Pemilu Tanpa Praktik Politik Uang, Sebuah Keniscayaan

Berbicara pemilu tanpa praktik politik uang adalah sebuah keniscayaan yang ditegaskan di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dimana salah satu larangan kampanye disitu disebutkan tidak melakukan praktik politik bagi calon beserta tim suksesnya. Meskipun terdapat pasal-pasal lain di dalam regulasi tersebut yang melarang peserta pemilu untuk mempengaruhi pemilih dengan memberikan uang, barang dan jasa lainnya. Tentu ini menjadi salah satu tugas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman untuk melakukan pengawasan pemilu agar berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta berjalan sesuai dengan aturan dan asas-asas penyelenggaraan pemilu.

 Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar saat dijumpai Ketua Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Pararta Guna, Adnan Nurtjahjo di Padukuhan Watulangkah, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Senin (16/10/2023).

Menyongsong pelaksanaan tahapan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilihan umum serentak 2024 yang akan dimulai pada tanggal 18 November 2023 hingga 10 Februari 2024 maka Bawaslu Kabupaten Sleman telah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemilihan umum khususnya praktik politik uang yang pasti muncul pada setiap pesta demokrasi lima tahunan.

Terkait dengan politik uang ini Bawaslu Kabupaten Sleman bersama relawan merasa sangat prihatin melihat kondisi masyarakat yang begitu pragmatis dan transaksional pada Pemilu tahun 2014 sehingga muncul keinginan dari sebagian masyarakat terutama kalangan generasi muda supaya ada tindakan nyata untuk memberantas praktik politik uang.

Selanjutnya, pihaknya telah merumuskan rancangan program bahkan melalui semangat kalurahan anti politik uang yang sudah digelorakan sejak tahun 2019 lalu saat pertama kali merintis Kalurahan Sardonoharjo di Kapanewon Ngaglik dan Kalurahan Candibinangun di Kapanewon adalah bentuk ikhtiar atau upaya bersama Bawaslu Kabupaten Sleman dengan melakukan gerakan-gerakan pemberdayaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu menolak praktik politik uang.

“Saat ini di perhelatan pemilu tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Sleman ingin membangkitkan kembali dan memperluas kegiatan serupa di tiga desa lainnya yaitu Kalurahan Trimulyo Kapanewon Sleman, Kalurahan Sendangsari Kapanewon Minggir, serta Kalurahan Ambarketawang Kapanewon Gamping. Harapannya kedepannya semakin diperluas lagi bahkan bisa menjangkau 86 kalurahan yang ada di wilayah Kabupaten sleman. Meskipun disisi lain kita sangat paham bahwa yang namanya praktik politik uang itu sudah membudaya,” terang Arjuna.

Menurutnya, dalam upaya membangun budaya masyarakat menolak praktik politik uang menghadapi tantangan yang semakin berat. Namun, bukan berarti gerakan pemberdayaan dan pencerdasan masyarakat terkait dengan praktik politik uang ini tidak dilakukan. Hal tersebut harus terus dilakukan karena ikhtiar sekecil apapun untuk membangun budaya-budaya baru sebagai antitesa dari budaya politik uang yang selama ini membudaya di Tengah masyarakat, suatu saat harapannya bisa dicegah bahkan diminimalisir atau ke depan sistem demokrasi yang akan diwariskan kepada generasi selanjutnya adalah sistem demokrasi yang benar- benar sudah sesuai dengan pakem demokrasi yang tidak lagi melakukan praktik-praktik culas dalam demokrasi. Sehingga prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang diamanahkan oleh konstitusi negara Indonesia bisa dapat dilaksanakan dengan baik melalui sistem demokrasi yang sehat.

