Pemerintah Kalurahan Caturtunggal Salurkan BLT Dana Desa untuk 125 Keluarga

Sleman – Bertempat di Pendopo Puspadenta, Pemerintah Kalurahan Caturtunggal Depok Sleman menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk 125 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Caturtunggal Depok Sleman, Selasa (5/9/2023).

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa periode bulan Juli, Agustus, dan September 2023 dihadiri oleh Kepala Jawatan Sosial Kapanewon Depok Subiyantara, Plt. Lurah Caturtunggal Aminuddin Aziz, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Caturtunggal, Bhabinkamtibmas Polsek Bulaksumur, Bhabinkamtibmas Polsek Depok Barat, Babinsa 11 Depok, serta Pendamping Desa.

Dalam sambutannya, Plt. Lurah Caturtunggal Aminuddin Aziz mengatakan bahwa penyaluran BLT Dana Desa ini untuk membantu meningkatkan perekononian warga masyarakat Caturtunggal.

Aziz berharap segala macam bantuan yang diberikan pihak Pemerintah Kalurahan benar-benar tepat sasaran, tepat guna, dan dapat meningkatkan kesejahteraan warganya.

“Bantuan ini adalah wujud nyata, bahwa pemerintah Kalurahan peduli terhadap warga masyarakatnya, peduli satu sama lain, dan siap saling membantu,” ujarnya.

“Kami berharap, penerima BLT dapat menggunakan bantuan untuk kebutuhan dan upaya memulihkan ekonomi keluarga,” papar Aziz.

Pada kesempatan itu, dari 125 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Dana Desa, masih terdapat 5 KPM yang belum terdistribusi dengan keterangan: satu orang meninggal dunia, satu orang sakit, satu data belum lengkap, dan dua orang lainnya tanpa keterangan. (Athiful/KIM Depok)




Panewu Berbah Tinjau Persiapan Lomba Gugus 3 Kalitirto

Sleman – Panewu Berbah melakukan peninjauan PAUD Kelompok Bermain (KB)Tunas Harapan Kalitirto, Berbah, Sleman, yang akan mewakili Kapanewon Berbah dalam Lomba Evaluasi Gugus Tingkat Kapabuten Sleman pada Selasa (5/9/2023) sebelum proses evaluasi yang rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, 6 September 2023.

Peninjayan dilakukan Panewu Berbah didampingi Kepala Jawatan Kesejahteraan Sosial serta Ketua Forum Lingkungan Hidup Berbah.

Kepala Kelompok Bermain Tunas Harapan Ratna Dwi Rahayu, menjelaskan tentang persiapan yang dilakukan oleh gugus 3 Kalitirto untuk  evaluasi penilaian lomba Gugus tingkat Kabupaten Sleman.

“Para pengasuh dibantu wali murid menyiapkan baik fisik sekolah kelas dan lingkungan Sekolah. Tidak lupa persiapan untuk administratif pembelajaran maupun administrasi yang lain,” jelas Ratna.

Dikatakan Ratna bahwa persiapan tidak hanya di KB Tunas Harapan sebagai sekolah inti, tetapi juga dilakukan di sekolah lain sebagai sekolah imbas yaitu TK  Panti Dewi, TK PKK Kalitirto dan TK Kanisius Pondok.

Juga disampaikan Ratna bahwa untuk PAUD Gugus 3 Kalitirto juga melakukan pembelajaran  peduli lingkungan bekerjasama dengan Forum Lingkungan Hidup (FLH) Kapanewon Berbah mengadakan berbagai kegiatan berkaitan dengan lingkungan hidup.

“Kegiatan tersebut seperti peringatan Hari Lingkungan Hidup Dunia, lomba mewarnai, Senam juga pelatihan mengelola sampah, membuat eco enzyme serta kerajinan dari sampah plastik,” tambahnya.

Selain bekerja sama dengan FLH gugus 3 Kalitirto juga bermitra dengan pengrajin Eco print Nirwasita dalam pelatihan membuat Eco print untk busana pengasuh PAUD.

“Eco print menjadi salah satu pilihan berbusana pengasuh  PAUD yang lebih ramah lingkungan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan,” terang Ratna lagi.

