Sleman – Demi menjaga netralitas prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara konsisten menjelang pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 khususnya di wilayah Kapanewon Gamping maka Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo didampingi Staf Kesekretariatan menyambangi Markas Komando Rayon Militer (Koramil) 17/GP, Rabu (16/08/2023).
Jajaran Panwaslu Kecamatan Gamping tersebut diterima secara langsung oleh Wakil Komandan Koramil 17/GP, Kapten Wahyani di ruang kerjanya. Pihaknya merespon positif atas inisiatif dari Pimpinan Panwaslu kecamatan Gamping terkait konsistensi prajurit TNI aktif agar tetap menjaga sikap netral dalam pemilu 2024 mendatang sehingga tidak ada pandangan negatif dari masyarakat.
Adnan mengungkapkan bahwa koordinasi dengan stakeholder selalu dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Gamping mengingat jumlah sumberdaya manusia pengawasan yang dimiliki sangat terbatas. Menurutnya, dalam menjaga integritas dan profesionalitas aparatur negara, termasuk di dalamnya prajurit TNI aktif harus bersikap netral dan tidak melakukan politik praktis artinya tidak boleh berpihak kepada kepentingan atau pengaruh pihak manapun dalam kontestasi pemilu.
“Netralitas sangat penting karena jangan sampai terjadi kekuasaan penguasa anggaran dan program yang melekat menjadi kekuatan yang dimanfaatkan untuk mengarahkan masyarakat pada kekuatan politik tertentu sebagai kontestan pemilu 2024. Hal ini sangat membahayakan keutuhan bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” ungkap Adnan.
Senada dengan hal tersebut, Kapten Wahyani menyatakan dukungannya terhadap Pimpinan Panwaslu Kecamatan Gamping sesuai dengan perintah Panglima Komando Daerah Militer IV/Diponegoro, Mayor Jenderal Widi Prasetijono agar seluruh prajurit TNI wajib mentaati seluruh perintah yang dikeluarkan berkaitan dengan pemilu demi menjaga konsistensi netralitasnya.
Dalam perintahnya menyebutkan seluruh prajurit TNI agar tidak memihak dan tidak memberikan dukungan kepada partai politik manapun beserta pasangan calon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Selain itu, tidak memberikan fasilitas tempat maupun sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon dan partai politik untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
“Bahkan prajurit TNI dilarang memberikan komentar, tanggapan, dan mengupload apapun tentang hasil hitung cepat sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survey. Jika prajurit TNI terbukti melakukan politik praktis, memihak dan memberikan dukungan kepada partai politik tertentu, serta calon yang diusung maka akan ditindak tegas,” imbuh Kapten Wahyani.
Di akhir perbincangan, ditegaskan pula bahwa prajurit TNI yang berstatus purnawirawan diperbolehkan dalam berpolitik, namun tidak sesuai jika menggunakan atribut TNI karena hal tersebut menjadi simbol netralitas yang harus dijaga. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)