Panwaslu Depok Tegaskan Masa Reses Tidak Boleh Dijadikan Sarana Kampanye Pemilu 2024

Sleman – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Huda Al-Amna menegaskan bahwa masa reses atau kunjungan kerja anggota DPR/DPRD ke daerah konstituennya untuk menyerap serta menampung aspirasi masyarakat tidak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024.

“Harus kita tegaskan, itu tidak dibenarkan adanya, Bapak dan Ibu sekalian,” ujar Huda.

Lebih lanjut Huda menjelaskan dalam Undang Undang No13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituantenya.

“Yang dinamakan reses itu menyampaikan kepada konstituante seperti biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama calon Anggota Legislatif yang sedang melakukan reses tersebut,” cetus Huda saat menjadi Narasumber dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Umum 2024 di Kapanewon Depok, Rabu (11/10/2023).

Huda juga mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut, harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.

“Kaitannya dengan netralitas, saya kira ASN yang memfasilitasi harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah,” ungkap mantan Guru SMP Muhammadiyah 2 Mlati itu.

“Yang tidak boleh itu ASN bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan,” imbuh Huda.

Dia mengajak kepada semua peserta pemilu untuk menghormati ketentuan-ketentuan yang ada. Sehingga pesta demokrasi 14 Februari 2024 mendatang berjalan sesuai harapan bersama, tanpa ada permasalahan yang berarti.

“Kami selalu antisipasi setiap dugaan pelanggaran yang ada. Hal ini semata-mata untuk mewujukan Pemilu di wilayah kita berjalan sesuai dengan harapan kita bersama, yakni jujur, adil, dan beritegritas,” pungkasnya.

Rapat Koordinasi yang diselenggarakan di Gedung Sasana Anglocita Tama Kantor Kapanewon Depok itu turut dihadiri oleh Panewu Depok, Kepala Jawatan Keamaan Kapanewon Depok, perwakilan Lurah se-Kapanewon Depok, Kapolsek se-Depok Raya, Ketua Partai Politik Tingkat Kecamatan Depok, dan Panwaslu Kalurahan/Desa se-Kapanewon Depok. (Athiful/KIM Depok)




Capai Peringkat Ke-6, Sleman Kembali Raih Penghargaan JDIHN

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman kembali menerima penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly kepada Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, pada Kamis (12/10) di Hotel Aston Kartika Grogol Hotel Jakarta.

Penghargaan JDIHN diberikan kepada perwakilan Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten atau Kota yang dinilai berhasil dalam mengelola sistem JDIH dengan kinerja terbaik.

Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Sleman kembali masuk dalam kategori 10 besar bersama Pemerintah Kabupaten lainnya, di antaranya, Banyuwangi, Batang, Demak, Gianyar, Magelang, Mimika, Semarang, Sukoharjo, dan Wonosobo. Sleman menduduki peringkat ke-6 dalam ajang penghargaan ini.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyampaikan pencapaian ini tak terlepas dari kerja keras tim Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. Di samping itu, Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan seluruh pihak yang membantu meningkatkan kualitas pelayanan Kabupaten Sleman.

“Prestasi ini tidak terlepas dari kerja keras semua tim Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sleman dan dukungan dari seluruh pihak. Semoga dengan pencapaian ini dapat menjadi motivasi dan pemacu semangat untuk kita semua dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” jelas Bupati.

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI, Widodo Ekatjahjana melaporkan, Penghargaan JDIHN 2023 diikuti oleh pengelola JDIHN tingkat kementerian, lembaga negara, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga perguruan tinggi.

“Kami sampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pengelola JDIHN yang telah bersinergi dengan baik. Sesuai dengan semangat pada tahun ini, semoga bersama dapat membangun hukum nasional sebagai perekat dan pemersatu bangsa melalui transformasi digital,” kata Widodo.

Widodo menyampaikan, pelaksanaan pada tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Badan Pembinaan Hukum Nasional mencari pendekatan baru dalam menyampaikan pesan bermuatan hukum, salah satunya melalui media sosial. Maka dari itu, pihaknya menyelenggarakan Legal Development Content Creator Award dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Dengan inovasi ini diharapkan dapat memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat luas.




