Sleman – Dalam rangka meningkatkan kapasitas jajaran pengawas Pemilu ad-hoc, khususnya Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kalurahan/Desa dalam menangani pelanggaran Pemilu 2024 di wilayah kerjanya, Panwaslu Kecamatan Depok Sleman menyelenggarakan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran bertemakan Peningkatan Kapasitas Panwaslu Kecamatan dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Kamis (24/8/2023).
Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Kapanewon Depok ini dihadiri oleh Ketua Panwaslu Depok Sleman Adihanto Purnomo, Anggota Panwaslu Depok Sleman Muhammad Muamar Zaenuddin Ekhsan dan Huda Al-Amna, Koordinator Sekretariat Panwaslu Depok Sleman Isti Fajaroh, Staf Pengelola Keuangan Panwaslu Depok Sleman Deni Irwandi, Staf Sekretariat Panwaslu Depok Sleman, Panwaslu Kalurahan/Desa Condongcatur Muhammad Rio Agywijaya, Panwaslu Kalurahan/Desa Caturtunggal Muhammad Yanifar, dan Panwaslu Kalurahan/Desa Maguwoharjo Miftakhul Jamil.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan Ketua Panwaslu Kecamatan Depok Sleman Adihanto Purnomo menyampaikan tentang adanya potensi pelanggaran di setiap tahapan Pemilihan Umum, tidak terkecuali pada Pemilu 2024 mendatang.
“Sahabat-sahabat semuanya, saat ini tahapan Pemilu 2024 telah memasuki tanggapan masyarakat bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sleman, dan sebentar lagi masa kampanye dimulai. Sudah barang tentu, terdapat potensi-potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi dalam tahapan tersebut, begitu juga dengan tahapan-tahapan yang lainnya,” ujar Koordinator Divisi SDM Panwaslu Kecamatan Depok Sleman ini
“Sehubungan dengan hal itu, kami berharap Panwaslu Kecamatan dan juga Panwaslu Kalurahan/Desa, dibantu dengan staf Sekretariat bisa dengan jeli dalam melakukan pengawasan di wilayah kerja kita, Kapanewon Depok tercinta. Dapat bertindak dengan berani dan tegas dalam menangani pelanggaran, baik itu temuan maupun laporan,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Depok Huda Al-Amna menyampaikan tentang teknis-teknis penanganan pelanggaran di ranah Panwaslu Kecamatan.
“Teman-teman sekalian, masih seperti pada Pemilu 2019 yang lalu, awal dari sebuah penanganan pelanggaran dapat dari temuan atau laporan,” ujarnya. “Untuk laporan, maka harus dipastikan dulu apakah telah memenuhi syarat formil dan syarat materiilnya,” lanjut Huda.
Dirinya mengatakan, waktu laporan dugaan penanganan pelanggaran dapat disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan atau sesuai tingkatan paling lambat tujuh (7) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu.
“Hari laporan atau temuan adalah hari kalender, sedangkan dalam proses penanganan pelanggarannya adalah hari kerja,” lanjut jebolan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.
Huda juga mengingatkan untuk membuat kajian terhadap temuan atau laporan tersebut. Dalam proses kajian temuan dan laporan dugaan pelanggaran, pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi, dan/atau ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya di bawah sumpah.
“Mengenai pelanggaran Pemilu sendiri, terbagi ke dalam pelanggaran administrasi Pemilu, pelanggaran pidana Pemilu, dan pelanggaran kode etik Pemilu,” pungkasnya. (Athiful/KIM Depok).