Perteguh Ruh Kemuhammadiyahan, 160 Guru SD Muhammadiyah Ikuti Baitul Arqam

Sleman – Bertempat di Muhammadiyah Boarding School (MBS) Prambanan, Sleman, Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) dan Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Non-Formal (Dikdasmen-PNF) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sleman menyelenggarakan Baitul Arqam Elementary Angkatan Pertama Tahun 2023, Minggu (17/9/2023).

Kegiatan yang diikuti 160 guru Sekolah Dasar (SD) Muhammadiyah se-Kabupaten Sleman ini dibuka langsung oleh Ketua PDM Sleman, Harjaka yang didampingi Ketua Majelis Dikdasmen-PNF PDM Sleman Surakhmad dan Ketua MPKSDI PDM Sleman Hendro Sucipto.

Dalam sambutannya, Harjaka mengisahkan tentang penamaan baitul arqam yang diambil dari kisah perjalanan dakwah Nabi Muhammad SAW. secara sembunyi-sembunyi di Makkah Al-Mukarramah.

“Saat itu, dakwah dilakukan di rumah sahabat yang bernama Arqam. Karena itu, Muhammadiyah mengambil nama tersebut sebagai tempat pelatihan dan pendidikan terkait Al-Islam dan Kemuhammadiyahan,” ujar Ketua PDM Sleman dua periode ini.

Melalui perkaderan Baitul Arqam ini, Harjaka berharap dapat mengobarkan semangat berjuang melalui Amal Usaha persyarikatan yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan pada 18 November 1912 silam.

Ketua Majelis Dikdasmen-PNF PDM Sleman Surakhmad mengatakan, melalui internalisasi nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan kepada peserta yang merupakan tenaga pendidik di sekolah ini dapat menumbuhkan generasi masa depan yang saleh dan salehah, serta unggul dalam prestasi dan selalu mengikuti perkembangan zaman.

Sementara Ketua MPKSDI PDM Sleman Hendro Sucipto menjelaskan bahwa Baitul Arqam ini nantinya akan dilaksanakan berjenjang, mulai dari Baitul Arqam Elementary, Baitul Arqam Intermediate, dan Baitul Arqam Advance.

“Kami tentu berharap, Baitul Arqam ini dapat menjadi ruh semangat setiap warga persyarikatan dalam mendalami Al-Islam dan Kemuhammadiyahan,” imbuh Hendro, yang juga Kepala SMP Muhammadiyah 2 Depok Sleman ini. (Athiful/KIM Depok)




Tolak Praktik Politik Uang, Ambarketawang Bentuk Kalurahan APU

Sleman – Fenomena politik uang atau Money Politic kerap terjadi di tengah masyarakat sangat sulit untuk dihilangkan bahkan telah menjadi budaya atau kebiasaan yang dilakukan oleh peserta pemilihan umum atau kontestan politik tertentu terhadap masyarakat menjelang pelaksanaan pemungutan suara pemilu legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden guna memperoleh dukungan dan mendulang suara terbanyak dari masyarakat.

Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi di Indonesia acap kali tercederai dengan adanya tindakan buruk pada ajang pemilihan umum yang diwarnai dengan menguatnya peran uang dan politik praktis.

Berkaca dari peristiwa tersebut, Pemerintah Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman menginisiasi dan memfasilitasi terbentuknya Kepengurusan Satuan Tugas Kalurahan Anti Politik Uang (APU) yang telah secara resmi dikukuhkan oleh Lurah Ambarketawang, Sumaryanto di Aula Kalurahan Ambarketang, Sabtu (16/9/2023) malam yang bertujuan menolak praktik politik uang di wilayahnya.

Prosesi pengukuhan kepengurusan Satuan Tugas Kalurahan Anti Politik Uang Ambarketawang disaksikan langsung oleh Panewu Gamping, Yakti Yudanto, bersama Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo yang didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kurniawan Prihandoko, dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rahmat Mulyo Hartono, serta Bhabinkamtibmas Ambarketawang, Aipda Ibnu Prastowo dan Babinsa Ambarketawang, Sertu Dawamiyanto

Usai mengukuhkan Arief Hermyanto sebagai Ketua beserta jajaran Kepengurusan Satuan Tugas Kalurahan Anti Politik Uang Kalurahan Ambarketawang masa bakti 2023 – 2028, Lurah Sumaryanto menuturkan berdasarkan pertimbangan untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman, Pemilihan Lurah, Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan, serta kegiatan sejenisnya yang demokratis, bermartabat dan berintegritas, sesuai dengan kewenangannya, maka Kalurahan Ambarketawang memiliki komitmen guna melakukan sosialisasi dan pembinaan kemasyarakatan Kalurahan dalam bentuk pendidikan pemilih cerdas melalui Satuan Tugas Kalurahan Anti Politik Uang yang baru saja dikukuhkan.

