PPS Condongcatur Layani Pemilih DPTb Yang Mencari Surat Pindah Memilih

Sleman – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Condongcatur melayani warga negara Indonesia yang akan pindah memilih di condongcatur. Seperti Sabtu (14/10/2023) PPS Condongcatur melayani sebanyak 14 orang pelajar dari Biara Bruder Pendidikan Kristiani Wisma La Mennais yang beralamat di Sengkan Padukuha  Joho mendatangi PPS Condongcatur untuk mencari Surat Pindah Memilih

“Mereka semua berasal dari Luar Provinsi DIY dan pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024 ingin menunaikan hak memilihnya di TPS di wilayah Sengkan, Joho yg lokasinya dekat dengan Biara dimana mereka sedang menuntut ilmu,” jelas Wuri Handayani Ketua PPS Condongcatur

Ditambahkan Wuri bahwa para remaja ini masuk dalam kategori DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yaitu Pemilih yang terdaftar pada suatu TPS tetapi karena kondisi tertentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal dan hendak ikut memberikan suara di TPS lain.

“Pemilih DPTb tidak bisa jika pada saat Hari H Pemilihan Umum datang ke TPS hanya dengan membawa KTP-el saja tetapi mereka harus mengurus Surat Pindah Memilih terlebih dahulu ke PPS/PPK/KPUkab maksimal 30 hari sebelum hari pemungutan suara ,” terang Wuri.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 9 Kategori Pemilih DPTb dan Bukti Dukung yang harus diserahkan kepada PPS pada saat mengurus pindah memilih yaitu menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, sedang menjalani hukuman penjara/kurungan, tugas belajar, pindah domisili (warga baru dengan KK/KTP yang baru jadi setelah DPT ditetapkan secara Nasional), tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisili

Sedangkan untuk Tata Cara Pindah memilih yang pertama pastikan nama anda terdaftar dalam DPT berikutnya datang langsung ke KPU atau PPK/PPS asal atau tujuan dengan membawa KTP-el & KK dan yang terakhir mengeyerahkan dokumen bukti dukung alasan pemilih pindah memilih

“Masyarakat yang Hendak mengurus Pindah Memilih di wilayah Condongcatur agar datang ke Kantor PPS Condongcatur hari Senin s/d Jumat pukul s/d WIB dan pengurusan Surat Pindah Memilih tidak bisa secara Kolektif,” tutup Wuri. (Wasana/KIM Depok)




Kirab Pemilu 2024 sebagai Media Sosialisasi, Koordinasi dan Konsolidasi Pemersatu Bangsa

Sleman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman menggelar Kirab Pemilu 2024 pada Jumat (13/10/2023). Prosesi kirab dimulai dari KPU Sleman yang diikuti oleh perwakilan KPU Sleman, Klaten, dan Jawa Tengah, serta perwakilan PPK dari seluruh Kapanewon di Kabupaten Sleman. Proses serah terima kirab yang terdiri dari 18 bendera partai politik peserta pemilu, serta maskot pemilu Sura dan Sulu dilakukan di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, sebelum dilanjutkan secara estafet ke 4 titik kirab yaitu Kapanewon Pakem, Prambanan, Seyegan, dan Depok.

Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi menuturkan, Kegiatan Kirab Pemilu ini merupakan ajang sosialisasi, koordinasi dan konsolidasi untuk pemersatu bangsa.

“Kita akan menghadapi pesta demokrasi yang akan menentukan pemimpin dalam Pemilu 2024. Momentum Pemilu 2024 ini menjadi momen yang istimewa bagi seluruh lapisan masyarakat karena Pemilu menjadi sarana bagi rakyat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara, berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara sehingga turut serta dalam menentukan haluan negara,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat menjadi penentu siapa yang akan memimpin mereka, maka masyarakat pun memiliki sudut pandang yang berbeda dalam melihat dan menilai siapapun yang mencalonkan diri dalam Pemilu.

Sudut pandang yang pertama ialah bagaimana masyarakat memahami Pemilu dengan baik dan benar, sehingga suara mereka dapat membawa perubahan bangsa dan negara ke arah yang lebih baik. Sementara sudut pandang lainnya ialah Pemilu sebagai ajang perebutan jabatan di antara para elite partai politik, sehingga melahirkan hubungan penyangkalan di tingkatan pemilih.

Lebih lanjut Trapsi juga menegaskan bahwa dua sudut pandang ini akan menjadi boomerang bagi masyarakat sebagai pemilih, karena bisa saja terjadi konflik di antara dua kognisi dalam diri mereka, yakni antara pengetahuan mengenai pentingnya menggunakan hak pilih sebagai wujud partisipasi politik dalam Pemilu, atau ketidakyakinan terhadap kualitas pelaksanaan pemilu itu sendiri.

“Maka diperlukannya media bagi masyarakat guna memahami Pemilu 2024, salah satunya seperti yang kita laksanakan hari ini, selama 5 hari kedepan yaitu Kirab Pemilu Tahun 2024,” tegasnya.

Dirinya juga menggarisbawahi bahwa Pada Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman terdapat sejumlah pemilih milenial yakni usia 17-40 tahun sebesar 49,9%.

“Pemilih milenial  merupakan pemilih potensial yang diharapkan memiliki peran serta aktif dalam pesta demokrasi,” kata Trapsi

Sementara itu, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo ini dalam sambutannya juga mengatakan, Kabupaten Sleman adalah wadah dari keanekaragaman. Masyarakat Sleman hidup di tengah keanekaragaman suku, budaya, agama dan ras.

