Komisi Informasi Daerah DIY Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Berbah

Sleman – Dinas Kominfo DIY melalui Komisi Informasi Daerah (KID) DIY melakukan kegiatan Sosialisasi Basis Keterbukaan Informasi Publik untuk Kalurahan se-Kapanewon Berbah di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Kapanewon Berbah, Sleman, Selasa (18/7/2023). Kegiatan dihadiri oleh Panewu Anom Berbah, Ketua dan Wakil Ketua KID DIY, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Sleman, Carik se-Kapanewon Berbah , KIM Berbah, Karang Taruna, PKK dan lembaga kemasyarakatan Berbah.
Panewu Anom, Berbah Diah Retnoningsih, menyapaikan bahwa keterbukaan informasi sangat diperlukan dalam upaya memberikan pelayanan kepada publik. Meski memang tidak selalu informasi bisa dibuka secara langsung karena ada pembatasan informasi yang harus dilindungi atau karena hal lain yang membuat informasi tidak bisa disampaikan.
“Selain menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan juga pemerintah kapanewon menerima masukan saran dari masyarakat untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Diah.
Kabid IKP Dinas Kominfo Sleman, Noor Hidayati Z P, menjelaskan bahwa berdasarkan SK Bupati bahwa di setiap Kapanewon, Panewu Anom ditunjuk sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kapanewon sekaligus membina PPID kalurahan
“Harapannya dengan keterbukaan informasi masyarakat bisa tahu program pembangunan dan informasi lain sehinggakan masyarakat bisa berpartisipasi dan mengkritisi pemerintah untuk menjadi lebih baik,” imbuh Ida.
Materi sosialisasi sendiri disamoaikan oleh Ketua KID DIY, Moch Hasyim. Dalam penjelasannya, Hasyim menyampaikan bahwa KID adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standart layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi, dengan dasar pembentukannya UU nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
“Meskipun ada undang-undang keterbukaan informasi namun ada beberapa informasi yang tidak bisa di disampaikan karena berbagai hal yang bisa menimbulkan dampak meresahkan atau data rahasia seperti hasil pendidikan riwayat penyakit dan sebagainya,” kata Hasyim.
Juga menurut Hasyim dalam memberikan pelayanan informasi publik penyelenggara negara dari pusat sampai tingkat Desa dibentuk PPID oleh pejabat petugas PPID untuk menyampaikan pelayanan informasi yang dibutuhkan masyarakat
“Apabila ada masyarakat kurang puas atas informasi yang dibutuhkan bisa mengajukan keberatan atau tuntutan melalui jenjang proses yang ditetapkan,” tambahnya.
Sementara Ani Yuliatun, Analis Informasi KID DIY menyampaikan bahwa peserta sosialisasi basis keterbukaan informasi merupakan petugas PPID kapanewon serta kalurahan juga melibatkan berbagai lembaga kemasyarakatan yang ada di kapanewon Berbah.
“Harapannya informasi ini bisa cepat sampai kemasyarakat,” tutupnya. (Kusnadi/KIM Berbah)



