Panewu Gamping Dorong OPD Ciptakan Inovasi Pelayanan Publik

Untuk mengimpelemtasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang pedoman inovasi pelayanan publik serta mencari terobosan jenis pelayanan publik yang memberikan manfaat khususnya bagi masyarakat Kapanewon Gamping, maka Pemerintah Kapanewon Gamping menggelar rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kapanewon Gamping yang berlokasi di Rumah Makan dan Kebun Anggur Mbah Rono, Trihanggo, Gamping, Sleman, Kamis (19/10/2023) siang.

Kegiatan yang dipimpin oleh Panewu Gamping, Yakti Yudanto dan dipandu Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Gamping, Bambang Nurdianto dihadiri Kepala Kepolisian Sektor Gamping, Kompol Surahman, Wakil Komandan Koramil 17 Gamping, Kapten Wahyani, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo, Kepala Puskesmas Gamping I dan II, Perwakilan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Kantor Urusan Agama, Balai Penyuluhan Keluarga Berencana, Panitia Pemilihan Kecamatan Gamping, Lurah se-Kapanewon Gamping,  serta seluruh organisasi perangkat daerah di tingkat Kapanewon Gamping.

Dalam paparan materinya, Panewu Gamping menuturkan bahwa peningkatan pelayanan publik merupakan tujuan dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah yang diharapkan oleh Masyarakat terus meningkat. Pemerintah Kapanewon Gamping sudah melakukan berbagai Upaya dalam perbaikan pelayanan guna mempermudah dan mempercepat proses maupun mekanisme pelayanan serta peningkatan kapasitas sumberdaya manusia aparatur pelayanannya.

“Semua orang bisa menciptakan suatu inovasi, bahkan beberapa inovasi yang diciptakan agar mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat luas,” tutur Yakti menyemangati.

Ditambahkan, inovasi pelayanan kepada Masyarakat tersebut tidak harus berupa penemuan yang baru. Namun, bisa berupa pendekatan yang baru, dan peningkatan kualitas pelayanan yang sudah ada yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya kreativitas. Yakti juga berharap supaya seluruh organisasi perangkat daerah di wilayah yang diampunya tidak bekerja biasa-biasa saja dan memahami terkait inovasi pelayanan publik untuk dibumikan pada penyelenggaraan pelayanan khususnya di wilayah Kapanewon Gamping.

“Pengembangan inovasi pelayanan publik perlu dilakukan dalam satu kesatuan sistem, sehingga pengembangan inovasi dapat dilakukan secara kontinyu dan berkelanjutan terjalin transfer pengetahuan dari organisasi perangkat daerah yang satu ke yang lainnya, karenanya sudah ada payung hukum yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” pungkasnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon gamping)




Siswa Kurang Mampu di Sleman Berkesempatan Dapat Beasiswa Lewat Silabadikdas

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pendidikan meluncurkan Sistem Aplikasi  Silabadikdas SMP. Aplikasi ini merupakan media untuk pemberian bantuan beasiswa pendidikan dasar SMP/MTs bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, mulai tahun pelajaran 2023/2024.

“Bagi masyarakat yang memiliki anak peserta didik jenjang SMP sederajat baik negeri ataupun swasta dapat mengajukan permohonan bantuan beasiswa pendidikan dasar secara online mulai tanggal 16 s.d 21 Oktober 2023 melalui Sekolah/Satuan Pendidikan di mana peserta didik bersekolah,” terang Kepala Dinas Pendidikan Sleman Ery Widayana saat ditemui di Dinas Pendidikan Sleman, Rabu (18/10/2023).

Ery menjelaskan, para peserta didik yang ingin mendaftar dapat menyiapkan persyaratan yang diperlukan, yaitu Kartu Keluarga (C1) dan Kartu Keluarga Miskin (KKM) atau Kartu Keluarga Rentan Miskin (KKRM) yang telah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Sosial Kabupaten Sleman.

“Apabila persyaratan tersebut sudah dipenuhi, anak telah terdaftar sebagai peserta didik jenjang SMP di Kabupaten Sleman dan belum menerima bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dipastikan dapat menerima bantuan beasiswa pendidikan sebesar Rp. ,- (tujuh ratus lima puluh ribu) per tahun,” jelasnya.

“Pemkab Sleman pada tahun 2023 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. ,- (dua milyar seratus juta rupiah) yang diperuntukkan bagi anak peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin yang duduk dibangku sekolah jenjang SMP dan MTs,” imbuh Ery.

Sistem aplikasi SILABADIKDAS yang telah dilaunching oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo pada pembukaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) pada tanggal 14 September 2023.