Sementara itu, Panewu Berbah Tri Akmeriyadi, berharap agar proses evaluasi yang dilakukan bukan hanya untuk penilaian tetapi memberi imbas kepada anak didik dan perilaku wali siswa.

“Terutama dalam pembelajaran lingkungan supaya melibatkan orang tua siswa. Harapannya disekolah anak mendapatkan pembelajaran dirumah orang tua yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah. Mengolah sampah dari sumbernya,” kata Tri.

Sedangkan Kepala SKB Sleman Ediyanto, menjelaskan bahwa KB Tunas Harapan merupakan lembaga pendidikan dibawah SKB Sleman dan menempati area perkantoran SKB Sleman yang ada wilayah Kapanewon Berbah.

“KB Tunas Harapan sendiri memiliki Kelompok bermain dan juga Tempat Penitipan Anak (TPA) meski belum beroperasi secara maksimal disebabkan oleh berbagai kendala,” tutup Edy. (Kusnadi/KIM Berbah)




FKDM dan FPK Tempel Bersinergi Cegah Konflik Jelang Pemilu

Sleman – Kapanewon Tempel menggelar Rapat Koordinasi antara Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) di Rumah Makan Kopi Sormindi, Sumberrejo, Tempel, Sleman, Selasa (5/9/2023). Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Jawatan Keamanan Tempel ini dihadiri langsung oleh Panewu Anom Tempel, Dyah Purwanti.

Dalam kesempatan tersebut, Dyah menuturkan bahwa kegiatan ini penting untuk dilakukan sebagai upaya mengantisipasi dan mendeteksi lebih awal kemungkinan yang dapat memicu munculnya konflik di masyarakat.

“Dengan adanya forum forum semacam ini, pemerintah Kapanewon jelas terbantu karena tanpa adanya lembaga seperti ini kami tentu tidak dapat bekerja sendiri. Untuk itu lembaga atau forum seperti ini sangat membantu sekali dalam fungsi nya cegah tangkal potensi konflik di tengah masyarakat dan menjadi ujung tombak langkah antisipatif yang diperlukan,” tutur Dyah.

Ketua FKDM Tempel, Imam Nayoko dalam laporannya mengatakan bahwa saat ini penting untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik, terutama pada masa menjelang pemilu 2024.

“Masalah kerawanan Pemilu dapat saja semakin tajam seiring dengan masifnya konten-konten media sosial, berkembangnya politik sara,” ungkap Imam.

Sementara, Basyori dari FPK menyoroti potensi yang bisa menimbulkan konflik di masyarakat dalam waktu dekat ini.

“Ada tiga hal pokok yang harus menjadi perhatian bersama, soal rawan kebakaran karena musim panas, soal kerawanan kekeringan air terutama pembagian air untuk irigasi jika tidak diantisipasi dengan baik bisa menimbulkan gejolak, dan yang terakhir darurat sampah yang saat ini menjadi masalah tidak hanya di Tempel bahkan sudah menjadi masalah tingkat kabupaten Sleman,” jelasnya.

Diakhir pertemuan Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Tempel, Supardi menuturkan bahwa guna memaksimalkan kinerja forum FKDM dan FPK, di akhir bulan September akan diadakan Peningkatan Kapasitas untuk lebih meningkatkan pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi FKDM dan FPK. (Sbd/KIM Tempel)




Masuk Kategeri Wilayah Rawan, Ini Antisipasi Panwaslu Depok Jelang Pemilu 2024

Sleman – Menjelang gelaran pesta demokrasi lima tahunan, berbagai usaha dan antisipasi dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kapanewon Depok Sleman terkait Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia untuk Pemilu 2024.

Sesuai dengan IKP Bawaslu RI dan pemetaan Bawaslu DIY, dari 4 Kabupaten dan 1 Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Sleman menjadi wilayah berkategori paling rawan. Kapanewon Depok yang memiliki kompleksitas permasalahan menjadi salah satu penyumbangnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Depok, Sleman, Huda Al-Amna menyatakan bahwa pihaknya melakukan pencegahan sesuai dimensi kerawanan yang dipetakan IKP Bawaslu RI. Di mana, menurut Huda, pencegahan dan penyesuaian dilakukan terkait dengan penyelenggaraan dan kontestasi.

