Bangun Peradaban, Wujudkan Kemandirian MWCNU Gamping

Sleman – Dalam rangka menyongsong Abad Kedua Nahdlatul Ulama, dan melakukan restrukturisasi kepengurusan maka Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kapanewon Gamping menyelenggarakan konferensi yang mengangkat tema ‘Membangun Peradaban dan Mewujudkan Kemandirian Organisasi Abad Kedua’ pada Senin (24/07/2023) yang berlangsung di Gedung SMP Ma’arif Nogotirto, Gamping, Sleman.

Peserta kegiatan rutin lima tahunan tersebut dihadiri oleh pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Gamping yang telah selesai masa khidmatnya, serta perwakilan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Kalurahan Trihanggo, Nogotirto, Banyuraden, Ambarketawang, dan Balecatur dimana masing-masing ranting memiliki satu suara pada saat dilakukan pemungutan suara pemilihan Rois Syuriah dan Ketua Tanfidziyah.

Tampak hadir Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sleman yakni Wakil Ketua, KH. Ahmad Fauzi bersama Wakil Sekretaris, Kyai Ali Shofar yang turut menyaksikan jalannya konferensi dari awal hingga terpilihnya Rois Syuriah dan Ketua Tanfidziyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kapanewon Gamping masa khidmat 2023-2028.

“Sekarang Nahdlatul Ulama telah memasuki abad kedua, karenanya perlu untuk membangkitkan ruh organisasi melalui program kerja dan konsolidasi seluruh kalangan Nahdliyin demi menumbuhkan semangat perjuangan yang dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” tutur KH. Fauzi dihadapan peserta konferensi.

Ia berharap, dengan terbentuknya kepengurusan yang baru di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kapanewon Gamping dapat memberikan manfaat yang banyak bagi masyarakat dalam momentum menuju abad kedua eksistensi organisasi Nahdlatul Ulama dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Usai dilaksanakan rapat pleno laporan pertanggungjawaban pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kapanewon Gamping yang dibacakan Prof. Dr. H. Saliman selaku Ketua Tanfidziyah lama, dilanjutkan proses pemilihan Rois Syuriah dan Ketua Tanfidziyah melalui pemilihan tertutup yang dilakukan oleh masing-masing pengurus ranting dan pengurus MWCNU demisioner. Adapun hasil perolehan suara dari calon Rois Syuriah yang terbanyak diraih oleh KH. Ahmad Mabarun dari Nogotirto, sedangkan suara terbanyak calon Ketua Tanfidziyah diperoleh Kyai Silahudin Jamil dari Balecatur.

Berkaitan dengan rekomendasi tentang program kerja Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kapanewon Gamping ke depan terdapat beberapa program diantaranya di bidang organisasi dan pengkaderan, bidang dakwah, bidang pendidikan, bidang kepesantrenan, bidang perekonomian, bidang kemaslahatan keluarga, bidang seni budaya, bidang zakat infaq shadaqah dan waqaf, bidang ketakmiran masjid Nahdlatul Ulama, bidang bahtsul masail, serta bidang keuangan dan kekayaan.

“Penjabaran program dasar tersebut diharapkan dapat dilaksanakan oleh Pengurus Nahdlatul Ulama Kapanewon Gamping masa khidmat 2023-2028 dengan memberdayakan seluruh potensi serta lembaga yang ada, sehingga perjalanan organisasi dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan dan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi jami’iyah maupun bagi jama’ahnya,” pungkas H. Saliman.(Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




BPJS Ketenagakerjaan Sleman Launching “Kerja Keras-Bebas Cemas” Masuk Desa di Seyegan

Sleman – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sleman mengadakan sosialisasi Peraturan Bupati Sleman no. 45 tahun 2023 tentang Program Sleman melindungi pekerja rentan dengan melakukan launching “Kerja Keras-Bebas Cemas” masuk desa di Kapanewon Seyegan, Rabu (26/7/2023). Kegiatan yang digelar di ruang rapat Lantai II Kapanewon Seyegan tersebut dihadiri oleh Panewu dan staf, pamong Kalurahan, pengurus PKK, anggota BPKal, pengurus Bumkalma, KIM Seyegan dan tokoh masyarakat.

Samino, Panewu Seyegan dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan penting dimiliki oleh warga negara terutama pekerja sebagai bentuk perlindungan diri dan keluarga.

“Karena pentingnya inilah, informasi tentang BPJS ini perlu disampaikan kepada masyarakat lainnya,” ujar Samino.

Yohanes Purnomo Christiawan, dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman yang hadir dalam kesempatan tersebut, juga memberikan sambutan berkaitan dengan Perbup no. 45 tahun 2022 yang melindungi pekerja rentan.

“Yang dimaksud pekerja rentan adalah pekerja yang hasil upahnya hanya bisa digunakan untuk hidup sehari itu saja. Kelompok ini sangat rentan dan beresiko bilamana terjadi kecelakaan kerja tanpa proteksi atau perlindungan diri,” ujar Yohanes.

