FKPM Donoharjo Jadi Wakil Sleman di Lomba FKPM Tingkat DIY

Sleman – Lurah Donoharjo , Hadi Rintoko menerima tim penilai lomba Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) tingkat Polda DIY yang berlangsung di Balai FKPM Donoharjo Padukuhan Bantarjo, Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik Kabupaten Sleman Selasa (6/6/2023).

Dalam sambutannya, Hadi mengatakan bahwa Donoharjo mempunyai letak yang sangat strategis dengan luas wilayah ±660 Ha, dan berpenduduk sebanya juwa dengan masyarakatnya yang majemuk, memiliki sifat, karakter, latar belakang sangat beragam.

Menurut Hadi, kondisi geografi dan demografi tersebut acap kali menimbulkan permasalahan antar masyarakat, karena Donoharjo terletak di daerah rawan bencana, sekaligus wilayah transisi antara pedesaan dan perkotaan, sehingga dapat menimbulkan kerawanan sosial.

“Pada kondisi ini, peran FKPM dan para relawan Donoharjo dirasakan sangat berarti untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat,” ujar Hadi.

Ia mengapresiasi relawan FKPM Donoharjo yang tetap bekerja semaksimal mungkin dalam membantu masyarakat, di tengah keterbatasan anggaran yang ada.

Karena itu, dirinya bangga Donoharjo ditunjuk oleh Polresta Sleman sebagai wakil Sleman di lomba FKPM tingkat Polda DIY.

“Mau dinilai seperti apapun kami persilahkan. Tapi yang jelas FKPM sudah merebut hati warga masyarakat Donoharjo,” tukas Hadi.

Gunadi Ibnu Sapari, Ketua Pelaksana Harian FKPM Donoharjo mengatakan bahwa FKPM Donoharjo dibentuk berdasarkan surat keputusan Lurah Donoharjo. Dalam kiprahnya di masyarakat, FKPM telah banyak membantu pengamanan kegiatan keagamaan, seperti saat ada lelayu, hajatan warga, pengaturan lalu lintas, bakti sosial , penyaluran bantuan dan kegiatan lainnya.

“Sebagai kepanjangan tangan dari Polri, FKPM juga berperan membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum secara proporsional,” ungkap Gunadi.

Sementara itu, Kasubdit Polmas Polda DIY, AKBP Darmawan menyampaikan bahwa lomba FKPM tingkat polda merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka  memperingati hari Bhayangkara yang ke 77. “Kegiatan tersebut untuk mendorong berjalannya FKPM di setiap wilayah sesuai dengan fungsi dan tujuannya,” jelas AKBP Darmawan.

Dirinya menjelaskan ada berbagai macam hal yang masuk dalam penilaian lomba FKPM tingkat Polda ini, salah satunya adalah kegiatan maupun administrasi FKPM.

“Hal ini dianggap penting karena dengan mengetahui kegiatan dapat memperlihatkan peran FKPM di masyarakat. Kegiatan penilaian juga dapat dijadikan salah satu indikator keberhasilan FKPM dalam menjalankan fungsinya di masyarakat,” terang AKBP Darmawan lagi.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa salah satu tujuan dibentuknya FKPM adalah untuk mewujudkan kemitraan polisi dan masyarakat yang didasari kesadaran bersama, dalam rangka menanggulangi permasalahan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

 “Rasa aman, tertib, dan tentram itu penting dan wajib disyukuri karena rasa nyaman yang tercipta,  dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat,” pungkasnya. (Upik Wahyuni/KIM Donoharjo)




Dinas PMK Gelar Pembinaan LPMKal Margokaton

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman mengadakan pembinaan LPMKal Margokaton, Kapanewon Seyegan pada Selasa (6/6/2023) di Gedung Pertemuan Kalurahan Margokaton.

Carik Margokaton, Irdhom Hidayah mewakili Lurah Margokaton yang berhalangan hadir menyampaikan bahwa LPM sebagai mitra dari pemerintah kalurahan dalam pelaksanaan pembangunan dapat mengusulkan kegiatan baik yang sifatnya koordinasi maupun penguatan kapasitas kelembagaan karena peran LPMKal dirasa sangat strategis. Hal itu dapat dilihat dalam penyusunan RPJMKal, RKP, dan APBKal.

Samino selaku Panewu Seyegan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan usulan dari masyarakat yang diusulkan melalui dana PUPM Kapanewon Seyegan untuk peningkatan kapasitas.

Selain itu, Samino jiga menyinggung tentang keberadaan perempuan dalam kepengurusan LPMKal mengingat banyak kalurahan yang tidak menyertakan perempuan dalam kepengurusannya. “Kesetaraan gender perlu diakomodasi, untuk itu menjadi wacana ke depan untuk memasukkan perempuan dalam kepengurusan LPMKal,” tegas Samino.

