Sleman – Menyikapi maraknya alat peraga kampanye (APK) yang dipasang bakal calon peserta Pemilu 2024 sebelum dimulainya masa kampanye, maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping menggelar rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Panwaslu Kecamatan Gamping, Senin (4/9/2023) guna memberikan surat himbauan kepada peserta pemilu.
Rapat internal yang dipimpin Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kurniawan Prihandoko, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rahmat Mulyo Hartono, Panwaslu Kelurahan/Desa Trihanggo, Nogotirto, Banyuraden, Ambarketawang, dan Balecatur, beserta Staf Kesekretariatan.
Sebagai pemantik diskusi tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye, Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo membacakan regulasi khususnya yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 25 yang menyebutkan Partai Politik (Parpol) yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye tetapi dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, Disamping itu, larangan kampanye pemilihan umum juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 69.
“Bakal calon peserta pemilu baru diizinkan memasang alat peraga kampanye pada tahapan kampanye sejak 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024. Karenanya, sebelum masa kampanye dimulai Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu tahun 2024 dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun termasuk pemasangan alat peraga kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai,” tegas Adnan
Alat Peraga Kampanye yang diperbolehkan dipasang sebelum masa kampanye yaitu bendera partai politik yang memuat nomor urut partai dalam rangka sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, bukan di ruang publik. Sehingga, apabila dijumpai Alat Peraga Kampanye maupun kegiatan kampanye lain yang dilakukan di ruang publik menjadi pelanggaran terhadap ketentuan regulasi yang berkaitan dengan mekanisme kampanye.
Ia menambahkan, beberapa tempat umum yang dilarang dipasangi Alat Peraga Kampanye seperti tertuang dalam Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 antara lain di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
“Saat ini Bawaslu tidak bisa menertibkan baliho, billboard, videotron, spanduk, umbul-umbul, banner, rontek dan sejenisnya sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023, karena berbagai kegiatan yang dilakukan peserta pemilu dianggap bersifat sosialisasi dimana peserta pemilu hanya diijinkan menyampaikan pesan-pesan partai dan dilarang menyampaikan empat kriteria kampanye yaitu visi, misi, program kerja, serta citra diri yang mencakup nomor urut dan foto atau gambar peserta pemilu,” imbuhnya.
Berkaitan dengan APK yang telah terpasang, Panwaslu Kecamatan Gamping telah menyiapkan surat imbauan untuk diberikan kepada pimpinan partai politik sekaligus berharap kepada pimpinan Partai politik peserta pemilu 2024 yang ada di wilayah Kecamatan Gamping agar dapat melakukan konsolidasi dari tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye yang melanggar ketentuan regulasi. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)