Arjuna menganalogikan ada sebuah teori dalam ilmu hukum terkait dengan tujuan hukum yaitu selain untuk mewujudkan kepastian, hukum juga harus bisa memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi diturunkan manfaat hukum yaitu budaya hukum. Jadi bagaimana hukum itu bisa bermanfaat bagi masyarakat membuat budaya hukum baru di masyarakat ditujukan untuk mencegah atau mematahkan budaya hukum yang lama yaitu yang menganggap wajar praktik politik uang.

Karena itu dalam proses penegakannya Bawaslu Kabupaten Sleman lebih mengedepankan sebuah terobosan progresif bagaimana seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu tidak hanya masyarakat sesungguhnya tetapi juga peserta pemilunya sebagai pihak yang berkontestasi dalam pemilihan umum tersebut diajak bersama-sama bagaimana bisa membentuk budaya yang baru.

“Nah, Upaya yang dilakukan pihaknya saat ini adalah melakukan sosialisasi yang serupa terhadap peserta pemilu dengan mengabarkan bahwa tidak membenarkan adanya praktik politik uang dalam pemilihan umum melalui bentuk yang beragam,” lanjut Arjuna.

Bawaslu Kabupaten Sleman selanjutnya senantiasa akan mengingatkan kepada peserta pemilu melalui upaya-upaya pencegahan pada setiap tahapan pemilu agar peserta pemilu peduli untuk tidak melakukan praktik politik uang di tengah masyarakat selama proses tahapan pemilu berlangsung. Hal itulah bagian dari usaha yang dilakukannya dengan berharap diwaktu ke depan tidak hanya masyarakatnya yang sadar terkait dengan menolak praktik politik uang tetapi diharapkan peserta pemilu juga memiliki semangat yang sama untuk menolak praktik politik uang ketika mereka berkampanye saat berkompetisi dalam pemilihan umum serentak 2024 mendatang.

Adapun sikap Bawaslu Kabupaten Sleman terhadap penyelenggara yang melakukan pelanggaran politik uang yaitu sebagai penyelenggara pemilu sudah diatur dengan asas penyelenggara pemilu salah satunya mereka harus mandiri tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan apapun. Ketika ada praktik-praktik curang atau tergoda oleh politik uang maka patut dicurigai telah melanggar kode etik. Selain kode etik di dalam undang-undang pemilihan umum pun diatur mengenai pasal-pasal pidana terkait dengan perilaku atau tindakan penyelenggara yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, maupun berpihak kepada salah satu peserta pemilu beserta ancaman pidana pemilunya.

Jadi, selain kode etik yang ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga bisa diproses pidana. Karenanya Bawaslu Kabupaten Sleman selalu menghimbau agar penyelenggara pemilu baik di internal pengawas sendiri maupun kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara teknis tahapan agar memiliki semangat yang sama dengan tidak melakukan praktik-praktik curang dalam politik uang ataupun manipulasi suara sehingga harapannya bisa menjadi pedoman bersama baik di tubuh Bawaslu maupun KPU untuk menolak praktik politik uang dalam penyelenggaraan tahapan pemilu.

Kemudian, merujuk pada tugas, kewenangan, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan tugas pengawasan pada setiap tahapan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah, maka pengawasan dibagi menjadi dua dimensi yaitu pencegahan dan penindakan.

Tentu upaya-upaya pencegahan merupakan hal utama yang harus kami lakukan di setiap tahapan pemilu maupun pemilihan dengan beragam variasi dan metodenya. Harapannya adalah dengan banyaknya aktivitas pencegahan dapat meminimalisir potensi potensi pelanggaran. Terlebih Bawaslu mempunyai indeks kerawanan pemilu yang dipotret dalam penyelenggaraan pemilihan yang lalu agar mengetahui cara melakukan proses pencegahan guna menutup semua potensi pelanggaran supaya tidak terjadi pada pemilihan umum serentak maupun pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Harapannya pemilu di wilayah Kabupaten Sleman dapat berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, aman damai, kondusif dan berintegritas sehingga hasilnya dapat dipercaya oleh seluruh pihak, tidak hanya oleh masyarakat tetapi juga oleh penyelenggara sendiri.