Sementara Sungkawati Budi Rahayu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMK Sleman selaku narasumber menjelaskan tentang dasar hukum yang menjadi pijakan dari LPMKal.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat, juga Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan adalah produk hukum yang memayungi keberadaan LPMKal. Sedangkan pembentukan LKK (Lembaga Keswadayaan Kalurahan) atas prakarsa Kalurahan dan Masyarakat, yang termasuk LKK adalah RT, RW, PKK, LPM, karang taruna, linmas dan posyandu,” jelasnya.

Lebih jauh, Sungkawati menjabarkan tentang tugas dari LPMKal, yaitu melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan meningkatkan pelayanan masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, LPMKal tidak lepas dari pengelolaan aset ataupun potensi yang dimiliki seperti SDA, SDM, finansial, kelembagaan, sarana fisik, dan modal sosial. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)




Mahasiswa Thailand Kunjungi Posbindu Blendung Sumbersari

Dua mahasiswa program student exchange dari Mahidol University Thailand pada Program Studi Ilmu Keperawatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mengunjungi kegiatan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) BKL Mugi Waras Blendung Sumbersari, Moyudan, Sleman pada Rabu (7/6/2023).

Kedua mahasiswa tersebut adalah Yannapat Pamornwirun dan Atchariya Lorkulsang yang datang bersama 46 mahasiswa dari FK-KMK Program Studi Ilmu Keperawatan UGM, didampingi dosen pembimbing Heru Subekti.

Rombongan mahasiswa tersebut diterima oleh Koordinator PKB Kapanewon Moyudan Wahyu Aryanti Rosaria Bawaningsih, Ketua BKL, Ketua Penggerak PKK Kalurahan Sumbersari, Dukuh Blendung, dan para kader BKL serta peserta posbindu.

Dalam sambutannya Heru Subekti menyampaikan bahwa kunjungan ini dilakukan agar mahasiswa dapat menyaksikan secara langsung kegiatan Posbindu di BKL Mugi Waras. “Kami di sini untuk belajar, bagaimana kegiatan sebuah komunitas lansia dalam usaha menangani masalah kesehatan,” katanya.

Sementara itu Ketua BKL Mugi Waras, Djumanah menerangkan bahwa kegiatan posbindu tersebut dilaksanakan seperti biasanya. “Ada yang mengunjungi ataupun tidak, kegiatannya berjalan seperti ini. Pemberian makanan tambahan juga tidak mengada-ada, biasanya memetik dari kebun sendiri, kali ini  juga sama,” terangnya.

Dalam kunjungan tersebut para mahasiswa menyaksikan kegiatan sejak alur pertama sampai akhir  yaitu pendaftaran, wawancara, penimbangan berat badan, tinggi badan, lingkar pinggang, tensi, cek gula darah, kolesterol, dan asam urat yang dilakukan oleh para kader. Selain melihat kegiatan tersebut, mereka juga berkeliling melihat hasil karya lansia, buku-buku administrasi, perpustakaan, piagam penghargaan, dan wawancara dengan kader. (Eny Ms/KIM Sumber Biwara Moyudan).




Pleno Terbuka DPSHP Akhir PPK Gamping Tetapkan 73.557 Pemilih Aktif

Sleman – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Tetap yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman yang berlangsung di Ruang Rapat Wirasuta Kantor Pemerintah Kapanewon Gamping, Senin (5/6/2023) sore.

Pimpinan PPK Kecamatan Gamping mengundang banyak pihak yang berkompeten terhadap proses penyusunan daftar pemilih diantaranya adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Panewu Gamping, Ketua Partai Politik yang ada di wilayah Kapanewon Gamping, Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping, Kepala Kepolisian Sektor Gamping, Komandan Koramil 17 Gamping, serta Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara se-Kapanewon Gamping.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum yang bertujuan untuk memberi kesempatan peserta rapat dalam hal menyampaikan masukan dan tanggapan untuk memperbaiki data diri, menghapus data yang tidak memenuhi syarat (TMS), memasukkan pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, dan menyampaikan bentuk disabilitas pemilih guna memudahkan pelayanan petugas terhadap pemilih pada hari pemungutan suara.

Sebagai pihak yang berwenang mengawasi proses rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir sekaligus bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan mutarlih di tingkat kapanewon, maka Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Gamping, Kurniawan Prihandoko, dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Gamping, Antonius Hery Purwito menyampaikan saran masukan kepada PPK Gamping berupa perbaikan data pemilih yang tidak memenuhi syarat yang berada di TPS 38 Gamping Kidul dan TPS 31 Gamping Tengah yang berada di wilayah Kalurahan Ambarketawang.

“Berdasarkan Pasal 512 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maka setiap penyelenggara pemilu termasuk PPK yang tidak menindaklanjuti temuan Panwaslu Kecamatan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 tahun dan denda 36 juta rupiah,” tegas Adnan.

