Bawaslu Sleman Ajak Masyarakat Aktif Awasi Penyelenggaraan Pemilu

Sleman- Guna memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang pelanggaran pelaksanaan Pemilu, Bawaslu Sleman melakukan sosialisasi Pengawasan Pemilu. Kegiatan tersebut dilakasanakan pada hari Rabu (20/6/2023) di Pendapa Kalurahan Sumbersari, yang dihadiri oleh Lurah Sumbersari beserta Pamong dan Pengurus PKK Kalurahan Sumbersari.

Sukendar Heru Anggota Panwascam Kapanewon Moyudan menyampaikan bahwa sosialisasi Pengawasan Pemilu merupakan salah satu tugas Panwascam, karena keterbatasan waktu dan tenaga Panwascam tidak bisa memberikan Sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat tetapi hanya melalui kelompok-kelompok Lembaga kemasyarakatan.

Dirinya berharap kepada masyarakat dapat berperan aktif mengawasi penyelenggaraan Pemilu  dengan dapat membantu tugas Panwascam untuk menyebarluaskan kepada warga masyarakat.

“Semoga Pemilu berjalan dengan lancer penuh integritas dan menghasilkan pemimpin yang bekualitas.” Tutur Heru.

Carik Sumbersari setempat Junaidi dalam sambutannya mengatakan agar para peserta yang menerima sosialisasi bisa menyebarkan kepada keluarga, saudara-saudaranya, tetangga dan warga masyarakat lainnya.

“Semoga Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 bisa berjalan lancer, tertib tidak ada penyimpangan maupun pelanggaran,” harap Junaidi.

Sosialisasi disampaikan oleh Audi Erfinanto ketua Panwascam Moyudan. Dirinya menjelaskan bahwa penyelenggara Pemilu di Indonesia yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP yang masing-masing mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda.

“KPU merupakan penyelenggara Pemilum Bawaslu mngawasi pelaksanaan Pemilu sedangkan DKPP bertugas mengadili pelanggaran Pemilu,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan tentang beberapa jenis pelanggaran Pemilu diantaranya adalah Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan, seperti di tempat Ibadah, Bangunan milik Pemerintah, di pekarangan tanpa izin, atau mengganggu jalan. Pelanggaran lain yaitu Politik uang, Penyelenggara yang tidak netral.

“Kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran silahkan lapor ke PKD atau bisa langsung datang ke Posko pengaduan di Kantor Kapanewon,” pungkas Audi. (Giek/KIM Sumber Biwara Moyudan)




Satu Data Indonesia untuk Data yang Berkualitas

Sleman – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman menggelar Workshop Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Statistik Sektoral Kabupaten Sleman 2023 bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sleman di Asram Edupark, Kamis (22/6/2023). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sleman.

Purwati, Sekretaris Dinas Kominfo Sleman, mengajak OPD sebagai produsen data, untuk dapat melaksanakan dan mengimplementasikan Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI). SDI adalah kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat dimanfaatkan antar instansi pusat serta daerah.

Untuk itu, Purwati mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan setiap OPD memiliki pemahaman yang sama mengenai Satu Data Indonesia, sehingga seluruh data dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

“Data harus dikombinasikan dengan pengalaman sehingga kebijakan yang dihasilkan tepat guna, tepat sasaran, dan bermanfaat. Apapun yang kita lakukan, kembalikanlah ke masyarakat,” tegas Purwati.

Irvan Jaya Saputra, Statistisi BPS Kabupaten Sleman, menyampaikan tentang peran produsen data dalam kelembagaan statistik sektoral untuk mendukung Satu Data Indonesia. OPD sebagai produsen data diharapkan dapat melaksanakan seluruh kegiatan statistik dengan akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan. Segala kegiatan yang dilakukan, dihasilkan, dilaporkan, dan dipublikasikan menjadi sesuatu yang berarti untuk kebijakan pembangunan.

Hal tersebut diatur dalam Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Peraturan tersebut mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

“Satu Data Indonesia berbicara tentang standar data. Maka yang dicari adalah konsepnya, definisinya, klasifikasinya, ukurannya, dan satuannya harus sama,” jelas Irvan.

