Hak Kekayaan Intelektual Jamin Keamanan dalam Berbisnis

Untuk menjamin adanya keamanan bisnis dan kepastian hukum terhadap produk atau karya serta menumbuhkan semangat berdaya saing secara sehat, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta mengundang para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah terdaftar untuk mengikuti sosialisasi tentang Hak Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di Ruang Delhi Belly, Hotel Tara Yogyakarta, Jumat (15/9/2023).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual Daerah Istimewa Yogyakarta, Doni Dwi Yoga Handoko diikuti oleh para pelaku UMKM yang berasal dari Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Gunung Kidul, dan Kota Yogyakarta sejumlah 40 peserta.
Adapun sebagai narasumber diantaranya Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, Yustina Elistya Dewi yang membahas tentang pentingnya pendaftaran merek sebuah produk atau karya, dan Ratna Roostika selaku praktisi dan Dosen Universitas Islam Indonesia yang memaparkan materi terkait Rebranding, serta pengusaha muda pemilik Sweet Sundae, Andromeda Sindoro yang memberikan kiat-kiat khusus dalam pendaftaran merek produk serta pengembangan usaha UMKM.
Yustina Elistya mengungkapkan bahwa merek sebuah produk merupakan aset bisnis yang tidak berwujud sehingga harus dilindungi melalui pendaftaran merek yang dapat dilakukan di Balai pengelolaan Kekayaan Intelektual. Merek perlu dilindungi karena merupakan salah satu kunci bagi keberlangsungan suatu usaha yang dijalankan, disamping sebagai tanda pembeda terhadap barang atau jasa yang diproduksi oleh pihak yang satu dengan pihak lainnya.
“Membangun merek atau branding merupakan salah satu kunci keberhasilan para pelaku usaha baik skala kecil atau besar dalam menjalankan bisnisnya dan ada hubungannya dengan jaminan kualitas produk,” tutur Elistya dihadapan peserta.
Pada umumnya, merek merupakan tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, atau kombinasi dari berbagai unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan digunakan dalam usaha perdagangan produk atau jasa yang akan melekat pada suatu produk atau jasa agar mudah dibedakan dari produk kompetitornya.
Ia menambahkan, manfaat merek bagi produsen atau penjual antara lain untuk memudahkan dalam pengelolaan pesanan, memberikan perlindungan hukum, berpotensi dapat menarik sekelompok konsumen, serta membantu pembuatan segmentasi pasar dan mengidentifikasi produk tertentu yang menjadi pesaing utamanya.
Yang tidak kalah penting adalah pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi dan penghentian semua kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan merek terdaftar tersebut yang diajukan melalui Pengadilan Niaga.
“Jika sebuah merek telah terdaftar dan memiliki Hak Kekayaan Intelektual akan mendapatkan perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan tersebut dapat diperpanjang kembali saat 6 bulan sebelum masa perlindungan merek berakhir,” pungkasnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)