“Makanya kepedulian dari seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu harus kita bangun, baik dari peserta, dari masyarakat maupun dari penyelenggara sehingga semuanya bisa berkolaborasi untuk menciptakan suatu pemilu yang benar-benar berjala secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta hasil pemilu diterima oleh seluruh pihak,” pungkas Arjuna. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Buka Pertika Kalpataru III, Bupati Sleman Ajak Generasi Muda Jadi Agen Perubahan Lingkungan

Sleman – Perkemahan Bakti Saka (Pertika) Kalpataru III resmi dibuka oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo pada Senin (16/10). Berlokasi di Desa Wisata Cibuk Kidul, prosesi pembukaan dilakukan secara simbolis dengan pemukulan gong.

Bupati Kustini memberikan respons positif terhadap pelaksanaan Pertika Kalpataru. Bupati menilai kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk mengajak generasi muda untuk peduli pada isu lingkungan, pengelolaan sampah, perubahan iklim dan konservasi keanekaragaman hayati.

Bupati mengajak anggota Saka Kalpataru Sleman untuk menjadi contoh masyarakat untuk menjaga kelestarian sekaligus menjadi agen perubahan lingkungan. Sehingga, diharapkan anggota Saka Kalpataru dapat menjadi generasi yang tangguh dan peduli terhadap kelestarian lingkungan.

“Saya yakin anggota pramuka Saka Kalpataru adalah generasi yang unggul, generasi yang hebat, generasi yang kreatif, dan generasi yang berperilaku ramah lingkungan. Teruslah berkreasi, berkarya dalam wadah gerakan Pramuka,” jelas Kustini.

Sementara itu, ketua pelaksana Pertika Kalpataru III, Devano, melaporkan kegiatan ini dilaksanakan pada 16-18 Oktober 2023 di Desa Wisata Cibuk Kidul. Sebanyak 126 peserta yang berasal dari SMA/SMK sederajat berbasis lingkungan se-Kabupaten Sleman ikut serta dalam kegiatan ini.

“Dengan tema tahun ini, bersama wujudkan generasi muda cinta lingkungan, kami mengajak generasi muda untuk peduli dan peka terhadap lingkungan hidup dan menjaga kelestariannya untuk masa depan,” ujarnya.

Pada momen pembukaan Pertika Kalpataru juga dilakukan penyerahan apresiasi terhadap 15 sekolah yang menerima penghargaan Adiwiyata. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Bupati Sleman kepada perwakilan 5 SD/MI, 5 SMP/MTs, dan 5 SMA/SMK sederajat.




Pelatihan dan Pembinaan Kelompok Olahraga Masyarakat 2023 Sleman Resmi Dibuka

Sleman – Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo membuka secara resmi pelaksanaan pelatihan dan pembinaan kelompok olahraga masyarakat tahun 2023 yang diselenggarakan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sleman bertempat di GOR Tridadi, Senin (16/10).

Kepala Dispora Sleman Agung Armawanta dalam laporannya menyampaikan, pelaksanaan pelatihan dan pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta peran masyarakat dalam olahraga, sekaligus mengkampanyekan olahraga tiga kali dalam seminggu serta menjadikan olahraga sebagai kebutuhan.

Agung menuturkan pelaksanaan pelatihan dan pembinaan ini diikuti oleh 49 kelompok olahraga masyarakat yang terdiri dari lima cabang olahraga yaitu, Senam, Tenis Meja, Bola Voli, Sepak Bola, dan Sepak Takraw.

Adapun pelatihan dan pembinaan olahraga ini akan dilaksanakan di GOR Tridadi mulai 16 Oktober 2023 sampai dengan 5 November 2023.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam sambutannya menyampaikan dukungannya terhadap  pelaksanaan pelatihan dan pembinaan kelompok olahraga masyarakat tahun 2023. Ia berharap pelatihan dan pembinaan bagi kelompok olahraga masyarakat ini dapat menjadi motivasi bagi masyarakat di Sleman untuk senantiasa menerapkan gaya hidup sehat salah satunya berolahraga.