Istiqomah Titien Rahmawati,  Statistisi BPS Kabupaten Sleman, menambahkan tentang indikator strategis. Ia menjelaskan bahwa untuk menjawab isu pembangunan sektoral, tujuan pengumpulan harus menggunakan indikator yang strategis. Hal tersebut mencakup atribut-atribut yang dikulik, dikumpulkan, dan diklasifikasikan, sehingga menjadi data yang dapat disajikan. Data-data tersebut dapat menjadi evaluasi pembangunan dan merancang pembangunan daerah.

Noor Hidayati Z P, Kepada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, menyampaikan bahwa Kabupaten Sleman akan selalu mengupayakan terwujudnya Satu Data Indonesia di Kabupaten Sleman.

“Mewujudkan Satu Data Indonesia, mewujudkan Sleman statistik,” tukas Noor Hidayati menutup Workshop Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Statistik Sektoral Kabupaten Sleman 2023. (Rep Nely)




Peran KORMI dalam Melestarikan Permainan Anak dan Budaya Masyarakat

Sleman – Berdasarkan UU No 11 tahun 2022, KORMI (Komite Olah Raga Masyarakat Indonesia )  dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pembinaan kapasitas dan kualitas SDM dalam rangka pengelolaan olahraga rekreasi masyarakat sebagai wujud upaya peningkatan Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM), dan membantu program Pemerintah Kabupaten Sleman dalam meningkatkan Indeks Kesehatan (IKM), Indeks Kebugaran Jasmani (IKJ), dan Angka Harapan Hidup (AHH) melalui kegiatan olahraga rekreasi masyarakat.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka KORMI Sleman melakukan sosialisasi dan pembentukan pengurus KORMI di 17 Kapanewon se-Kabupaten Sleman yang dilaksanakan sejak tanggal 22 Mei dan ditutup oleh Bupati Slemaan, Kustini Sri Purnomo pada Rabu (21/6/2023) di Kapanewon Minggir .

Ketua KORMI Sleman, Suparman menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat tentang arti dan pentingnya kebugaran.

“Juga untuk mewujudkan masyarakat Sleman yang sehat, bugar, dan gembira., serta bertujuan agar  terbentuk Pengurus KORMI Tingkat Kapanewon,” ujar Suparman.

Suparman juga menjelaskan bahwa kegiatan penutupan sosialisasi dan pembentukan KORMI dibiayai oleh Dispora Kab Sleman, KORMI Sleman yang berasal dari dana hibah APBD Sleman, serta dari Pemerintah Kapanewon Minggir.

Pada acara tersebut, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyaksikan pertunjukan berbagai dolanan (permainan) dan kesenian tradisional dakon, egrang, hola hop, engklek, dan jathilan.

Kustini mengapresiasi pembentukan pengurus KORMI telah dilaksanakan di 17 Kapanewon se-Kabupaten.

“KORMI bukan hanya Olahraga prestasi meskipun bisa dijadikan olahraga prestasi. Bisa mengakomodir olahraga nir prestasi tapi sering dilakukan masyarakat seperti arung jeram, lintas alam, susur sungai, kuda kepang , gowes, dan sebagainya. Mari kita tunjukkan bahwa jika semua terlibat, Insya Allah apa yang kita tuju akan terwujud,” tukas Kustini.

Kustini juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten akan mendukung kegiatan yang terus berjalan.

“Jika terus berkegiatan dan mengajukan akan kita dorong. Tapi jika tidak ada program jangka panjang, program jangka pendek, tidak ada kegiatannya, maka sulit bagi pemerintah untuk mendukung,” tuturnya.

Dirinya berpesan agar setelah sosialisasi dan pembentukan KORMI tingkat Kapanewon, segera dibentuk KORMI tingkat Kalurahan.