“Aplikasi ini diluncurkan untuk menjawab tantangan Smart Governance pada peningkatan kinerja pelayanan publik dan kinerja birokrasi pemerintahan di era globalisasi dan kemajuan teknologi yang inovatif, efektif, efesien, tepat waktu, tepat sasaran, akuntabel dan berintegritas,” jelas Ery lagi.

Menurut Ery, penggunaan sistem aplikasi SILABADIKDAS dalam pemberian bantuan pendidikan dasar bagi peserta didik keluarga miskin atau rentan miskin merupakan kendaraan dalam pelaksanaan misi Kabupaten Sleman yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelayanan pendidikan dan program penanggulangan kemiskinan. 

“”Pemberian  bantuan beasiswa pendidikan dasar bagi keluarga miskin atau rentan miskin yang dilaksanakan tepat waktu dan tepat sasaran akan mengurangi beban pengeluaran biaya pendidikan pada masyarakat, meningkatkan angka partisipasi sekola dan wajib belajar 12 tahun serta mencegah anak putus sekolah,” tutup Ery.




PMI Sleman Gelar Audiensi dengan Dinkes Sleman

Sleman – Pengurus PMI Kabupaten Sleman melakukan audiensi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Kamis (19/10/2023). Rombongan PMI terdiri dari Wakil Ketua, Sekretaris, Ketua Bidang Kessos, Ketua Bidang Penanggulangan Bencana dan Bidang Diklat dan SDN diterima langsung oleh Kepala Dinas dr. Cahya Purnama, didampingi Kabid SDK dr. Tunggul Birawa dan Sub Koordinator Kessus dan Penjaminan Kesehatan Dini Melani, di Kantor Dinkes Sleman.

Maksud audiensi untuk menyampaikan hasil kegiatan PMI beserta rencana program kedepan. Selain itu adalah mengomunikasikan lebih awal terkait dengan kemitraan yang dituangkan dalam MOU.

Sekretaris PMI Kabupaten Sleman Sarijan menuturkan, Setelah PMI Sleman mendapat predikat dan penunjukan sebagai Pusat Unggulan (of excellent) Pembinaan Palang Merah Remaja  dan Pemberdayaan Satuan Pendidikan Aman Bencana dari PMI Pusat dan katagori  Utama, maka PMI berusaha memperluas kerjasama dengan Berbagai SKPD dan Lembaga swasta lainnya.

“Hal itu dilakukan untuk lebih banyak menjangkau sasaran dan kualitas program. Terutama yang berkaitan dengan pembinaan PMR,” ujar Sarijan.

“Beberapa program telah dilakukan bersama KSR dan PMI Provinsi maupun Pusat. Untuk selanjutnya akan melibatkan instansi teknis seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPBD, Pramuka dan Dinas Pendidikan,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan dr. Cahya Purnama menyambut baik rencana MOU, tinggal nanti secara teknis bentuknya dibicarakan lebih detail. 

“Di Dinas Kesehatan sendiri juga banyak program yang perlu dikolaborasikan dengan PMI, baik yang fokus di sekolah maupun berbasis masyarakat ditingkat Kalurahan. Semakin banyak kolaborasi, maka berbagai inovasi dapat diwujudkan,” tukas Cahya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua PMI Jazim Sumirat menuturkan, saat ini PMI sedang dalam persiapan pengukuhan pengurus KSR unit perguruan tinggi dan Latihan Gabungan yang akan dilaksanakan akhir Oktober. Selain itu juga sedang dalam proses akreditasi, proses meraih CPOB dan perbaikan layanan Klinik Pratama.

“Semua bertujuan untuk makin meningkatkan kualitas produk dan kualitas pelayanan,” pungkasnya. (Tri Joko S/KIM Kalasan)




KBTK Insan Cendekia Turi Belajar Jamur di Agrowisata Jejamuran

Turi – KB dan TK Insan Cendekia Turi Sleman menyelenggarakan kegiatan Edukasi Budidaya jamur yang bersama Agrowisata Jejamuran, Kamis (19/10/2023). Dalam kegiatan ini, para siswa-siswi dari KB dan TK Insan Cendekia Sleman mendapatkan kesempatan untuk belajar cara budidaya jamur di lingkungan Jejamuran, Sleman, Yogyakarta.

“Kunjungan edukasi budidaya jamur di Agrowisata Jejamuran bukan sekadar pembelajaran, tetapi juga pengalaman yang menyenangkan dan berkesan bagi para siswa-siswi. Dengan kombinasi antara pembelajaran budidaya jamur dan aktivitas outbond yang seru, Jejamuran menciptakan pengalaman pendidikan yang berharga dan mengesankan,” ungkap Nanik Purwaningsih, Kepala KB TK Insan Cendekia

Dalam kunjungan edukasi ini, para siswa-siswi diperkenalkan kepada 34 macam jenis jamur yang ditanam di Jejamuran, termasuk jamur tiram pink, jamur merang, jamur kancing, jamur portabello, jamur coprinus comatus, jamur nameko, jamur monkey head, jamur kuping, jamur shitake, dan masih banyak lagi.

