Wujudkan Pemilu yang Demokratis, Bawaslu DIY Gelar Kompetisi Kajian Hukum

Sleman – Guna mewujudkan Pemilihan Umum yang demokratis untuk Negara Republik Indonesia yang lebih baik, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyelenggarakan kompetisi penyusunan kajian hukum di bidang kepemiluan ‘Drafting Of Legal Analysis On The Election Field’ yang digelar selama sebulan penuh dari bulan Mei hingga Juni 2023 bagi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pengumuman pemenang dan pemberian penghargaan kompetisi penyusunan kajian hukum tersebut dilakukan oleh Ketua Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, Sutrisnowati didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Agus Muhamad Yasin yang berlangsung di Hotel Grand Rohan Yogyakarta, Jumat (21/7/2023) siang bersamaan dengan kegiatan sosialisasi peraturan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tahun 2024.
Kegiatan yang telah diatur dalam pasal 23 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu ini mencoba untuk mengembangkan desain pemikiran agar kajian hukum Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta dapat lebih dipahami dan tersebar luas kepada masyarakat.
“Sepuluh karya kajian hukum terbaik tingkat kecamatan yang merupakan ungkapan kritis dari pengawas pemilu kecamatan se-Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap problematika praktik penyelenggaraan pemilu kami bukukan dengan judul Menakar Kualitas Pemilu: Catatan Kritis Demi Terwujudnya Pemilu Yang Demokratis sebagai bentuk apresiasi kami,” tegas Sutrisnowati.
Menurutnya, kajian hukum ini menjadi istimewa bagi Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta karena lahir murni dari pengalaman yang dialami oleh pengawas pemilu di tingkat kecamatan yang mengangkat tema berbeda-beda sesuai dengan ketertarikan penulis dalam upayanya mengungkap problematika yang ada di dalam praktik penyelenggaraan pemilihan umum.
Adapun kesepuluh karya terbaik penyusunan kajian hukum antara lain Panwaslu Kecamatan Bantul (Non-Tahapan Pemilu: Ruang Abu-Abu Penegakan Hukum Tahapan Kampanye Pemilu), Panwaslu Kecamatan Nglipar (Problematika Dalam Pemenuhan Hak Keadilan dan Akses Informasi Terhadap Kelompok Penyandang Disabilitas Dalam Proses Pemutakhiran Data Pemilih), Panwaslu Kecamatan Semin (Kampanye Hitam di Media Sosial), Panwaslu Kecamatan Gamping (Pengaruh Ketidaktaatan Prosedur Pencocokan dan Penelitian Terhadap Daftar Pemilih Khusus Pada Hari Pemungutan Suara Pemilu 2019 di Kecamatan Gamping), Panwaslu Kecamatan Gondokusuman (Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemilu Dalam Bentuk Politik Uang), Panwaslu Kecamatan Sewon (Penegakan Hukum Terhadap Kampanye Melalui Media Sosial Di Luar Jadwal Kampanye), Panwaslu Kecamatan Lendah (Menyelamatkan Hak Konstitusional Pemilih Difabel), Panwaslu Kecamatan Sentolo (Netralitas Lurah/Kepala Desa Pamong/Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa/Kelurahan Dukungan Terhadap Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah), Panwaslu Kecamatan Temon (Pencatutan Identitas Dalam Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pada Pemilu 2024), serta Panwaslu Kecamatan Patuk (Sosialisasi Bakal Calon Legislatif Di Luar Masa Kampanye).
Usai acara seremonial pemberian penghargaan, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Abdul Karim Mustofa bersama Pimpinan Bawaslu lainnya yang mendampingi Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo menerima penghargaan berharap agar kajian ini dapat memberikan catatan kritis serta mengungkapkan problematika yang muncul tidak hanya dalam praktik penyelenggaraan pemilu tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota, melainkan hingga tingkat kecamatan. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)