“Karena program akan diajukan dari Kalurahan. Diajukan ke Kapanewon untuk selanjutnya diajukan ke Kabupaten. Saya bersyukur kegiatan ini bisa berjalan dan berkembang dan saya harap dapat terus berkembang  karena selain menyenangkan juga bisa diterapkan dimanapun dan bisa menggerakkan sektor UMKM dan pariwisata,” pesan Kustini.

“Hal yang sangat penting adalah proses pengalihan pengetahuan. Dolanan dan kesenian tradisional sudah mulai punah sehingga harus ada proses transformasi ilmu. Mereka yang sudah senior harus mengajari para yunior agar dolanan anak dan budaya lokal tidak hilang,” tandasnya. (Endarwati/KIM Donoharjo Ngaglik)




Susun RKPKal, Condongcatur Gelar Muskal

Sleman – Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Condongcatur melaksanakan Musyawarah Kalurahan (MUSKAL) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Condongcatur Tahun Anggaran 2024, Rabu (21/6/2023) di Ruang Wacana Loka Condongcatur.

Panitia Muskal dari BPKal Condongcatur mengundang segenap komponen masyarakat yang terdiri dari Kapanewon Depok yang dihadiri Panewu, Kepala Jawatan Praja dan Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Depok, Lurah beserta Pamong Kalurahan, Lembaga Kalurahan, Lintas Sektoral (Bhabinkamtibmas, Babinsa, KUA Depok, UPT Depok, Kepala Puskesmas Depok II, PLKB Depok, Himpaudi, Pendamping Desa) dan Perwakilan Pokja dan Forum Di Condongcatur ( Forum Anak, Satpas PPA, Satgas P4GN, Forum TPA, Destana,  unsur Disabilitas)

Dalam sambutanya Ketua Panitia Muskal RKPKal T.A 2024, Sri Wahyuni menyampaikan Musyawarah Kalurahan antara BPKal, Pemerintah Kalurahan dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPKal untuk menyepakati hal hal yang bersifat strategis. Muskal penyusunan RKP Kalurahan sebagai salah satu perwujudan perencanaan pembangunan kalurahan tahunan secara partisipatif dimana pengelolaan pembangunan di Kalurahan dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh Lurah dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dan kegotong Royongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

“Tujuan muskal RPJMKal adalah untuk mencermati ulang dokumen RPJMKal, Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJMkal dan Membentuk tim verifikasi sesuai kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan,” jelasnya.

Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji dalam sambutanya mengatakan Musyawarah Kalurahan (MUSKAL) RKPKal Ini merupakan lanjutan dari kegiatan Musduk yang telah dilakukan di awal tahun 2023 secara marathon di 18 Padukuhan untuk perencanaan anggaran pembangunan fisik maupun non-fisik tahun anggaran 2024,

Usai pemaparan rencana program pembangunan fisik dan non fisik dilanjutkan tangapan hasil Muskal oleh Ketua BPKal Condongcatur, Sunarto, mengucapkan terimakasih kepada peserta Muskal yang terdiri dari pamong, lembaga kalurahan, kelompok masyarakat, tokoh masyarakat dan perwakilan dari disabilitas, bahwa RKPKal disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) program program pembangunan sesuai dengan Visi dan Misi Lurah condongcatur.

“Sebuah siklus tahunan RKP Kalurahan dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah kalurahan selanjutnya sebagai dasar penyusunan APBKal tahun anggaran berikutnya, diharapkan diakhir tahun 2023 dapat ditetapkan APBKal Condongcatur tahun 2024 untuk penyelenggaraan pemerintahan kalurahan,” ujar Sunarto.

Dalam Muskal ini juga  juga dibentuk Tim Verifikasi pembangunan berdasarkan pertimbangan anggota Tim verifikasi RKP Kalurahan Condongcatur minimal berpendidikan SLTA dan memiliki keahlian dan kompetensi dibidang yang akan di verifikasi di sepakati yaituTeguh Purwanto sebagai Ketua, Suprihadi sebagai sekretaris dan anggota adalah Heri Prasetyo, Murdiyanto dan Fuad Asnawi yang akan segera dibuatkan SK Lurah sebagai dasar untuk bertugas dilapangan

Panewu Depok, Wawan Widiantoro, menyambut baik BPKal Condongcatur dalam penyelenggaraan Muskal ini karena di wilayah Kapanewon Depok yang paling tepat melaksanakan MUSKAL Penyusunan RKPKal TA 2024 baru Kalurahan Condongcatur bahkan menurut data dari Dinas PMK belum ada kalurahan lain yang mengirimkan.

