Sleman – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman menyelenggarakan Sosialisasi SIM TANGKAS (Sistem Informasi Potensi Investasi Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan) di Graha Sarina Vidi, Rabu (21/6/2023).
Sosialisasi tersebut merupakan langkah lanjut dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman di mana masih banyak tanah kas desa, kalurahan, dan kasultanan yang belum produktif dan optimal. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi terutama kepada kapanewonan dan kalurahan, bahwa terdapat sistem informasi SIM TANGKAS yang dapat dimanfaatkan bersama dalam mengoptimakan potensi dan investasi di tanah kasultanan dan tanah kalurahan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dispertaru Sleman, Mirza Anfansury, menyampaikan bahwa tanah kasultanan dan tanah kalurahan di Kabupaten Sleman memiliki luas ± m² atau setara dengan ± hektar. Dengan luas yang demikian, diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY tahun 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa dan Peraturan Bupati No. 36 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Potensi Investasi di Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan.
“Pemanfaatan tanah desa di Kabupaten Sleman dinilai belum optimal. Sebagian tanah kasultanan dan tanah kalurahan sudah dimanfaatkan sehingga menghasilkan nilai ekonomi. Namun, sebagian yang lain masih belum produktif,” tuturnya dalam sosialisasi yang berlangsung di Graha Sarina Vidi, Rabu (21/6/2023).
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman telah mengajukan BIMTEK (Bimbingan Teknis) kepada 4 kalurahan. Pada 6 bulan kedepan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman akan melakukan BIMTEK kepada sekitar 25 kalurahan dan kepada 86 kalurahan dalam satu setengah tahun sampai 2 tahun mendatang.
Mirza Anfansury, mengharapkan bahwa keberadaan SIM TANGKAS ini dapat memberdayakan dan membawa potensi yang baik untuk tanah kasultanan dan tanah kalurahan.
“Inovasi ini bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sleman secara umum,” kata Mirza Anfansury.
Sementara itu, Zaini Anwar selaku Kepala Bidang Pertanahan Dispertaru Sleman, menjelaskan mengenai salah satu menu pada SIM TANGKAS, yaitu Sistem INTIP IG (Sistem Informasi Tindak Lanjut/Pelaksanaan Izin Gubernur). Sistem INTIP IG merupakan instrumen atau alat bantu pengendalian pemanfaatan tanah kalurahan khususnya yang telah memiliki izin gubernur. Sistem INTIP IG menyediakan sistem informasi pemanfaatan tanah kalurahan yang telah memiliki izin gubernur seperti sebaran, objek, subjek, dan kegiatannya.
“Pengawasan mengenai tanah harus dilakukan secara continue. Dalam pengawasan ini, perlu yang namanya peran serta masyarakat juga media sebagai wadah untuk berkoordinasi secara real time atau bahkan stimulan,” jelas Zaini Anwar.
Oleh karena itu, diciptakanlah Sistem INTIP IG yang menyediakan ruang interaktif antar stakeholder untuk saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi satu sama lain. Masyarakat umum juga dapat mengakses dengan melakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password. Sedangkan investor, pemerintah kalurahan, DPTR Sleman, dan DPTR DIY secara otomatis dapat saling berinteraksi di dalam Sistem INTIP IG.
Teknisi SIM TANGKAS, Purbo Andriyanto, dari DPT Integra menambahkan dengan memaparkan langkah-langkah cara mengakses dan menggunakan SIM TANGKAS. SIM TANGKAS dapat diakses melalui yang dapat diakses secara umum.
Pada SIM TANGKAS dapat dijumpai informasi mengenai peta lokasi, pengajuan permohonan, proses permohonan, proses pengolahan, dan INTIP IG / Monev. Terdapat room atau ruang interaktif berbentuk chat yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Pemerintah Daerah DIY, dan kalurahan.
“Masyarakat bisa ikut andil dalam proses pengawasan dari pemanfaatan tanah yang sudah mendapatkan SK gubernur,” jelas Purbo Andriyanto. (Rep: Nely dan Rani)