Paska Dikukuhkan Tim Kalurahan APU Ambarketawang Rumuskan Program Kerja

Menindaklanjuti kegiatan paska pengukuhan Tim Kalurahan Anti Politik Uang Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping masa bakti 2023 – 2028 pada 16 September 2023 silam, maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping menggelar rapat koordinasi bersama pihak terkait guna merumuskan program kerja dan peraturan kalurahan dalam mendukung pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024 yang demokratis, bermartabat, berintegritas, sesuai dengan kewenangan pemerintah kalurahan yang memiliki komitmen untuk melakukan pembinaan kemasyarakatan dalam bentuk Pendidikan pemilih cerdas.

Kegiatan yang diikuti oleh Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Gamping, Bambang Nurdianto, Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gamping, Dewanto Tri Nugroho, Lurah Ambarketawang, Sumaryanto beserta Pamong Kalurahan Ambarketawang, Bhabinkamtibmas Ambarketawang, Aipda Ibnoe Prastowo, Babinsa Ambarketawang, Sertu Dawamiyanto, serta para Kepala Padukuhan se-Kalurahan Ambarketawang dibuka secara langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kurniawan Prihandoko beserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rahmat Mulyo Hartono berlangsung di Biko Resto Watulangkah, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kamis (12/10/2023) malam.

Dalam laporannya, Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo menyampaikan tujuan dibentuknya Kalurahan Anti Politik Uang di Kalurahan Ambarketawang yaitu demi mewujudkan pemilihan umum yang jujur, adil, dan berintegritas, serta memberikan pemahaman tentang kepemiluan dan pengawasan sehingga terbentuk masyarakat yang cerdas dan berani menolak politik uang.

“Politik uang dalam pemilihan umum dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa karena merupakan bagian awal terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pejabat maupun anggota dewan ketika menjabat. Proses pemilihan umum yang diawali dengan politik uang, jika terpilih menjadi wakil rakyat maupun kepala daerah yang dipikirkan adalah mengembalikan modal yang dikeluarkan saat pencalonan,” ujar Adnan. 

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar yang didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan perlu adanya sinergitas antara Tim Kalurahan Anti Politik Uang, peserta pemilu baik perorangan, pasangan calon, maupun partai politik, penyelenggara pemilu, dan masyarakat untuk mendorong keberhasilan pelaksanaan program kerja Kalurahan Anti Politik Uang di wilayah Kalurahan Ambarketawang karena memiliki peran masing-masing yang sangat besar.

“Untuk mewujudkan gerakan anti politik uang di Kalurahan Ambarketawang maka diperlukan komitmen beberapa pihak diantaranya Tim Anti Politik Uang Kalurahan Ambarketawang, partai politik, calon legislatif, tim kampanye calon presiden dan wakil presiden, serta pelaksana kampanye calon dewan perwakilan daerah untuk menolak politik uang,” tegas Arjuna.

Upaya membangun demokrasi bangsa Indonesia melalui pemilu dalam demokrasi electoral tidak boleh diciderai dengan berbagai jenis perilaku tak bermoral, salah satunya adalah politik uang karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta mengkhianati seluruh nilai yang terkandung di dalam Pancasila sebagai landasan negara dan landasan kebangsaan. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Undang PPK, Panwaslu Tempel Perkuat Pemahaman Pengawasan DPTb dan DPK

Sleman – Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kecamatan/Kapanewon Tempel menggelar Rapat Koordinasi penyusunan dan pelaksanaan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Pendopo Kapanewon Tempel, Kamis (12/10/2023)

Rapat koordinasi yang dihadiri oleh jajaran Panitia Pengawas (Panwaslu) Kecamatan Tempel beserta staf, Koordinator Sekretariat Panwaslu kecamatan, seluruh jajaran Pengawas tingkat Desa/kalurahan ( PKD ), serta PPK kecamatan Tempel ini bertujuan untuk menentukan strategi pencegahan dan pengawasan dalam penyusunan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu Tahun 2024.

Ninda Eka Nur Vytasari, Koordinator Divisi Pencegahan Hukum Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat, mengharapkan dari masing – masing pengawas tingkat desa untuk tetap menerapkan terminologi dari Bawaslu di dalam pengawasan tahapan pemilu 2024.

