Pemilih Luar Daerah Lebih Mudah Nyoblos Pada Pemilu 2024

Sleman – Dalam Pemilihan Umum, pindah memilih merupakan mekanisme bagi seseorang yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi tidak bisa mencoblos di TPS dia terdaftar pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 karena suatu alasan. Kemudian ingin mencoblos di TPS wilayah lain. Hal ini tentu menimbulkan permasalahan tersendiri bagi petuga pemungutan suara di daerah tersebut.
Namun saat ini, hal itu sudah bisa dilakukan. Divisi Teknis Penyelenggaraan PPK Depok Adi Yananta mengatakan, dalam Pemilu 2024 nanti, pemilih tidak lagi dipusingkan dengan mencari TPS yang masih kosong. KPU sudah menetapkan TPS tujuannya saat pengurusan pindah memilih.
Berikut ketentuan mengurus pindah TPS memilih Pemilu 2024, sebagaimana disampaikan Adi Yananta dalam Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Balai Budaya Padukuhan Samirono, Kamis (17/8/2023).
Pertama, pengurusan harus dilakukan secara manual. Orang yang ingin pindah memilih harus mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan/desa, atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU kabupaten/kota di alamat asal maupun alamat tujuan.
“Misalkan, dia terdaftar sebagai pemilih di TPS di Kota Surabaya. Namun karena alasan pekerjaan, dia ingin memilih di TPS Samirono misalnya,” ujar Adi. “Maka, dia mengurus pindah memilih di Kota Surabaya maupun di Samirono sini,” tegasnya.
Kedua, membawa kelengkapan dokumen. Orang tersebut harus memperlihatkan dokumen autentik yang menegaskan alasan pindah memilih. Misalnya, surat tugas dari perusahaan, atau surat keterangan studi. Dokumen tersebut akan diverifikasi kebenarannya oleh petugas KPU setempat.
“Verifikasi inilah yang membuat mekanisme mengurus pindah memilih harus dilakukan secara manual,” ujar Adi.
KPU, menurut Adi, memiliki perhatian lebih terkait pemalsuan dokumen menggunakan kecerdasan buatan (Ai) apabila pengurusan pindah memilih diperbolehkan via daring.
Selain itu, pengurusan secara manual memungkinkan petugas memverifikasi kecocokan muka dan foto KTP orang yang pindah memilih.
Ketiga, terima formulir. Setelah orang tadi mengurus pindah memilih, KPU akan menentukan dia akan didaftarkan di TPS berapa di alamat tujuan. Dalam proses penentuan TPS, KPU memperhitungkan kapasitas TPS agar tidak ada penumpukan pemilih pindahan di satu TPS saja.
Keempat, urus segera mungkin. Masyarakat bisa mengurus pindah TPS memilih paling lambat sepekan sebelum hari pencoblosan, tepatnya tanggal 7 Februari 2024. Sebab, KPU butuh waktu untuk menghitung dan mendistribusikan surat suara.
“Di Depok terdapat 401 TPS reguler dan 27 TPS khusus, untuk memudahkan masyarakat mengurus DPTb, kami imbau agar dilakukan sesegera saja, jangan terlalu mepet waktunya,” pungkas Adi. (Athiful/KIM Depok).



