Sleman – Bertempat di pendopo Kapanewon Tempel, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tempel menggelar Koordinasi Bersama Seluruh Jajaran PPS se-Kapanewon Tempel mengenai aplikasi Sidalih, Selasa (15/8/2023). Sosialisasi ini dilakukan berbarengan dengan tahapan pemilu 2024 yang saat ini berjalan, yaitu tentang proses penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb).
Dalam kesempatan ini hadir sebagai narasumber adalah Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Sleman, Kurnia Pramuditya. Turut hadir juga dari Pemerintah Kapanewon Tempel yang diwakili oleh Kepala Jawatan Praja, Suharianto, yang juga merupakan Sekretaris Sekretariat PPK Kapanewon Tempel.
Hadir juga komisioner PPK Tempel lengkap sejumlah 5 orang, serta seluruh Ketua panitia pemungutan suara ((PPS) dan anggotanya yang membidangi data dan informasi mewakili 8 kalurahan yang ada.
Acara yang dibuka oleh ketua PPK Tempel, Hartono yang mengatakan bahwa tahapan yang ada saat ini akan lebih mudah dan akurat karena dibantu teknologi informasi melalui aplikasi.
“Diharapkan kepada semua PPS dan jajarannya untuk dapat memahami untuk nanti nya disampaikan atau disosialisasikan kepada masyarakat di wilayah nya masing-masing,” ujar Hartono.
Kepala Jawatan Praja Kapanewon Tempel, Suharianto mengapresiasi semangat dan segenap upaya yang dilakukan terkait penyusunan DPTb ini.
“Semoga dapat membantu masyarakat pemilih ketika hendak menginginkan haknya untuk melakukan pindah memilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap Suharianto.
Selanjutnya materi inti tentang pengenalan aplikasi Sidalih DPTb ini dipandu oleh Kadiv data PPK Tempel, Heru Krisdiantoro dengan narasumber utama Kurnia Pramuditya.
Disampaikan dalam materinya bahwa aplikasi Sidalih terkait DPTb ini disediakan untuk pemilih yang hendak melakukan pindah memilih dengan kategori pindah domisili.
“Berdasarkan Surat Dinas KPU RI no 695 tahun 2023 tentang Persiapan Penyusunan DPTb, KPU RI meminta ke seluruh jajaran tingkat dibawah nya sampai dengan PPS untuk bisa memedomani terkait pemilih yang hendak melakukan pindah memilih yang pindah domisili,” terang Kurnia.
Diantara yang menjadi pedoman bagi penyelenggara sampai tingkat desa, adalah pemilih harus bisa menunjukkan bukti kartu kependudukan nya dimana yang bersangkutan pindah domisili, pemilih sudah terdaftar dalam DPT daerah asalnya, serta kondisi pindah memilih disesuaikan dengan jenis pindah nya, misalnya pindah domisili di kabupaten/kota dan provinsi yang berbeda atau beda kabupaten/kota tapi masih dalam propinsi yang sama, – kondisi ini untuk menentukan pemberian jumlah surat suara nanti di TPS.
“Petugas dari KPU harus melanjutkan pelayanan pindah memilih setelah dipastikan yang bersangkutan memenuhi syarat, bisa menunjukkan bukti kepemilikan dokumen kepindahan nya, menuliskan alasan kepindahan nya dalam formulir Memilih dan yang terakhir pastikan jumlah surat suara yang bisa diterima pemilih tersebut sesuai dengan kondisi pindah memilihnya ,” jelas Kurnia Pramuditya. (Sbd/KIM Tempel)