Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Sleman Bangun Sinergi Media Massa

Menjelang pelaksanaan pemilihan umum serentak 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman membangun sinergi yang lebih baik dengan awak media massa sebagai mitra penting dalam kerja pengawasannya untuk mengawal demokrasi dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pengawasan tahapan pemilu melalui kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif yang digelar di Restoran Taman Pringsewu Yogyakarta, Senin (18/9/2023).
Kegiatan yang dipandu oleh Lukman Arse Mubarok diikuti sebanyak 33 jurnalis dari berbagai media cetak dan media elektronik termasuk Media Center Sembada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman dengan narasumber Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra yang mengupas materi tentang potensi kerawanan pemilu 2024 di Kabupaten Sleman.
Dalam paparannya, Arjuna menekankan bahwa kegiatan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sleman kedepan menitikberatkan pada pencegahan kerawanan pada tahapan pemutakhiran data pemilih khususnya dalam penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pencegahan kerawanan pada tahapan kampanye, pencegahan kerawanan pada tahapan persiapan logistik pemilu, serta pencegahan kerawanan pada tahapan pemungutan dan penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman bersama jajaran dibawahnya.
Menurutnya, sesuai data otentik yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Sleman potensi kerawanan dalam penyusunan daftar pemilih tambahan antara lain KPU Kabupaten Sleman bersama jajaran dibawahnya tidak secara optimal melayani pemilih yang hendak melakukan pindah memilih karenanya pada perhelatan pemilu 2019 lalu melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tambahan sebanyak 4 kali hanya mampu menjaring pemilih yang tergolong dalam pemilih tambahan di kecamatan Mlati, Cangkringan, Ngaglik, dan Ngemplak saja. Di samping layanan jemput bola ke titik pemilih yang potensial pindah memilih khususnya di perguruan tinggi berjalan lamban.
“Pada pemilu 2024 mendatang, jumlah daftar pemilih tetap di lokasi khusus di wilayah Kabupaten Sleman sebanyak pemilih yang tersebar di 23 lokasi khusus dan 45 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang meliputi 2 TPS Lembaga Pemasyarakatan atau rumah tahanan, 4 TPS Pondok Pesantren, 15 TPS Perguruan Tinggi, serta 2 TPS Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi,” lanjut Arjuna.
Yang tidak kalah pentingnya adalah kerawanan pengadaan dan distribusi logistik pemilu yang tidak tepat prosedur, tepat jumlah, tepat jenis, dan tepat waktu yang dapat menyebabkan terjadinya pemungutan suara lanjutan maupun pemungutan suara ulang. Ragam potensi kerawanan tersebut meliputi ketepatan ukuran atau spesifikasi logistik, keterlambatan pengiriman dan pendistribusian logistik pemilu, kesalahan pengiriman yang mengakibatkan surat suara tertukar antar daerah pemilihan, hingga jumlah logistik yang tidak sesuai dengan regulasi.
“Misalnya jumlah surat suara di tempat pemungutan suara berdasarkan ketentuan Pasal 350 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yaitu jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap ditambah dengan Daftar Pemilih Tambahan, serta ditambah 2% dari jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap yang belum dipahami oleh penyelenggara pemilu di tingkat KPPS, PPS, dan PPK secara berjenjang,” tegasnya.
Adapun bentuk pencegahan yang diupayakan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman diantaranya memberikan himbauan kepada KPU Kabupaten Sleman dan jajarannya beserta peserta Pemilu agar patuh terhadap regulasi selama berjalannya tahapan pemilu, melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait terhadap beragam potensi kerawanan pemilu dalam setiap tahapannya, serta melakukan pengawasan secara melekat pada setiap tahapan pemilu yang sedang berlangsung. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)



