DPRD Sleman Gelar Public Hearing Raperda Tata Cara dan Pengelolaan BUMKal di Margodadi Seyegan

Sleman – Bertempat di Dusun Kandangan Margodadi Seyegan, Minggu (13/8/2023) DPRD Kabupaten Sleman menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (Public Hearing) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Tata cara dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal).
Sukamto, Anggota DPRD Kabupaten Sleman sebagai tuan rumah, menyampaikan selamat datang dan ucapan terima kasihnya kepada kurang lebih 50 peserta yang hadir dalam dengar pendapat umum tersebut. Sukamto berharap ada masukan yang berarti untuk Raperda tentang Bumkal tersebut.
Siska Wulandari, dari Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMK Kabupaten Sleman menjadi narasumber pada acara tersebut berharap dengan dengar pendapat tersebut dapat masukan yang berarti berkaitan dengan Bumkal sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Artinya kesempatan ini digunakan untuk jaring aspirasi dari bawah,” ungkap Siska.
Siska menekankan beberapa hal perubahan berdasarkan peraturan pemerintah no 11 tahun 2021 sebagai penyempurna Perda no. 13 tahun 2019. Siska menjelaskan bahwa Bumkal yang dulu hanya badan usaha sekarang menjadi badan hukum setara dengan PT ataupun CV.
Hal lain yang juga dijelaskan oleh Siska adalah bumkal yang dulu diusulkan oleh desa dan warga masyarakat, sekarang musyawarah Kalurahan menjadi keputusan tertinggi.
“Sebagai badan usaha bumkal dulu melalui proses study kelayakan terlebih dahulu, namun sekarang langsung didaftarkan ke badan hukum melalui Kemendes dan tidak berbayar,” tuturnya.
“Untuk AD/ART bumdes yang dulunya masih keputusan desa sekarang harus ditetapkan oleh muskal. Mengenai organisasi, bumdes dulu hanya punya penasehat, pelaksana harian dan pengawas sekarang keputusan tertinggi ditangan muskal baru penasehat, pelaksana harian dan pengawas,” imbuh Siska.
Menyinggung soal modal, Siska mengatakan bahwa bumdes dulu bersumber dari penyertaan desa dan masyarakat sedangkan sekarang bersumber pada desa, masyarakat, modal usaha yang ditetapkan oleh muskal.
“Untuk laporan pertanggungjawaban dulu dalam bentuk tutup bulu diakhir tahun sedangkan sekarang dilakukan secara berkala tiap semester,” jelas Siska lagi.
Di bagian akhir, Siska mengingatkan bahwa semua Kalurahan diharapkan mempunyai Bumkal yang mempunyai tugas mengelola aset untuk menaikkan PAD. Sekarang ini di Kabupaten Sleman sudah berdiri 70 Bumkal dengan 4 kriteria yaitu 4 Bumkal berstatus maju, 9 berstatus berkembang, 12 bumdes pemula dan paling banyak 45 Bumkal perintis yaitu Bumkal yang hanya papan nama saja.
“Untuk Kapanewon Seyegan sendiri dari 5 Kalurahan, 4 berstatus pemula (Margodadi, Margoluwih, Margokaton dan Margo Agung), sedangkan Bumkal Margomulyo berstatus perintis,” tutup Siska. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)



