DPRD dan Disdikpora DIY Sediakan Beasiswa Pendidikan untuk Tingkat Menengah

Sleman – DPRD DIY menggandeng Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY melakukan sosialisasi Beasiswa Pendidikan Menengah di Gedung Serva Gina Kalurahan Margomulyo, Kapanewong Seyegan, Selasa (4/7/2023).
Mengundang peserta dari unsur Pamong Kalurahan, Babinsa/Babinkamtibmas, tokoh masyarakat di wilayah Seyegan, sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Nurcholis Suharmananggota Komisi D DPRD DIY dan Supartini, Kepala Dinas Dikpora DIY.
Eko Puji Mulyanto, Lurah Margomulyo menerangkan bahwa di Margomulyo sendiri sudah dilakukan FKP Regsossek yang hasilnya adalah data DTKS yang lebih valid karena telah diverifikasi.
“Harapannya data tersebut dapat digunakan untuk pengajuan beasiswa bagi siswa sekolah menengah melalui sekolah masing-masing,” ujar Eko.
Nurcholis dalam paparannya menyampaikan bahwa beasiswa khusus untuk pendidikan menengah ini memang kewenangan ada di provinsi. Pendidikan menengah ini meliputi SMA, SMK dan SLB.
“Beasiswa ini juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk keberlanjutan pendidikan. Contohnya, ada siswa lulusan sekolah menengah yang ijazahnya belum diambil,” ujar Nurcholis.
Selain itu, lanjutnya, ada Kalurahan di wilayah Seyegan yang warga miskinnya cukup banyak, sehingga beasiswa menjadi salah satu alat untuk menyelesaikan masalah. Setelah persyaratan dipenuhi, dirinya berjanji untuk membantu untuk mengarahkan jalur jalurnya.
Supartini, Kepala Dinas Dikpora DIY menyampaikan bahwa pelaksanaan beasiswa bagi pendidikan menengah ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat mengingat banyak masyarakat yang belum mengetahui. Beasiswa bagi siswa SMA ataupun SMK sendiri ada 3 yakni beasiswa kartu cerdas, beasiswa jaminan kelangsungan pendidikan dan beasiswa retrieval.
“Beasiswa kartu cerdas diberikan kepada siswa SMA/SMK yang masih aktif sekolah dengan syarat penduduk DIY dan dari keluarga tidak mampu. Beasiswa jaminan kelangsungan pendidikan diberikan kepada siswa untuk menutupi kekurangan pembayaran sekolah dan Retrieval diberikan kepada mereka yang putus sekolah stau drop out,” terang Supartini.
Secara umum, Supartini menjelaskan bahwa beasiswa merupakan program untuk menjamin keberlangsungan belajar bagi yang kurang mampu.
“Adapun syarat bagi penerima beasiswa adalah KTP Penduduk DIY, masih sekolah, dan diusulkan oleh sekolah. Usulan yang diajukan nanti akan verifikasi, apakah masuk DTKS apa tidak, setelah memenuhi syarat dilihat kuotanya, apabila melebihi akan dipilih berdasarkan skala prioritas yang mana pihak sekolah akan melakukan visit,” paparnya lagi.
Di Bagian akhir, Supartini menerangkan bahwa setelah calon penerima beasiswa memenuhi persyaratan akan diajukan ke Gubernur dan dibuatkan SK selanjutnya beasiswa Ditransfer ke rekening siswa melalui Bank BPD DIY. (Sutarto Agus/KIM Seyegan).



