PPK Depok Sosialisasikan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024

Sleman – Dengan terbitnya PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah resmi mengesahkan tahapan kampanye oleh peserta dan partai politik Pemilu 2024. PKPU yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 14 Juli 2023 lalu ini resmi berlaku pada tanggal diundangkan.
Adi dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Depok Sleman mengutip Pasal 85 PKPU tersebut yang berbunyi, “Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”
Menurut Adi, salah satu pasal di dalamnya memuat aktivitas kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu 2024. Sementara jadwal kampanye termuat dalam lampiran PKPU ini.
“Bunyi Pasal 7 PKPU tersebut menyatakan bahwa, Ketentuan mengenai program dan jadwal tahapan kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini,” jelas Adi pada Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 di Maguwoharjo, Depok, Kamis (3/8).
Selain memuat aturan kampanye, jelas Adi, PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres apabila terjadi putaran kedua, yaitu pada 2-22 Juni 2024.
“Berikut ini jadwal lengkap kampanye Pemilu 2024 yang termuat dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tersebut,” papar Adi
Pada 28 November 2023-10 Februari 2024, Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
Pada periode tersebut, tepatnya 21 Januari-10 Februari 2024 juga merupakan jadwal Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring yang dilanjutkan dengan merupakan masa tenang pada 11-13 Februari 2024
Sementara pada 2-22 Juni 2024 adalah masa kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua dan pada 23-25 Juni 2024 adalah masa tenangnya. (Athiful/KIM Depok)



