaan tata ruang diminimalisir kesalahannya, sementara itu kebutuhan akan tata ruang di wilayah dapat difasilitasi,” ungkap Rini.
Muhammad Yazid, dari Komisi C DPRD DIY yang hadir untuk memberikan pengarahan, menyampaikan bahwa sosialisasi SPPR ini tidak lain adalah aktualisasi dari Perda DIY No. 5 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2019-2039.
Yazid menambahkan, Perda no 2 tahun 2010 mengenai RTRW Provinsi DIY dalam perjalanannya dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun sehingga pada tahun 2015 dikakukan review terhadap RTRW DIY, dan akhirnya pada tahun 2019 dilakukan penetapan RTRW DIY Tahun 2019-2039 melalui Perda no. 5 tahun 2019.
“Tujuan penataan ruang DIY akan diselaraskan dengan visi misi RPJPD, DIY yang pada tahun 2025 sebagai pusat pendidikan, budaya dan daerah tujuan wisata terkemuka berkelas dunia dengan mengedepankan keterpaduan pembangunan antar sektor berbasis mitigasi bencana, keistimewaan tata ruang DIY, dan lingkungan melalui penataan ruang yang berkualitas dan berkelanjutan,” jelas Yazid.
Yazid mengatakan untuk mewujudkan itu semua perlu dukungan infrastruktur termasuk didalamnya sistem dan jaringan transportasi, prasarana listrik dan air. Demikian juga dengan mitigasi bencana dari wilayah rawan letusan gunung api, bencana tanah longsor, bencana kekeringan , bencana gempa bumi, bencana banjir dan tsunami
“Muaranya adalah pembangunan berkelanjutan dengan menentukan kawasan strategis provinsi dari sudut kepentingan sosial budaya, ekonomi, ekologi dan pendayagunaan SDA,” tukasnya.
Sedangkan Novi Maulida Ni’mah dosen dan peneliti dari Institut Teknologi Nasional Yogyakarta sebagai Narasumber kedua memberikan pemaparan berkenaan SPPR.
Novi menyampaikan bahwa latar belakang SPPR adalah amanat PP 21 tahun 2021 ditambah dengan isu strategis belum sinerginya program pembangunan intra-antar sektor, belum efektifnya sistem penganggaran dan belum fokusnya sasaran pembangunan.
“Dengan isu tersebut menjadi alasan urgensi penyusunan dan manfaatnya,” ujarnya.
“Adapun maksud dan tujuannya adalah untuk menyebarluaskan dan memberikan informasi mengenai pelaksanaan SPPR sekaligus meningkatkan peran masyarakat pada pelaksanaannya,” imbuh Novi.
Novi juga menyinggung tinjauan kebijakan, dan tinjauan konseptual. Adapun pelaksanaannya berdasarkan PP No. 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang terdiri dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan SPPR sendiri.
Dibagian akhir, Novi menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan SPPR dan output dari SPPR baik jangka pendek maupun menengah yang dapat digambarkan melalui Peta SPPR. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)