Bawaslu Sleman Ajak Masyarakat Aktif Awasi Penyelenggaraan Pemilu

Sleman- Guna memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang pelanggaran pelaksanaan Pemilu, Bawaslu Sleman melakukan sosialisasi Pengawasan Pemilu. Kegiatan tersebut dilakasanakan pada hari Rabu (20/6/2023) di Pendapa Kalurahan Sumbersari, yang dihadiri oleh Lurah Sumbersari beserta Pamong dan Pengurus PKK Kalurahan Sumbersari.
Sukendar Heru Anggota Panwascam Kapanewon Moyudan menyampaikan bahwa sosialisasi Pengawasan Pemilu merupakan salah satu tugas Panwascam, karena keterbatasan waktu dan tenaga Panwascam tidak bisa memberikan Sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat tetapi hanya melalui kelompok-kelompok Lembaga kemasyarakatan.
Dirinya berharap kepada masyarakat dapat berperan aktif mengawasi penyelenggaraan Pemilu dengan dapat membantu tugas Panwascam untuk menyebarluaskan kepada warga masyarakat.
“Semoga Pemilu berjalan dengan lancer penuh integritas dan menghasilkan pemimpin yang bekualitas.” Tutur Heru.
Carik Sumbersari setempat Junaidi dalam sambutannya mengatakan agar para peserta yang menerima sosialisasi bisa menyebarkan kepada keluarga, saudara-saudaranya, tetangga dan warga masyarakat lainnya.
“Semoga Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 bisa berjalan lancer, tertib tidak ada penyimpangan maupun pelanggaran,” harap Junaidi.
Sosialisasi disampaikan oleh Audi Erfinanto ketua Panwascam Moyudan. Dirinya menjelaskan bahwa penyelenggara Pemilu di Indonesia yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP yang masing-masing mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda.
“KPU merupakan penyelenggara Pemilum Bawaslu mngawasi pelaksanaan Pemilu sedangkan DKPP bertugas mengadili pelanggaran Pemilu,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan tentang beberapa jenis pelanggaran Pemilu diantaranya adalah Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan, seperti di tempat Ibadah, Bangunan milik Pemerintah, di pekarangan tanpa izin, atau mengganggu jalan. Pelanggaran lain yaitu Politik uang, Penyelenggara yang tidak netral.
“Kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran silahkan lapor ke PKD atau bisa langsung datang ke Posko pengaduan di Kantor Kapanewon,” pungkas Audi. (Giek/KIM Sumber Biwara Moyudan)



