Wujudkan Pemilu yang Demokratis, Bawaslu DIY Gelar Kompetisi Kajian Hukum

Sleman – Guna mewujudkan Pemilihan Umum yang demokratis untuk Negara Republik Indonesia yang lebih baik, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyelenggarakan kompetisi penyusunan kajian hukum di bidang kepemiluan ‘Drafting Of Legal Analysis On The Election Field’ yang digelar selama sebulan penuh dari bulan Mei hingga Juni 2023 bagi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pengumuman pemenang dan pemberian penghargaan kompetisi penyusunan kajian hukum tersebut dilakukan oleh Ketua Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, Sutrisnowati didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Agus Muhamad Yasin yang berlangsung di Hotel Grand Rohan Yogyakarta, Jumat (21/7/2023) siang bersamaan dengan kegiatan sosialisasi peraturan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tahun 2024.

Kegiatan yang telah diatur dalam pasal 23 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu ini mencoba untuk mengembangkan desain pemikiran agar kajian hukum Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta dapat lebih dipahami dan tersebar luas kepada masyarakat.

“Sepuluh karya kajian hukum terbaik tingkat kecamatan yang merupakan ungkapan kritis dari pengawas pemilu kecamatan se-Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap problematika praktik penyelenggaraan pemilu kami bukukan dengan judul Menakar Kualitas Pemilu: Catatan Kritis Demi Terwujudnya Pemilu Yang Demokratis sebagai bentuk apresiasi kami,” tegas Sutrisnowati.

Menurutnya, kajian hukum ini menjadi istimewa bagi Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta karena lahir murni dari pengalaman yang dialami oleh pengawas pemilu di tingkat kecamatan yang mengangkat tema berbeda-beda sesuai dengan ketertarikan penulis dalam upayanya mengungkap problematika yang ada di dalam praktik penyelenggaraan pemilihan umum.

Adapun kesepuluh karya terbaik penyusunan kajian hukum antara lain Panwaslu Kecamatan Bantul (Non-Tahapan Pemilu: Ruang Abu-Abu Penegakan Hukum Tahapan Kampanye Pemilu), Panwaslu Kecamatan Nglipar (Problematika Dalam Pemenuhan Hak Keadilan dan Akses Informasi Terhadap Kelompok Penyandang Disabilitas Dalam Proses Pemutakhiran Data Pemilih), Panwaslu Kecamatan Semin (Kampanye Hitam di Media Sosial), Panwaslu Kecamatan Gamping (Pengaruh Ketidaktaatan Prosedur Pencocokan dan Penelitian Terhadap Daftar Pemilih Khusus Pada Hari Pemungutan Suara Pemilu 2019 di Kecamatan Gamping), Panwaslu Kecamatan Gondokusuman (Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemilu Dalam Bentuk Politik Uang), Panwaslu Kecamatan Sewon (Penegakan Hukum Terhadap Kampanye Melalui Media Sosial Di Luar Jadwal Kampanye), Panwaslu Kecamatan Lendah (Menyelamatkan Hak Konstitusional Pemilih Difabel), Panwaslu Kecamatan Sentolo (Netralitas Lurah/Kepala Desa Pamong/Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa/Kelurahan Dukungan Terhadap Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah), Panwaslu Kecamatan Temon (Pencatutan Identitas Dalam Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pada Pemilu 2024), serta Panwaslu Kecamatan Patuk (Sosialisasi Bakal Calon Legislatif Di Luar Masa Kampanye).

Usai acara seremonial pemberian penghargaan, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Abdul Karim Mustofa bersama Pimpinan Bawaslu lainnya yang mendampingi Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo menerima penghargaan berharap agar kajian ini dapat memberikan catatan kritis serta mengungkapkan problematika yang muncul tidak hanya dalam praktik penyelenggaraan pemilu tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota, melainkan hingga tingkat kecamatan. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Bawaslu DIY Awasi Netralitas ASN Lewat SIAPNET

Sleman – Untuk memperkuat pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelang Pemilu dan Pemilihan 2024, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersinergi melalui aplikasi SIAPNET (Sistem Informasi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara.

Menurut Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta di Hotel Grand Rohan Yogyakarta, Jumat (21/7/2023) bahwasanya sebagai seorang ASN dilarang berfoto bersama peserta pemilihan umum (pemilu) walaupun merupakan keluarganya sendiri lantaran hal tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran.

Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta mengundang  Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Kota Yogyakarta, serta Panwaslu Kecamatan di wilayah Kulon Progo (Temon, Sentolo, Lendah), Gunung Kidul (Nglipar, Semin, Patuk), Bantul (Sewon, Bantul), Kota Yogyakarta (Gondokusuman), serta Panwaslu Kecamatan Gamping (Sleman) sebagai peserta sosialisasi.

