Panwaslu Depok Tegaskan Masa Reses Tidak Boleh Dijadikan Sarana Kampanye Pemilu 2024

Sleman – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Huda Al-Amna menegaskan bahwa masa reses atau kunjungan kerja anggota DPR/DPRD ke daerah konstituennya untuk menyerap serta menampung aspirasi masyarakat tidak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024.
“Harus kita tegaskan, itu tidak dibenarkan adanya, Bapak dan Ibu sekalian,” ujar Huda.
Lebih lanjut Huda menjelaskan dalam Undang Undang No13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituantenya.
“Yang dinamakan reses itu menyampaikan kepada konstituante seperti biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama calon Anggota Legislatif yang sedang melakukan reses tersebut,” cetus Huda saat menjadi Narasumber dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Umum 2024 di Kapanewon Depok, Rabu (11/10/2023).
Huda juga mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut, harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.
“Kaitannya dengan netralitas, saya kira ASN yang memfasilitasi harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah,” ungkap mantan Guru SMP Muhammadiyah 2 Mlati itu.
“Yang tidak boleh itu ASN bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan,” imbuh Huda.
Dia mengajak kepada semua peserta pemilu untuk menghormati ketentuan-ketentuan yang ada. Sehingga pesta demokrasi 14 Februari 2024 mendatang berjalan sesuai harapan bersama, tanpa ada permasalahan yang berarti.
“Kami selalu antisipasi setiap dugaan pelanggaran yang ada. Hal ini semata-mata untuk mewujukan Pemilu di wilayah kita berjalan sesuai dengan harapan kita bersama, yakni jujur, adil, dan beritegritas,” pungkasnya.
Rapat Koordinasi yang diselenggarakan di Gedung Sasana Anglocita Tama Kantor Kapanewon Depok itu turut dihadiri oleh Panewu Depok, Kepala Jawatan Keamaan Kapanewon Depok, perwakilan Lurah se-Kapanewon Depok, Kapolsek se-Depok Raya, Ketua Partai Politik Tingkat Kecamatan Depok, dan Panwaslu Kalurahan/Desa se-Kapanewon Depok. (Athiful/KIM Depok)



