Sleman – Pemerintah Kalurahan Lumbungrejo mengadakan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sekaligus Sosialisasi Perda nomor 12 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, bertempat di Aula Lantai 2 Balai Kalurahan Lumbungrejo, Kapanewon Tempel, Sleman, Jumat (25/8/2023).
Hadir dalam kesempatan ini, Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Tempel, Supardi Lurah Lumbungrejo, Al Hakim, beserta pamong kalurahan dari Carik sampai Dukuh, Ketua BPKal, perwakilan unsur relawan, satuan linmas, jaga warga, serta tokoh masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya Lurah Lumbungrejo, Misbah Al Hakim mengapresiasi berharap kegiatan ini semakin menambah peran aktif menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya masing-masing.
“Dari pembinaan ini dimohon kepada para pihak untuk mencegah kerawanan sosial yang bisa memicu konflik di tengah masyarakat, seperti masalah sampah, dimohon kesadarannya juga menjaga iklim politik ditahun pemilu mendatang, dan kami berharap jaga warga semakin aktif bersinergi dengan lainnya,” ungkap Misbah.
Materi yang disampaikan dalam acara Pembinaan KAMTIBMAS ini diberikan Kasubnit Bintipsos Ditbinmas Polresta Sleman, Aiptu Giri Sutopo. Dalam kesempatan ini Giri Sutopo menitikberatkan pembahasan tentang Peran Masyarakat Dalam Meningkatkan Kamtibmas dan Pencegahan Kejahatan Jalanan.
Dalam menyampaikan materi, Giri memfokuskan tentang peran orang tua, tokoh masyarakat, lembaga Keamanan yang membantu pemerintah kalurahan didalam mengatasi permasalahan-permasalahan , konflik di masyarakat, sampai dengan restorasi justice. Selain itu disampaikan juga permasalahan apa saja yang bisa diselesaikan di tingkat bawah, sehingga diharapkan para pihak dapat memahami tugas dan kewenangannya sehingga jika terjadi permasalahan dapat diselesaikan.
“Tujuan diadakannya pembinaan ini tentu saja untuk menciptakan partisipasi dan peran aktif masyarakat terutama dalam memelihara Kamtibmas serta mendukung terselenggaranya sistem keamanan lingkungan dan mewujudkan masyarakat yang memiliki kemampuan deteksi dini serta problem solving,” ujar Giri.
“Pasalnya fungsi Binmas merupakan unsur pelaksana Polri yang tugasnya terhadap masyarakat adalah pembinaan terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa (pam swakarsa) serta kerja sama dengan organisasi, lembaga, instansi, dan atau tokoh masyarakat guna peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat,” imbuhnya lagi.
Terkait kejahatan jalanan, Aiptu Giri Sutopo menyampaikan bahwa kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelaku, melainkan karena ada kesempatan.
“Prinsip dalam dunia kriminalitas itu masih dan akan selalu relevan. Kejahatan jalanan akan marak jika kesempatan untuk melakukannya terbuka lebar. Kesempatan bisa datang ketika aparat kepolisian mengendurkan pencegahan ataupun pemberantasan dan warga melonggarkan kewaspadaan. Karena itu, sebagai pelindung masyarakat, Polri pantang abai barang sedetik pun memberikan perlindungan,” tutur Giri.
Menurutnya, operasi memberantas kejahatan jalanan semestinya tak kenal waktu. Operasi mesti dilakukan setiap saat untuk menutup celah para kriminal berbuat jahat. Rakyat butuh rasa aman kapan pun, di mana pun, dan menjadi tugas polisi untuk memberikan jaminan keamanan itu.
“Peran serta masyarakat sama pentingnya untuk menangkal kejahatan jalanan. Peran paling dasar ada dalam diri pribadi setiap orang untuk menutup kesempatan bagi penjahat. Jangan keluar malam jika tak ada kepentingan yang sangat mendesak, jangan pergi sendirian, dan berlakukan jam pasti kan anak anak kita sudah di rumah,” jelas Giri Sutopo.
“Keberhasilan penanggulangan kejahatan jalanan juga sangat ditentukan dengan sejauh mana partisipasi dan peran aktif masyarakat, artinya oleh setiap pihak. Mengingat Kepolisian tidak mungkin bisa bekerja sendiri. Perlu kerja sama sinergis antara kita semua, seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.
Selanjutnya, narasumber yang kedua dari Satpol-PP kabupaten Sleman, yang dalam hal ini disampaikan Franciskus Xaverius Anom Krisjatmono, Polisi Pamong Praja Pertama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman yang memberikan sosialisasi mengenai Perda nomor 12 tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Secara garis besar disampaikan dalam perda ini mengatur tentang segala aspek penyelenggaraan trantibum termuat dalam 11 bab, 81 pasal, 135 ayat dan 51 halaman ini memuat sasaran dan objek trantibum, peran serta aktif dari berbagai pihak dalam penyelenggaraan trantibum, fungsi perlindungan masyarakat ( linmas ), serta penanganan penanganan kasus di masyarakat yang saat ini berkembang, diantaranya terkait sampah, miras, narkoba, dan penanganan penanganan kasus di tingkat sekolah. (Sbd/KIM Tempel)