Lebih lanjut, Kustini juga mengatakan bahwa Pemkab Sleman terus berupaya menjadikan olahraga sebagai kebutuhan dasar masyarakat dengan didasari oleh kesenangan, kegembiraan sekaligus dapat menunjang prestasi.

“Upaya tersebut juga dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkab Sleman dalam menyediakan berbagai fasilitas olahraga yang dapat digunakan masyarakat Sleman,” tegas Kustini.

Kemudian, pada kesempatan tersebut Bupati Sleman menyerahkan secara simbolis bantuan fasilitas olahraga kepada sejumlah perwakilan kelompok olahraga masyarakat dari lima cabang olahraga (Cabor).




Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Sampah, FLH Berbah Studi Tiru ke GSTC Bantul

Sleman – Dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah, Forum Lingkungan Hidup (FLH) Kapanewon Berbah mengadakan Studi Tiru ke Guwasari Training Center (GSTC) Pajangan, Bantul, DIY pada hari Senin (16/10/2023). Ikut dalam kegiatan Study Tiru DLH Sleman, Panewu Anom Berbah, Kepala Jawatan Kemakmuran Ringgo Antoni Surya beserta staff, Ketua FLH Berbah, anggota FLH Berbah.

Ketua FLH Berbah Kusanadi mengatakan bahwa kegiatan Study Tiru kali ini difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sleman dengan tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan dalam pengelolaan sampah agar menjadi lebih baik.

Panewu Anom Kapanewon Berbah Noor Bramantyo, menyampaikan bahwa saat ini Sleman mengalami darurat sampah dengan beberapa waktu yang lalu. Sehingga, menurutnya, kegiatan studi tiru ini sangat sesuai untuk menimba ilmu dalam pengelolaan sampah yang lebih baik.

“Harapannya sampah yang terkelola akan lebih bermanfaat dan dapat menjadi berkah,” ucap Noor yang baru dua minggu bertugas di Kapanewon Berbah.

Dikatakan oleh Noor, bahwa ilmu pengetahuan yang diperoleh dari studi tiru dari GSTC semoga bisa segera dipraktekkan di lingkungan masing sesuai kemampuan sumber daya dan sumber dana yang ada.

“Akan menjadi lebih baik lagi ilmu yang diperoleh diinformasikan kepada masyarakat sekitar sehingga kemanfaatanya lebih banyak,” tambahnya.

Sedangkan mewakili dari Dinasti lingkungan hidup (DLH) Sleman Sutarno mengatakan bahwa  masalah sampah di Sleman sangatlah kompleks dengan jumlah penduduk yang tinggi akan menghasilkan sampah yang banyak.

“Sekarang ini TPA Piyungan hanya bisa menerima pengiriman sampah 130 ton per hari dari kabupaten Sleman, sedangkan residu yang dihasilkan kabupaten Sleman kisaran 300 ton,” jelas Sutarno.

Maka, lanjutnya, peran serta masyarakat untuk mengelola sampah dari sumbernya dan selesai di sumbernya akan sangat membantu.

“DLH Sleman akan mendorong memfasilitasi masyarakat yang mau mengelola ssmpah secara mandiri. Seperti kegiatan yang saat ini dilakukan adalah bentuk fasilitasi dari DLH Sleman.  Ada banyak fasilitas yang di siapkan DLH terkait pengelolaan sampah mandiri,” tegas Sutarno.

Pimpinan Guwasari Training Center (GSTC) Boy Candra  menyampaikan bahwa untuk pengelolaan sampah berkelanjutan sebaiknya dilakukan secara profesional.