Dirinya berharap semua LKK yang ada di Kalurahan terproteksi dengan BPJS Ketenagakerjaan ini. Meskipun sejak bulan Pebruari 2023, semua RT/RW sudah mendapat jaminan BPJS tersebut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Wahyu Triasno sebelum paparannya meminta kepada Panewu Seyegan untuk menerimakan santunan kematian kepada Supargiyanti ahli waris warga Margoluwih yang meninggal beberapa waktu yang lalu.

“Santuan kematian sebesar Rp ,- secara simbolis diserahkan kepada ahli waris dihadapan peserta sosialisasi,” terangnya.

Mengawali paparannya, Wahyu mengajak peserta untuk memahami bahwa ada 2 BPJS yang mempunyai fungsi yang berbeda yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Menekankan adanya landasan hukum bahwa setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta Program Jaminan Sosial.

“Adapun payung Hukum yang melindungi terdapat dalam UUD 45, UU No. 40 tahun 2004 tentang sistim jaminan sosial Nasional dan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara jaminan Sosial,” jelas Wahyu.

Pada kesempatan tersebut , Wahyu menerangkan 2 produk BPJS Ketenagakerjaan yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).

“Manfaat Program JKK adalah biaya perawatan dan pengobatan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat permanen dan santunan meninggal dunia. Sedangkan manfaat JKN adalah santunan kematian, biaya pemakaman dan santunan berkala,” jelasnya lagi.

“Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan di Kapanewon Seyegan telah bekerja sama dengan Bumkalma, sehingga pendaftaran, syarat syaratnya, pengajuan klaim maupun penjelasan lainnya bisa langsung ke Bumkalma,” pungkas Wahyu. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)




Terkait APK Pemilu, Panwaslu Depok Gelar Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu

Sleman – Hari pelaksanaan masa kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 semakin dekat. Sejumlah partai politik dan kontestan pemilu serentak terus mematangkan persiapannya untuk memperoleh suara terbanyak. Di antara cara kontestan pemilu mendapatkan suara adalah melalui Alat Peraga Kampanye atau APK. Namun bukannya tanpa aturan, ada sejumlah tata cara dan aturan dalam penggunaan APK tersebut.

Untuk itulah, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Depok Sleman D.I. Yogyakarta menggelar kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 di Ruang Joglo Tengah Cimoll Resto Sleman, Jalan Sidomukti, Tiyasan, Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (25/7/2023)

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, disebutkan bahwa Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu.

APK ini juga dapat memuat simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 28 Peraturan tersebut.

Adapun pada pasal 32 Peraturan KPU RI Nomor 33 tahun 2018 tentang “Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum”, Alat Peraga Kampanye yang boleh digunakan antara lain: a. Baliho, billboard, atau videotron; b. Spanduk, dan atau c. Umbul-umbul.

“Namun yang juga perlu diperhatikan, Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang memasang Alat Peraga Kampanye di tempat umum di luar masa kampanye,” terang Adihanto Purnomo, Ketua Panwaslu Depok.

“Bagi partai politik yang melanggar ketentuan kampanye tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan secara tertulis, penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye, atau penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Adi, desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye paling sedikit harus memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Kemudian Peserta Pemilu juga harus mencetak Alat Peraga Kampanye dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.

Adi juga mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang bahan dan alat kampanye dipasang di sejumlah tempat pada masa kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Ketentuan ini, menurut Adi, telah dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu.

“Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi,” ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Depok Sleman ini. (Athiful/KIM Depok).




Gelar Rakor, KIM Tempel Bahas Tata Cara Penulisan Berita yang Layak

Sleman – Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kapanewon Tempel meggelar Rapat Koordinasi di rumah salah satu pegiat KIM Tempel, Sadhono Hadi di Gundengan Kidul, Margorejo, Kapanewon Tempel, Rabu (26/7/2023). Rapat dihadiri langsung oleh Ketua KIM Tempel, Wahyu Herlambang serta Sub-Koordinator Kelompok Substansi Pengelolaan Informasi Publik Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, Agastya Dedy Kusuma.

Berbagai topik dibahas dalam rakor yang dipimpin oleh Ketua KIM Tempel tersebut, antara lain adalah bagaimana proses peliputan berita dari KIM mulai dari bahan berita, tata cara penulisan, target penulisan berita, serta kebutuhan pengurus KIM Tempel seperti ruang rapat rutin.

Agastya dalam kesempatan tersebut menuturkan bahwa KIM Tempel dapat melakukan peliputan mengenai informasi yang ada di masyarakat. Nantinya hasil peliputan itu ditulis, dan kemudian dapat dikirimkan ke redaksi Media Center Diskominfo Sleman untuk disunting sebelum ditayangkan di laman Media Center maupun Info Publik.

“Asalkan beritanya sesuai dengan syarat layak tayang, ada 5W+1H, kalau bisa jangan yang seremonial,” ujar Agas.

Dirinya juga memberikan beberapa masukan agar berita tersebut layak tayang seperti jenis berita yang dapat diliput, kelayakan foto berita yang diliput, serta jenis kegiatan yang disarankan untuk diliput agar dapat diinformasikan ke masyarakat.