Karenanya, Panwaslu Depok akan terus melakukan koordinasi dengan PPK Depok dan instansi terkait untuk mencegah persoalan yang sama pada Pemilu 2024.

“Kami terus berkoordinasi. Termasuk pemenuhan hak pilih warga negara. Misalnya, masalah kekurangan surat suara. Harus kita petakan dari jauh-jauh hari,” katanya dalam Rapat Koordinasi di Kantor Panwaslu Depok, Senin (4/9/2023).

Selain itu, Huda mengatakan persoalan yang harus segera ditangani adalah terkait penyediaan TPS khusus dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang ada di wilayah Depok Sleman.

Saat ini, berdasarkan data Panwaslu Depok terdapat 27 TPS khusus yang tersebar di berbagai Kampus yang ada di Kecamatan ini. Berarti, potensi mahasiswa dan pemegang hak pilih yang menggunakan suaranya di TPS khusus telah mencapai ratusan ribu.

“Hal ini juga selalu menjadi perhatian kita, jangan sampai teman-teman mahasiswa yang menggunakan hak pilihnya di kampus, kekurangan logistiknya,” papar Huda.

Sejauh ini, Panwaslu Depok kata Huda juga terus mengimbau kepada masyarakat dan simpatisan untuk tidak saling serang, saling ejek, dan selalu mengedepankan etika, terlebih di sosial media.

“Terkait itu, pengawasan tentu kami optimalkan dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk teman-teman Pengawas Desa kami sendiri,” ucapnya. (Athiful/KIM Depok)




Sikapi Maraknya APK, Panwaslu Gamping Surati Parpol Peserta Pemilu

Sleman – Menyikapi maraknya alat peraga kampanye (APK) yang dipasang bakal calon peserta Pemilu 2024 sebelum dimulainya masa kampanye, maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping menggelar rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Panwaslu Kecamatan Gamping, Senin (4/9/2023) guna memberikan surat himbauan kepada peserta pemilu.

Rapat internal yang dipimpin Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kurniawan Prihandoko, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rahmat Mulyo Hartono, Panwaslu Kelurahan/Desa Trihanggo, Nogotirto, Banyuraden, Ambarketawang, dan Balecatur, beserta Staf Kesekretariatan.

Sebagai pemantik diskusi tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye, Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo membacakan regulasi  khususnya yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 25 yang menyebutkan Partai Politik (Parpol) yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye tetapi dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, Disamping itu, larangan kampanye pemilihan umum juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 69.

“Bakal calon peserta pemilu baru diizinkan memasang alat peraga kampanye pada tahapan kampanye sejak 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024. Karenanya, sebelum masa kampanye dimulai Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu tahun 2024 dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun termasuk pemasangan alat peraga kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai,” tegas Adnan

Alat Peraga Kampanye yang diperbolehkan dipasang sebelum masa kampanye yaitu bendera partai politik yang memuat nomor urut partai dalam rangka sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, bukan di ruang publik. Sehingga, apabila dijumpai Alat Peraga Kampanye maupun kegiatan kampanye lain yang dilakukan di ruang publik menjadi pelanggaran terhadap ketentuan regulasi yang berkaitan dengan mekanisme kampanye.

Ia menambahkan, beberapa tempat umum yang dilarang dipasangi Alat Peraga Kampanye seperti tertuang dalam Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 antara lain di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

“Saat ini Bawaslu tidak bisa menertibkan baliho, billboard, videotron, spanduk, umbul-umbul, banner, rontek dan sejenisnya sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023, karena berbagai kegiatan yang dilakukan peserta pemilu dianggap bersifat sosialisasi dimana peserta pemilu hanya diijinkan menyampaikan pesan-pesan partai dan dilarang menyampaikan empat kriteria kampanye yaitu visi, misi, program kerja, serta citra diri yang mencakup nomor urut dan foto atau gambar peserta pemilu,” imbuhnya.

Berkaitan dengan APK yang telah terpasang, Panwaslu Kecamatan Gamping telah menyiapkan surat imbauan untuk diberikan kepada pimpinan partai politik sekaligus berharap kepada pimpinan Partai politik peserta pemilu 2024 yang ada di wilayah Kecamatan Gamping agar dapat melakukan konsolidasi dari tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye yang melanggar ketentuan regulasi. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)