Setelah masukan diterima yang dituangkan dalam berita acara, maka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir di tingkat Kapanewon Gamping dibacakan oleh PPK Gamping dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (285), jumlah pemilih aktif (), jumlah pemilih baru (16), jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (105), jumlah pemilih potensial non KTP-el (), serta perbaikan data pemilih sebanyak 176.

Di penghujung rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir, Ketua PPK Gamping, M. Mualif memberikan salinan Berita Acara Pleno beserta formulir model A-rekap perubahan pemilih kepada Kasubag Hukum KPU Kabupaten Sleman, Adiyuni Nurcahyo, dan Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo, beserta perwakilan pemerintah Kapanewon Gamping, dan seluruh perwakilan Partai Politik yang hadir sebagai bahan rapat pleno di tingkat selanjutnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




DPUP-ESDM DIY Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi PSU di Minggir

Sleman – Bertempat di Balai Kalurahan Sendangrejo, Minggir, Senin (5/6/2023), Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY mengadakan sosialisasi pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) pada Kawasan Permukiman di Kapanewon Minggir, Moyudan, Seyegan, Sleman dan Tempel.

Dihadiri oleh anggota DPRD DIY Komisi C, DPUP-ESDM DIY, Dinas Perhubungan Sleman, Panewu Minggir, perwakilan 4 Kapanewon lokasi PSU, perwakilan 34 kalurahan lokasi PSU, perwakilan CV. Bunga Padi dan Ketua LPMKalurahan penerima PSU.

Muhammad Yazid,  Anggota Komisi C DPRD DIY mengapresiasi DPUP-ESDM yang telah bekerja sama dengan Komisi C DPRD DIY untuk sosialisasi PSU.

“Program PSU sendiri merupakan wujud dari ketugasan anggota Dewan yaitu menyalurkan aspirasi, membuat Perda dan mengawasi jalannya pemerintahan,” ungkap Yazid.

Yazid menekankan tentang kualitas pekerjaan, hal ini menyangkut dengan volume pekerjaan. Di Samping itu juga dihimbau untuk mempersiapkan lokasi/tempat pembangunan dan diharapkan selama konstruksi masyarakat yang mengawal.

“Diharapkan dengan program PSU ini  akan memperlancar jalur ekonomi dan bermanfaat untuk masyarakat,” harapnya.

Aji, dari Bidang Perumahan DPUP-ESDM DIY menyampaikan bahwa PSU merupakan bentuk sinergi antara PU dengan DPRD dan OPD terkait. PSU juga bagian dari program hibah usulan dari masyarakat dengan 2 mekanisme yaitu reguler dan pokir Dewan. Dalam kesempatan itu, Aji juga minta dukungan sehingga pekerjaan tidak mengganggu kegiatan masyarakat fi lokasi proyek.

Sunaryo dari Kontraktor Pelaksana CV. Bunga Padi pada kesempatan tersebut menjelaskan tentang profil penyedia jasa dimana CV. Bunga Padi sebagai kontraktor pelaksana sedangkan CV. Citramarta Ardhitama sebagai Konsultan Pengawas.

“Kontrak untuk kontraktor pelaksana mulai 22 Mei 2023 dalam jangka waktu 105 hari kalender. Adapun nilai kontrak sebesar Rp. ,-,” terang Sunaryo.

Dijelaskan juga oleh Sunaryo tentang lingkup pekerjaan yang meliputi pekerjaan aspal jalan, drainase pasang batu kali, jalan beton, pekerjaan pipa air minum HDPE dan pemasangan PJU (Penerangan Jalan Umum).

Disampaikan juga detail pekerjaan per Kalurahan meskipun untuk volume akan dilakukan pengukuran ulang sebagai bahan intuk perencanaan ulang. Menurut rencana pekerjaan akan dimulai pada bulan Juni 2023 ini.

Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman yang diwakili oleh Hamdani menyampaikan penjelasan terkait tagihan bulanan untuk PJU. Hamdani menegaskan bahwa Pemda Sleman akan membantu tagihan listriknya dengan syarat meterannya harus ora bayar (tidak pulsa).

“Dishub juga akan memastikan untuk tiang listriknya yang anti karat dan juga perawatan untuk lampunya,” ujar Hamdani.

Sementara Panewu Minggir, Bara Hernowo Natali, dalam sambutan singkatnya menyampaikan kepada penerima program untuk mencermati bersama pekerjaan dari pihak ke 3 dan Lurah perlu untuk mengetahui volume pekerjaannya.

Di bagian akhir, sebelum ditutup dilakukan tanda tangan NPHD ,(Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Ketua LPMKal dengan  Kepala DPUP-ESDM Propinsi DIY. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)