“Adanya keterbatasan sumberdaya manusia lembaga pengawas pemilu untuk mengawasi seluruh tahapan pemilu sehingga mengakibatkan tidak semua warga masyarakat dapat didampingi di dalam merespon dinamisnya politik uang maka Kalurahan Ambarketawang sebagai garda terdepan pelaksanaan pemilu mengupayakan satu terobosan yang paling mendesak guna memutus rantai politik transaksional yang secara kreatif dapat menghancurkan makna demokrasi secara berkelanjutan,” terang Sumaryanto.

Sementara, Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo sangat mendukung gerakan ini di kala banyak warga masyarakat merasa pesimis terhadap adanya pemberantasan praktik politik uang maka adanya dukungan Pemerintah Kalurahan Ambarketawang untuk memproklamirkan gerakan Kalurahan Anti Politik Uang sebagai wujud keberanian yang harus diapresiasi oleh banyak pihak karena demokrasi akan memiliki makna ketika institusi sosial bekerja di dalam proses demokrasi elektoral.

“Disini diperlihatkan pentingnya suatu kolaborasi antara penyelenggara pemilihan umum dengan kelompok masyarakat sipil termasuk entitas pegiat sosial di Kalurahan Ambarketawang dalam melakukan pengawasan pemilu serentak 2024 demi terwujudnya pesta demokrasi yang aman dan damai,” ujarnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Hak Kekayaan Intelektual Jamin Keamanan dalam Berbisnis

Untuk menjamin adanya keamanan bisnis dan kepastian hukum terhadap produk atau karya serta menumbuhkan semangat berdaya saing secara sehat, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta mengundang para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah terdaftar untuk mengikuti sosialisasi tentang Hak Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di Ruang Delhi Belly, Hotel Tara Yogyakarta, Jumat (15/9/2023).

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual Daerah Istimewa Yogyakarta, Doni Dwi Yoga Handoko diikuti oleh para pelaku UMKM yang berasal dari Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Gunung Kidul, dan Kota Yogyakarta sejumlah 40 peserta.

Adapun sebagai narasumber diantaranya Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, Yustina Elistya Dewi yang membahas tentang pentingnya pendaftaran merek sebuah produk atau karya, dan Ratna Roostika selaku praktisi dan Dosen Universitas Islam Indonesia yang memaparkan materi terkait Rebranding, serta pengusaha muda pemilik Sweet Sundae, Andromeda Sindoro yang memberikan kiat-kiat khusus dalam pendaftaran merek produk serta pengembangan usaha UMKM.

Yustina Elistya mengungkapkan bahwa merek sebuah produk merupakan aset bisnis yang tidak berwujud sehingga harus dilindungi melalui pendaftaran merek yang dapat dilakukan di Balai pengelolaan Kekayaan Intelektual. Merek perlu dilindungi karena merupakan salah satu kunci bagi keberlangsungan suatu usaha yang dijalankan, disamping sebagai tanda pembeda terhadap barang atau jasa yang diproduksi oleh pihak yang satu dengan pihak lainnya.

“Membangun merek atau branding merupakan salah satu kunci keberhasilan para pelaku usaha baik skala kecil atau besar dalam menjalankan bisnisnya dan ada hubungannya dengan jaminan kualitas produk,” tutur Elistya dihadapan peserta.

Pada umumnya, merek merupakan tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, atau kombinasi dari berbagai unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan digunakan dalam usaha perdagangan produk atau jasa yang akan melekat pada suatu produk atau jasa agar mudah dibedakan dari produk kompetitornya.

Ia menambahkan, manfaat merek bagi produsen atau penjual antara lain untuk memudahkan dalam pengelolaan pesanan, memberikan perlindungan hukum, berpotensi dapat menarik sekelompok konsumen, serta membantu pembuatan segmentasi pasar dan mengidentifikasi produk tertentu yang menjadi pesaing utamanya.

Yang tidak kalah penting adalah pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi dan penghentian semua kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan merek terdaftar tersebut yang diajukan melalui Pengadilan Niaga.