“Sehingga InsyaAllah Condongcatur yang tepat waktu se Kabupaten Sleman. Saya berpesan agar Lurah beserta Pamongnya segera cekat ceket membentuk tim Penyusun RKPKal dan Tim Verifikasinya sehingga segera dapat tersusun dengan baik dan hasilnya segera dikirimkan ke kabupaten,” pesannya. (Wasana/KIM Depok)




LPMKal Harus Sejalan dengan Kalurahan dalam Pembangunan

Sleman – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) mengadakan Pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal) di Aula Lantai II Kapanewon Seyegan, Sleman, Rabu (21/6/2023). Kegiatan dihadiri oleh 22 perwakilan pengurus LPMKal dari 5 kalurahan yang ada di Seyegan.

Ageng Wijaya, Kepala Jawatan Praja Seyegan menyampaikan bahwa LPMKal merupakan lembaga yang strategis, sehingga dalam pelaksanaan pembangunan harus memiliki visi yang sama dengan pemerintah kalurahan.

“Sering terjadi pembangunan yang masih bernuansa “selera pamong”. Inilah yang kadang masih dirasakan, sehingga timbul ketidakharmonisan antara LPMKal dan Kalurahan. Artinya pembangunan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan masyarakat,” ujar Ageng.

Ageng menambahkan, agar LPMKal  segera berbenah untuk bersinergi dengan Kalurahan dalam menentukan program kerja yang menyentuh pada penanggulangan kemiskinan.

Sungkawati Budi Rahayu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMK Kabupaten Sleman yang bertindak sebagai narasumber pada pembinaan LPMKal kali ini membuka paparannya dengan Dasar Hukum yang menjadi pijakan dari LPMKal.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat, juga Peraturan Bupati Sleman No. 44.2 tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan adalah produk hukum yang memayungi keberadaan LPMKal.

“Sedangkan pembentukan LKK (Lembaga Keswadayaan Kalurahan) atas prakarsa Kalurahan dan Masyarakat. Yang termasuk LKK adalah RT, RW, PKK, LPM,Karang Taruna, Linmas dan Posyandu,” jelasnya.

Lebih jauh, Sungkawati menjabarkan tentang tugas dari LPMKal yaitu melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan pelayanan masyarakat.

“Dalam pelaksanaan tugas tersebut tidak lepas dari  pengelolaan aset ataupun potensi yang dimiliki seperti SDA, SDM, Financial, kelembagaan, sarana fisik dan modal sosial,” terang Sungkawati.

Sungkawati menutup paparannya dengan menjelaskan tentang fungsi LPMKal dari menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sampai dengan mensejahterakan keluarga melalui peningkatan kualitas SDM.

Sungkawati berharap adanya program kerja dari LPMKal yang menyentuh sekaligus menyelesaikan masalah di wilayah.

“Artinya dana tidak hanya untuk rakor saja. Perlunya disini LPMKal sebagai inisiator atau penggagas ide yang menjawab kebutuhan kalurahan,” tukasnya.

Untuk menjawab visi misi Gubernur DIY berkaitan dengan reformasi pemberdayaan masyarakat Kalurahan, Sungkawati berpesan kepada Pengurus LPMKal untuk mempersiapkan diri bila suatu saat ada kucuran dana dari Danais sebesar 1 Milyar melalui rekening LPMKal.

“Ini artinya LPMKal harus siap dalam implementasi kegiatan yang bisa dipertanggung jawabkan. Program harus bisa menyentuh ke masyarakat dan jangan berorientasi proyek,” pungkas Sungkawati. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)