Sleman – Dihadiri 63 kader Pendataan, PLKB Kapanewon Seyegan menggelar Workshop Pemutahiran Pendataan Keluarga (PPK) tahun 2023 di Aula lantai II Kapanewon Seyegan pada hari Senin (26/6/2023). PPK ini merupakan kegiatan rutin tahunan untuk update data yang dilakukan pada tahun 2021 yang lalu.
Aris Wibowo sebagai Koordinator PLKB Seyegan menyampaikan bahwa Pendataan Keluarga (PK) ini merupakan salah satu Kerja besar BKKBN dan merupakan siklus 5 tahunan.
“PK yang akan berlangsung selama 1 bulan ini merupakan upaya untuk mengumpulkan data primer yang berbasis pada kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga. Tidak semua Kalurahan mendapat alokasi untuk kegiatan PPK ini,” ujar Aris.
Aris menyebutkan bahwa di wilayah Seyegan ada 3 kalurahan yaitu Margoluwih, Margomulyo dan Margokaton yang mendapat program ini.
“Untuk Kapanewon di Kabupaten Sleman di tahun 2023 ini yang mendapat alokasi dana untuk program PPK hanya 10 Kapanewon,” tuturnya.
Aris juga menjelaskan bahwa PK ini berbasis android ( paperless) dengan harapan pelaksanannya lebih cepat, akurat dan data bisa terkoneksi dengan internet.
Secara garis besar, Aris juga menerangkan bahwa kegiatan pemutakhiran yang akan dimulai pada tanggal 1 Juli hingga 31 Juli 2023 ini bisa berupa melengkapi data, pembaharuan dan mendata mutasi/keluarga baru. Untuk data pembaharuan bisa dilakukan dengan observasi maupun kunjungan.
Samino, Panewu Seyegan memberi pengarahan bahwa data sangat penting. “Untuk itu data harus valid,” tegasnya terhadap Kegiatan dengan tagline Jutaan Keluarga Indonesia telah terbantu oleh jawaban anda, ayo kita sukseskan pemutakhiran pendataan ini.
Samino memberi contoh, menyajikan data yang berbasis keluarga dengan menggambarkan kondisi Rumah Tangga yang bisa dijadikan untuk pengambilan kebijakan dalam bentuk intervensi pada Keluarga dengan pola pendekatan yang berbeda.
“Kata kuncinya adalah dengan parameter data valid sesuai dengan lapangan akan tersaji data yang baik,” ujarnya.
Rika Vika Octori, penanggung jawab kegiatan PPK memberikan penjelasan tentang tata cara pemutakhiran data PK-23 mulai dari menyiapkan smartphone, mengunduh aplikasi, download sampai pengisian data dalam form.
Rika juga menyampaikan bahwa hasilnya adalah basis data keluarga termasuk pembangunan keluarga yang dapat digunakan juga untuk pencegahan terhadap penyakit.
Rika memberi contoh data pemilikan jamban dan sumur bisa digunakan untuk menentukan derajat sanitasi yang berimplikasi pada faktor resiko stunting.
“Disamping itu dengan data yang valid di lapangan juga bisa digunakan untuk fasilitas rujukan oleh TPK (Tim Pendamping Keluarga) untuk melakukan kunjungan rumah dan memberikan KIE,” terang Rika.
Di bagian akhir, Rika juga menggambarkan kesulitan yang dihadapi pada saat pendataan, seperti proses loading pendataan yang lambat karena server digunakan secara nasional, waktu yang singkat ataupun banyaknya data anomali yang harus diperbarui dari pendataan yang lalu. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)