Selain tata cara penulisan berita, dalam rakor tersebut juga diputuskan beberapa hal mengenai keorganisasian KIM Tempel sendiri, seperti tempat rapat yang akan diadakan secara begilir di setia rumah pengurus, jadwal rapat yang akan diadakan di hari Rabu ke-4 setiap bulannya, serta penugasan peliput berita di setiap kalurahan yaitu di Lumbungrejo, Merdikorejo, Mororejo, dan Margorejo.

“Sedangkan untuk Kalurahan Sumberejo, Pondokrejo, Banyurejo dan Tambakrejo akan di tindak lanjuti kepada para Sekretaris Kalurahan masing-masing,” ujar Wahyu Herlambang.

Rapat juga memutuskan menargetkan ada berita dari Kapanewon Tempel, setidaknya satu berita setiap minggu. (Sadhono Hadi/KIM Tempel)




Anggaran Desa Harus Digunakan Secara Akuntabel

Sleman – Pengelolaan keuangan kalurahan yang efektif sesuai dengan panduan, dibutuhkan untuk mewujudkan tujuan pembangunan kalurahan yang berkelanjutan. Namun pengelolaan keuangan kalurahan bukanlah hal yang mudah, terdapat tantangan serta aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan.

Terkait hal tersebut, BPKP DIY menyelenggarakan workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa/kalurahan tahun 2023, dengan tajuk “Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel dalam Rangka Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi Desa yang Berkelanjutan”.

Kegiatan ini diikuti oleh camat atau panewu se-Kabupaten Sleman, lurah se-Kabupaten Sleman, kordinator ahli pemberdayaan masyarakat Kabupaten Sleman, serta beberapa OPD Kabupaten Sleman.

Tujuan dari lokakarya tersebut ialah untuk meningkatkan kapasitas pegawai pemerintah daerah dan perangkat desa dalam mengelola keuangan, mendorong penguatan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pengelolaan keuangan desa agar transparan dan akuntabel, serta mendorong pemerintah desa melakukan transformasi ekonomi desa yang berkelanjutan sesuai kewenangan desa.

Saat ini keuangan yang dikelola oleh kalurahan cukup beragam, mulai dari alokasi dana kalurahan, Dana Keistimewaan, BUMKal, dana hibah, serta pengelolaan aset kalurahan yang bernilai ekonomis.

Pengelolaan keuangan tersebut haruslah dilakukan dengan penuh kehati-hatian, cermat, transparan, akuntabel, sehingga dapat dipertanggungjawabkan, dan bermanfaat bagi masyarakat.  Dengan begitu, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah kalurahan akan tumbuh. Hal itu kemudian berdampak pada peningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan.

“Pengelolaan keuangan yang cermat, hati-hati, transparan, dan akuntabel, akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah kalurahan. Dengan kepercayaan ini tentunya akan semakin meningkatkan peran aktif masyarakat dalam meningkatkan pembangunan,” kata Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Skretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Selasa (25/7/2023).

Pelatihan yang dilangsungkan di Ruang Pertemuan Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY, mengundang tiga orang narasumber, di antarnya: Kordinator Fasilitasi Pengembangan Partisipasi Masyarakat Penegak Swadaya Ahli Madya Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Andrey Ikhsan Lubis, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran 2 Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY, Arvi Risnawati, dan Kepala Perwakilan BPKP DIY, Adi Gemawan.

Ketiga orang narasumber memaparkan materi mengenai: penggunaan dana desa tahun 2023 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Kepala Perwakilan BPKP DIY, kebijakan pengelolaan dana desa tahun 2023, dan pentingnya sinergi kolaborasi dan pemanfaatan teknologi informasi (kebijakan pengawasan intern desa).

Pada kesempatan yang sama Komite IV DPD RI, Afnan Hadikusumo menuturkan, phaknya mengapresiasi terselenggaranya bimtek pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Sleman sebagai salah satu upaya preventif dalam menghindari adanya penyelewengan atau ketidaksesuaian antara implementasi dan perencanaan penggunaan keuangan desa.

“Hasil temuan kami atas pelaksanaan di seluruh Indonesia tidak hanya Sleman, yaitu pertama adalah ketidaksesuaian atas perencanaan dan implementasinya itu karena unsur ketidaksengajaan. Ketidaksengajaan itu karena masih banyak aparatur desa di luar sana yang belum paham dengan regulasinya, sehingga harus dilakukan bimtek. Ini yang memang perlu dibina jangan dilakukan secara refresif atau tegas, tapi preventif. Kedua ada ketidaksesuaian atas implementasi dan perencanaan dengan penggunaan APBN maupun APBD karena kesengajaan,” terang Afnan.

“Oleh karena itu ini kami mengapresiasi langkah dari BPKP DIY untuk menjaga supaya tidak banyak temuan atas pelaksanaan penggunaan anggaran baik pusat maupun daerah,” tuturnya.