“Saya harap jajaran pengawas baik tingkat kecamatan sampai kalurahan selalu menerapkan terminologi dari Bawaslu yaitu cegah, awasi, tindak yang harus kita tanam dalam diri dan pikiran kita,” harapnya.

Sementara itu, Supardi, selaku Koordinator Sekretariat Panwaslu Tempel meminta kepada jajaran pengawas baik kecamatan /kapanewon sampai kalurahan /desa untuk lebih intens mengawal dan meningkatkan pemahaman pengawasan terhadap Tahapan DPTb dan DPK.

“Dengan dihadirkannya PPK kali ini pemahaman dan persepsi kita mengenai DPTb dan DPK dapat sama sehingga ketika ada pihak-pihak dari luar penyelenggara yang mengajukan pertanyaan kita pengawas dan KPU memiliki jawaban yang sama,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi PPK Tempel, Heru Krisdiyantara dalam materi yang disampaikannya kembali menitikberatkan tentang pengertian juga 9 kriteria apa saja yang tergolong dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) serta alur-alur nya.

“Alur pindah memilih dapat dilayani dari tingkat PPS , PPK dan KPUD melalui aplikasi Sidalih. Kriteria untuk pindah memilih karena pindah domisili yang memberi approve langsung dari KPU, tetapi untuk 8 kriteria lain nya bisa langsung di approve di tingkat PPS atau PPK,” ungkap Heru.

Kemudian disampaikan juga untuk kepengurusan DPTb maksimal 30 hari sebelum hari H dan untuk kriteria tertentu, 4 kriteria bisa sampai 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Diakhir materi nya, Heru menyampaikan data pindah memilih baik yang masuk atau pun yang keluar hanya berupa angka saja karena regulasi nya mengatur untuk tidak memberikan data secara lengkap. (SBD/KIM Tempel)




FPRB Pakembinangun Gelar Pelatihan Dapur Umum

Sleman – Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Pakembinangun bersama Kementerian Sosial dan Yakkum Emergency Unit (YEU) menggelar Pelatihan Dapur Umum, Kamis (12/10/2023) di Kalurahan Pakembinangun, Kapanewon Pakem, Sleman.  Sebanyak dua puluh relawan dan pamong Kalurahan Pakembinangun ikut serta dalam pelatihan tersebut.

“Pakembinangun direncanakan akan menjadi Sister Village bagi Kalurahan Hargobinangun apabila Merapi ‘punya gawe’ (erupsi). Maka Pakembinangun harus mempunyai dan meningkatkan kapasitasnya sebagai desa penyangga,” ungkap Suranto, Lurah Pakembinangun.

Suranto menambahkan, pelatihan ini adalah hari yang kedua setelah sebelumnya diadakan pelatihan manajemen Pilah Data bagi Korban bencana dan penyitas bencana. “Data harus bersifat Inklusi, terpilah secara gender, rentang usia, dan kebutuhan khusus,” imbuhnya.

Sementara mengenai pelatihan dapur umum, semua anggota pelatihan terlihat antusias mengikutinya. Hal tersebut terlihat dari bapak-bapak Pamong Kalurahan yang tak segan mengiris bawang merah, merebus mie, dan mendadar telur. Kegiatan didukung oleh armada Truk Dapur Umum dari Kemensos Sleman.

“Dalam hal memasak, perlu juga dikedepankan kekompakan dan bagi rata tugas masing-masing, jangan saling mengintervensi. Harus satu komando. Semua masakan sudah enak, namun sebetulnya kualitas makanan yang dihasilkan ini perlu ditingkatkan lagi. Seperti kacang panjang, itu perlu dipertahankan warna segar hijaunya, yaitu dengan diungkep sampai nanti uap kukusnya nampak keluar. Tidak perlu sampai matang, karena itu akan merusak warna kacang panjang. Nah, yang seperti inilah yang perlu kita kedepankan,” ungkap Agus, salah satu narasumber dari YEU.

Sementara di tempat yang sama Ferry Wijayanto mengungkapkan bahwa semua kegiatan harus bersifat Inklusi.

“Tidak hanya orang biasa maupun pejabat yang harus terlibat. Melainkan para penyandang disabilitas juga berhak ikut terlibat. Itulah inklusi,” pungkasnya. (Asrori Wardan/KIM Pakembinangun)