“Jika sebuah merek telah terdaftar dan memiliki Hak Kekayaan Intelektual akan mendapatkan perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan tersebut dapat diperpanjang kembali saat 6 bulan sebelum masa perlindungan merek berakhir,” pungkasnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Moyudan Gelar Upacara Peringatan Haornas

Sleman – Pemerintah Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman menyelenggarakan upacara Peringatan  Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke 40 tahun 2023 pada hari Jum’at (15/9/2023) dengan indpektur upacara Panewu Moyudan.  Upacara diikuti oleh seluruh Perangkat Kapanewon, Muspika Moyudan, , Lurah dan Pamong se Kapanewon Moyudan beserta para dukuh.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo dalam amanatnya yang dibacakan oleh Panewu Moyudan Harsowasono menyampaikan bahwa Peringatan Haornas merupakan sebuah momentum untuk menggelorakan semangat berolahraga sebagai bagian dari  gaya hidup serta mendorong cita-cita besar prestasi bangsa sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Lebih lanjut Kustini berharap dengan olahraga bisa meningkatkan kualitas hidup di mana, Kabupaten Sleman jika diukur dari Sport Development Indek 2022 berada di angka 0,34  yang masih jauh di bawah rata-tata DIY.

“Tema Haornas tahun ini adalah Gelanggang Semangat Pemenang, tidak bisa dipungkiri bahwa untuk menjadi pemenang sejati perlu dimulai  dengan mencetak bangsa yang bugar dan produktif,” ungkapnya.

Kustini juga mengajak warga Sleman untuk ikut serta mendukung pembinaan olahraga sejak dini secara berjenjang fan sistematis.

“Mari kita lakukan secara teroganisir dan secara profesional oleh seluruh pemangku kepentingan, untuk mewujudkan Sleman yang bugar, berkarakter unggul dan berprestasi dunia,” ajaknya.

Selesai upacara dilanjutkan dengan Senam Sleman Bangkit yang diikuti oleh seluruh peserta upacara. Dalam senam tersebut juga disediakan beberap doorprize. (Giek/ KIM Sumber Biwara Moyudan )




Pengawas Pemilu Perlu Miliki Mental Profesional

Menjelang masa kampanye pemilu serentak 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menggelar kegiatan pembinaan aparatur pengawas pemilu khususnya bagi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di wilayah Kabupaten Sleman yang berlangsung di Hotel Indoluxe Yogyakarta, Kamis (14/9/2023) dengan menghadirkan Peneliti Institute for Democracy and Welfarism, Vici Herawati.

Sebagai pengawas pemilu di tingkatan manapun perlu memiliki mental yang kokoh supaya tidak menjadi sasaran peserta pemilu serta menghindari intervensi pihak manapun untuk memihak dan memenangkan calon tertentu dalam kontestasi pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Vici mengungkapkan dalam kondisi apapun Panwaslu Kecamatan wajib mempunyai mental yang kuat terhadap tekanan dari pihak-pihak yang akan mencederai proses demokrasi melalui perbuatan yang mengarah kepada pelanggaran ketentuan yang ada. Selain itu, sebagai pengawas pemilu juga harus memiliki integritas dan pendirian yang teguh saat menjalankan tugas pengawasan di lapangan maupun dalam menyelesaikan pelanggaran pemilu.

“Meskipun diberi iming-iming berupa uang, barang berharga, termasuk menduduki jabatan tertentu saat menjalankan tugas di lapangan, pengawas pemilu yang memiliki mentalitas baik tentu tidak akan goyah walau dalam tekanan,” ujar Vici dihadapan Ketua dan anggota Panwaslu dari 17 Kecamatan se-Kabupaten Sleman.

Sebagai pelengkapnya, sikap profesionalitas perlu ditanamkan dalam diri pengawas pemilu yang diwujudkan dalam pemahaman regulasi dan bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur serta mekanisme yang sudah dituangkan dan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga menghasilkan kinerja yang berkualitas, terukur dan efektif.

“Sebagai pengawas pemilu tindakannya akan dianggap profesional apabila memahami semua regulasi yang mencakup Undang-Undang Pemilu, Peraturan Bawaslu, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Paham terhadap regulasi wajib hukumnya jika kerjanya ingin dianggap professional,” tegas Vici bersemangat.

Mengingat jumlah personil pengawas pemilu relatif sedikit dibandingkan dengan jumlah pemilih maupun peserta pemilu, maka dalam pelaksanaan tugas pengawasan pada setiap tahapan pemilu Panwaslu Kecamatan harus menjalin sinergitas dengan seluruh komponen pihak terkait yang ada dalam cakupan wilayah masing-masing sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya melalui kegiatan koordinasi, sosialisasi, konsolidasi, serta publikasi.

Menutup paparan materinya, Ia berpesan kepada Pimpinan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman agar selalu menjaga sikap dan tingkah laku sesuai dengan kode etik, moralitas, serta norma yang berlaku di masyarakat karena selama proses tahapan pemilu berlangsung terdapat banyak godaan yang bakal menghampiri. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)