Guna mencapai efisiensi pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara, dibutuhkan kolaborasi yang aktif dan solid antara Komisi Aparatur Sipil Negara dengan Bawaslu. Sebagai bentuk nyata kerjasama tersebut maka dibangun sistem informasi pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara.

“Dengan adanya kolaborasi antara Bawaslu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara, diharapkan potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara dapat diantisipasi sejak dini guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas pengawasan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga,” tutur Marpaung dihadapan peserta.

Keuntungan penggunaan aplikasi SIAPNET antara lain dapat meningkatkan tingkat akurasi dan validitas data mengenai jumlah pelanggaran netralitas, ketegori jenis pelanggaran, kategori jabatan Aparatur Sipil Negara terlapor, jumlah keputusan dan tindak lanjutnya.

Di akhir kegiatan, Ketua Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, Sutrisnowati berharap dengan terlaksananya kerjasama pengawasan antara Bawaslu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara dapat mempermudah kerja-kerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan Pemilu dan Pemilihan 2024 serta menghadirkan Aparatur Sipil Negara yang netral baik di tingkat pusat atau daerah seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Bawaslu DIY Ingatkan ASN untuk Netral dalam Pemilu

Sleman – Guna melakukan peningkatan kapasitas jajaran Pengawas Pemilu tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan/atau Kecamatan se-Daerah Istimewa Yogyakarta dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan kegiatan bertajuk sosialisasi peraturan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024, yang digelar di Grand Rohan Hotel Yogyakarta, Jumat (21/7/2023).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu DIY, Sutrisnowati yang menuturkan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara bukan merupakan hal yang baru bagi jajaran pengawas yang dalam perjalanannya selalu ada dinamika dalam pemilu maupun pemilihan.

“Forum pagi hari ini merefresh pemahaman kita semua terkait dengan peraturan netralitas Aparatur Sipil Negara, termasuk didalamnya adalah Surat Keputusan Bersama lima lembaga yang dilanjutkan dengan monitoring penegakan hukum terhadap netralitas ASN pada pemilu maupun pemilihan tahun 2024 di DIY yang dilakukan Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara,” tutur Sutrisnowati.

Peserta terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Panwaslu Kecamatan Temon, Kecamatan Lendah dan Kecamatan Sentolo, Kulon Progo, Panwaslu Kecamatan Semin, Kecamatan Patuk, dan Kecamatan Nglipar, Gunungkidul, Panwaslu Kecamatan Sewon dan Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Panwaslu Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, serta Panwaslu Kecamatan Gamping, Sleman yang dihadiri langsung oleh Adnan Iman Nurtjahjo selaku Ketua.

Dalam paparan materinya, Andina Elok Puri Mahaani selaku narasumber mengatakan sebagai Aparatur Sipil Negara harus bertindak netral pada pemilu maupun pemilihan tahun 2024 mendatang karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil harus taat melaksanakan segala peraturan perundang-undangan.

“Selain itu, ASN sebagai pejabat publik yang berkedudukan sebagai Aparatur Negara, dan melaksanakan fungsi sebagai pelayan publik harus bersikap profesional, adil, tidak diskriminatif atas dasar kepentingan kelompok, golongan atau politik,” imbuh Andina.

Menurutnya, Aparatur Sipil Negara yang bertindak tidak netral berdampak kepentingan masyarakat terdistorsi, pelayanan tidak optimal, penempatan jabatan cenderung melihat keterlibatan dalam pilkada, serta jabatan di birokrasi diisi oleh Pegawai Negeri Sipil yang tidak kompeten.

Apabila melanggar maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara akan diberikan sanksi moral (pernyataan terbuka dan tertutup), sanksi hukuman disiplin ringan (teguran lisan hingga pernyataan tidak puas secara tertulis), sanksi hukuman disiplin sedang (penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selam 1 tahun), serta sanksi hukuman disiplin berat yang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil).

“Adapun jenis pelanggaran netralitas ASN dalam aspek politik meliputi kampanye melalui media sosial, menghadiri deklarasi paslon, melakukan foto bersama calon/paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan yang mengindikasikan keberpihakan, melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, mendeklarasikan dirinya sebagai balon kepala daerah/wakil kepala daerah, memasang spanduk yang mempromosikan dirinya, menjadi pembicara dalam kegiatan parpol, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan, ikut sebagai pelaksana kampanye, terlibat dalam kegiatan kampanye, serta menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS,” pungkasnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping).




UNY Selenggarakan Workshop Peningkatan Kompetensi Guru IPA Kabupaten Sleman

Sleman – Tuntutan pendidikan di abad 21 adalah mendorong peserta didik menguasai keterampilan yang berguna bagi mereka agar lebih responsif terhadap perubahan. Guru sebagai fasilitator pembelajaran harus tetap up to date mengikuti perkembangan zaman.