Mereka tidak hanya mendengar teori, tetapi juga langsung terlibat dalam praktek budidaya jamur. Para siswa diajak untuk memahami bahan baku media tanam jamur, proses sterilisasi media tanam, perawatan, dan tahapan pertumbuhan jamur.

Mereka bahkan diberikan Baglog jamur yang sudah berisi bibit dan dapat langsung dirawat. Para siswa belajar cara memberikan lubang dan penyiraman yang tepat untuk memastikan pertumbuhan jamur yang maksimal.

Setelah proses budidaya selesai, mereka bisa langsung memanen dan bahkan memasak jamur hasil budidaya mereka sendiri. Selain pelajaran budidaya jamur, para siswa-siswi juga diajari motorik kasar melalui berbagai aktivitas outbond.

Kegiatan ini tidak hanya memperkuat kerjasama di antara mereka, tetapi juga meningkatkan kepercayaan diri serta keterampilan kepemimpinan. Berbagai permainan seru dan icebreaking yang melibatkan unsur nama jamur menjadi pengalaman yang tak terlupakan.  Para siswa juga menghadapi tantangan dengan melewati enam halangan yang telah disiapkan oleh tim Agrowisata Jejamuran.

Kegiatan outbond ditutup dengan serunya mencoba menangkap ikan di sungai terdekat, yang dikenal akan kebersihannya karena mendapatkan suplai air dari Sungai Sempor.

Acara ini berlangsung sukses berkat Kerjasama dari Team Outbond Jejamuran, sekolah, ibu guru pendamping, bapak dan ibu wali siswa untuk membangun karakter siswa. (Arief Hartanto)




Panwascam Ikuti Bimtek Penanganan Pelanggaran Jelang Kampanye Pemilu 2024

Sleman – Menjelang masa kampanye pemilihan umum serentak 2024, Panitia pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Sleman mengikuti kegiatan pengelolaan data penanganan pelanggaran pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman di Hotel Grand Keisha Yogyakarta, Rabu (18/10/2023).

Hadir sebagai narasumber Rizki Dermawan Sinaga dari Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia yang mengupas tentang penanganan pelanggaran pemilihan umum mulai dari prinsip penanganan pelanggaran pemilu, peraturan Bawaslu terkait penanganan pelanggaran pemilu, mekanisme penanganan pelanggaran pemilu di Bawaslu, hingga penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam paparan materinya Rizki Dermawan menuturkan bahwa penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan harus memenuhi beberapa prinsip diantaranya berorientasi pada perlindungan hak politik dalam hal ini hak untuk memilih dan hak untuk dipilih, menjamin kepastian hukum, memberikan kemudahan bagi kandidat dan masyarakat dalam menyampaikan laporan, transparan dimana proses dan hasilnya mudah diketahui, proses penanganan pelanggaran yang cepat dan efektif, serta penanganan pelanggaran berbasis teknologi.

“Sebelum membuat rekomendasi terhadap perlakuan sebuah dugaan pelanggaran pemilu, Panwascam harus Menyusun kajian awal dan kajian dugaan pelanggaran pemilu, serta melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait yang hasilnya dituangkan berupa rekomendasi,” tegas Rizki dihadapan 51 Panwascam se-Kabupaten Sleman.

Menurutnya, mekanisme tersebut dilakukan terhadap dugaan tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta pelanggaran administrasi pemilu yang ditangani oleh Panwaslu Kecamatan sebagai kepanjangan tangan dari Bawaslu Kabupaten Sleman.

Selain laporan dugaan pelanggaran pemilu, Panwascam juga bisa memproses temuan pelanggaran pemilu yang didasarkan pada hasil pengawasan dan hasil investigasi terhadap peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran. Sebelum menetapkan sebagai temuan, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi antara lain ada identitas penemu, tidak melebihi batas waktu, ada identitas terlapor, ada uraian kejadian, serta terdapat bukti dugaan pelanggarannya.

“Berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara adhoc (PPK dan PPS sebagai penyelenggara teknis pemilu), Panwascam sebatas memberikan rekomendasi hasil pengawasan yang mengandung dugaan pelanggaran etik tersebut dan diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten untuk diproses atau ditangani dengan batas waktu penanganan paling lama 2 hari kerja setelah penetapan temuan dan diregistrasi,” imbuh Rizki.

Dalam hal sebuah hasil pengawasan atau laporan terdapat dua atau lebih jenis dugaan pelanggaran pemilu yang salah satunya merupakan pelanggaran administratif pemilu (misalnya pidana dan administrasi), maka diregistrasi sesuai Peraturan Bawaslu masing-masing. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)