“Memang baik berkegiatan pengelolaan sampah yang berasaskan kesosialan itu sangat bagus, namun akan menjadi kendala tarkait keberlangsungan berusaha. Karena sampah itu sebuah prospek yang bagus secara ekonomi,” tutur Boy.

Dikatan Boy bahwa harga sampah itu berbanding terbalik dengan dengan harga komunitas konsumsi.

“Satu unit sampah mungkin tidak ada harganya atau harganya rendah namun ketika terkumpul satu jenis yang sama dalam hitungan tonase harga akan menjadi harga yang tinggi. Karena sampah dalam tonase yang besar dalam satu jenis akan menjadi bahan baku pabrik daur ulang,” jelas Boy lagi.

Dikatan juga oleh Boy bahwa untuk mendapatkan harga sampah yang tinggi, pemilihan sampah yang detail harus perlu diperhatikan juga harus dalam jumlah tonase yang banyak.

Boy juga menyampaikan  bahwa konsep pengelolaan sampah di GSTC  adalah tidak membuang sampah ke Tempat pembuangan akhir (TPA) ,  tidak membakar sampah, tidak menimbun dalam tanah.

“Semua sampah di GSTC dikelola dengan baik dilakukan pemrosesan sampai nol sampah,” tutup Boy.

Pada kesempatan tersebut, peserta studi tiru diajak melihat langsung pengelolaan sampah berupa pemilihan sampah, pembuatan kerajinan dari sampah juga budidaya maggot yang ada di GSTC dipimpin oleh Neny.

Sambil mengunjungi tempat pengelolaan sampah, Neny menjelaskan bahwa sampah yang tidak laku dilapak atau pengepul seperti pempers itu bisa diolah dikreasikan menjadi berbagai bentuk bisa menjadi pot dan lainnya.

“Untuk mengelola sampah organik dari rumah tangga bisa menggunakan ember tumpuk, losida juga komposter,” pungkas Neny. (Kusnadi/KIM Berbah)




GISA Kalasan Dievaluasi oleh Kabupaten Sleman

Kalasan – Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan  (GISA) Kapanewon Kalasan dievaluasi oleh Tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, Senin (16/10/2023). Tim diterima oleh Panewu Kalasan Djoko Muljanto, di Pendapa Kapanewon setempat.

Panewu Kalasan Djoko Muljanto menuturkan, dalam evaluasi yang dilakukan oleh tim Kabupaten Sleman dua Minggu yang lalu menghasilkan Kapanewon Kalasan masuk tiga besar untuk katagori Kapanewon dengan penduduk tinggi. Sedang untuk Kapanewon Kalasan juga menyertakan Padukuhan Kedulan, Tirtomartani sebagai peserta tingkat Padukuhan.

“Sehingga Tim Evaluasi Dari Kabupaten yang dipimpin Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman  Susmiarto selain melakukan penilaian di Kapanewon juga ke Padukuhan Kedulan,” ungkap Djoko.

Lebih lanjut Djoko menjelaskan bahwa GISA Adalah gerakan administrasi kependudukan implementasinya adalah masyarakat sadar dibuktikan dengan memiliki Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, KTP-El dan Akta Kematian ( keluarga telah tiada).

“Masyarakat sadar akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan, sadar melakukan update data kependudukan, sadar pentingnya pemanfaatan data kependudukan untuk semua kepentingan serta sadar melayani administrasi kependudukan menuju masyarakat yang bahagia,” terangnya.

Di antara itu juga, lanjutnya, penting bagi masyarakat memeriksa kebenaran data antar dokumen yang dimiliki, sehingga nama dan identitas semua sama. “Jika semua benar dan lengkap, maka itulah esensi dari GISA,” pungkasnya.

Di Kapanewon tim melihat data dinding bagan dan mekanisme serta melihat langsung administrasi. Sementara di Kedulan selain mengikuti presentasi Dukuh Kedulan Hari Susanto, juga melihat administrasi Padukuhan. (Tri Joko S/ KIM Kalasan)