Mendukung hal tersebut, tim dosen Departemen Pendidikan IPA Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menyelenggarakan Workshop Peningkatan Kompetensi Guru IPA dalam Pembelajaran, Sabtu (22/7/2023) di SMP Negeri 1 Kalasan. Workshop yang disampaikan oleh tim yang beranggotakan Insih Wilujeng, Purwanti Widhy Hastuti, Susilowati, Rizki Arumning Tyas, Putri Anjarsari, Dadan Rosana, Eko Widodo, Maryati, dan Didik Setyawarno tersebut diikuti oleh 30 perwakilan guru IPA dalam forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) IPA Kabupaten Sleman Korwil Timur.

Kegiatan dilakukan dalam 3 tahap, yakni eksplorasi materi yang terdiri dari Pembelajaran IPA Berbasis Technological Pedagogical and Content Knowledge (TPACK), Instructional Design berbasis Contex, dan Asesmen Keterampilan Proses Sains dalam Kurikulum Merdeka. Setelah itu dilanjutkan dengan penyusunan modul ajar serta instrumen penilaian, dan yang terakhir adalah implementasi atau penerapan pembelajaran.

Siti Rochmah Nurwati selaku Ketua MGMP Kabupaten Sleman menyambut baik kegiatan ini. Dirinya berharap kegiatan serupa dapat diagendakan secara berkelanjutan.

“Tidak hanya untuk MGMP IPA Sleman Timur, melainkan bisa berkeliling ke seluruh cakupan wilayah MGMP IPA Kabupaten Sleman,” ujarnya.

Menurut Siti, kolaborasi antara guru dan dosen LPTK dalam bidang pendidikan akan menguntungkan kedua belah pihak. Dosen LPTK akan mendapatkan informasi secara langsung tentang apa yang sedang terjadi di dunia pendidikan tingkat sekolah, sehingga, dosen dapat lebih memahami apa yang dibutuhkan para lulusan untuk menjadi guru profesional.

“Disamping itu, para guru akan dapat meningkatkan kompetensi profesional dan pedagogik untuk mendukung peningkatan mutu pembelajaran di sekolah,” pungkasnya. (Athiful/KIM Depok)




Wabup Sleman Kukuhkan Peserta Latihan Dasar Bela Negara

Sleman – Sebagai bentuk dukungan untuk mensukseskan pemilihan umum (pemilu) 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman (Kesbangpol) menyelenggarakan Latihan Dasar Bela Negara, Kamis (20/7). Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kantor Kalurahan Wukirharjo, Kapanewon Prambanan, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, yang sekaligus mengukuhkan peserta pelatihan.

Danang Maharsa menyampaikan, penyelenggaraan Latihan Dasar Bela Negara menjadi salah satu wujud pemupukan rasa cinta tanah air dan bela negara. Dengan agenda tersebut, Danang berharap dapat sekaligus mengedukasi peserta dalam meningkatkan kesadaran dalam mensukseskan pemilu 2024. Dengan demikian diharapkan partisipasi masyarakat pun dapat meningkat pada pesta demokrasi mendatang. Wakil Bupati juga mengajak para peserta pelatihan untuk menjaga kedamaian dan ketentraman bersama dalam proses pemilu.

“Jangan sampai ada kepentingan pribadi di atas kepentingan bersama kita. Monggo kita wujudkan ketentraman Sleman terutama jelang pemilu 2024 ini. Dengan memiliki rasa cinta tanah air, maka bersama kita bisa mewujudkan pesta demokrasi yang sehat,” ujar Danang.

Pada pertemuan itu, Danang mengukuhkan 75 peserta yang terdiri dari pamong kalurahan, anggota perlindungan masyarakat dan karang taruna. Wakil Bupati, sekaligus menyerahkan piagam dan bendera merah putih sebagai simbolis pengukuhan peserta Latihan Dasar Bela Negara.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Suprapti, mengatakan dengan mengusung tema “Mewujudkan Masyarakat Sadar Akan Bela Negara Untuk Mensukseskan Pemilu tahun 2024”, Latihan Dasar Bela Negara menjadi bukti sinergi dan komunikasi dari berbagai pihak atas kesadaran menumbuhkan kesadaran dalam mensukseskan pemilu 2024.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat pemahaman bela negara sebagai upaya menumbuhkan kesadaran bela negara bagi masayarakat. Juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan sikap bela negara,” jelas Suprapti.

Untuk mewujudkan hal tersebut, peserta mengikuti pelatihan selama tiga hari, yakni pada 17, 18, dan 20 Juli 2023. Suprapti pun berharap, materi dan ilmu yang telah diterima peserta dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat setempat agar dapat meningkatkan pemahaman dalam pelaksanaan pemilu 2024.