Beranjak dari keanekaragaman tersebut, Pemilu 2024 sangat memungkinkan menjadi pemecah keharmonisan dan persatuan yang sudah terbangun di masyarakat karena perbedaan pilihan. Pemilu seharusnya menjadi sarana integrasi bangsa,  bukan memisahkan di tengah perbedaan pilihan politiknya.

“Maka, sangat tepat diadakannya Kirab Pemilu Tahun 2024 ini, karena dapat  menjadi ajang sosialisasi dan edukasi, sehingga partisipasi dan kesadaran masyarakat meningkat dalam menggunakan hak suara pada Pemilu serentak 2024,” ungkapnya.

Melalui momentum Kirab Pemilu ini, Kustini mengajak dan merangkul Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman serta stakeholder terkait untuk terus bersinergi dan bahu-membahu,  guna mendukung suksesnya Pemilu melalui pelaksanaan kirab Pemilu 2024.

Dalam kesempatan yang sama Ketua KPU Kabupaten Klaten yang diwakili Wandyo Supriyatna mengungkapkan Kirab Pemilu adalah salah satu cara KPU untuk menyebarluaskan informasi tentang Pemilu kepada masyarakat.

“Diantaranya, sosialisasi kepada pemilih pemula, tokoh adat, tokoh agama, selain itu juga mengenalkan partai politik peserta Pemilu, hingga memberikan pemahaman terkait hak dan kewajiban sebagai pemilih,” ujarnya.

Dirinya berharap melalui Kirab Pemilu dapat memberi informasi kepada masyarakat, bahwa Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024.

“Pemilih diharapkan dapat menyukseskan perhelatan Pemilu dengan menyalurkan hak pilih serta ikut mengawasi pesta demokrasi,” kata Wandyo.

“Dengan Agenda ini diharapkan masyarakat semakin teredukasi dan semakin mengerti terkait dengan agenda Pemilu 2024 dan pesertanya,” pungkasnya. (sbd/KIM Tempel)




PDPM Sleman 2023-2027 Dikukuhkan

Sleman – Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Sleman Periode 2023-2027 dikukuhkan di Mall SCH Sleman, Minggu (15/10/2023). Acara tersebut dihadiri oleh Afnan Hadi Kusumo dari DPD RI, Syauqi Suratno sebagai Calon DPD RI, serta Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman . Selain itu, tampak hadir Ketua PWPM DIY, Ketua PDPM Se DIY, ORTOM, dan Jajaran Pimpinan PDA dan PDA Sleman. Dalam acara tersebut, Prakasa Radya Sulendra terpilih sebagai Ketua PDPM Sleman 2023-2027

Dalam sambutannya, Prakasa Radya Sulendra mengajak seluruh Pimpinan dan Anggota PDPM Sleman untuk bersatu dan berjuang bersama dalam membangun Sleman dengan semangat fastabiqulkhairat. Ia juga mendorong anggota PDPM untuk menjadi enterprenur dan pelaku dakwah milenial yang berakhlak mulia.

Arif Hakim, Sekretaris PDPM Sleman menambahkan, pengukuhan PDPM Sleman ini sendiri memiliki konsep dakwah milenial yang dapat berdakwah dan berkegiatan positif di berbagai tempat.

“Hal ini mencerminkan semangat PDPM Sleman dalam bergerak bersinergi dengan semua pihak untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Sleman, serta menjaga kondusifitas Pemilu Damai 2024,” tegasnya.

“Pengukuhan Nahkoda Baru PDPM Sleman ini membawa harapan besar bagi masa depan Sleman, dengan semangat persatuan, kebersamaan, dan peran aktif pemuda dalam pembangunan daerah. Semoga periode 2023-2027 menjadi masa yang penuh prestasi dan berkah bagi Sleman,” pungkas Arif Hakim. (Arief Hartanto)




Dinsos Sleman Paparkan Hasil Pendataan Database Lokal Sosial Ekonomi Kapanewon Tempel

Sleman – Bertempat di Pendopo Kapanewon Tempel, Dinas Sosial Kabupaten Sleman mengadakan kegiatan Pemaparan Hasil Pendataan Database Lokal Sosial Ekonomi Kapanewon Tempel , Jum’at (13/10/23). Kegiatan dihadiri oleh Sarastomo Ari selaku Sub-Koordinator Kelompok Substansi Data Kesejahteran Sosial Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Agung Dwi Maryoto  selaku Panewu Tempel, serta Aris Wibawa selaku Kepala Jawatan Sosial Tempel.

Hadir juga,  Purbo selaku tim integral/IT dari pengelola aplikasi SINTA GADIS TEMPEL (Sistem Pendataan Keluarga Digital di Tempel)

Dalam sambutannya, Sarastomo Ari S,  selaku perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Sleman sangat mengapresiasi kegiatan ini dengan harapan memberikan hasil untuk saat saat selanjutnya.

“Dengan fungsi dari data itu sangat penting khususnya sebagai pengadaan program pembangunan dari kalurahan yang tidak salah sasaran,” ungkapnya.

Dalam kegiatan ini dipaparkan dashboard melalui web hasil pendataan yang sudah dilakukan oleh 4 kalurahan (Merdikorejo, Lumbungrejo, Mororejo dan Banyurejo) di bulan Juli-Agustus yang di danai oleh Dana Keistimewaan.

“Output dari kegiatan ini harapannya mendapatkan data valid dan terupdate sesuai di lapangan yang bisa di kembangkan sebagai program pembangunan di tiap kalurahan, kabupaten maupun provinsi,” tutup Sarastomo.

Penggunaan dana istimewa di tahun 2024 juga akan digunakan untuk pendataan di 4 kalurahan yaitu Tambakrejo, Sumberrejo, Margorejo dan Pondokrejo. (Doni/KIM Tempel)




Panwaslu Depok Harap Masjid Ramah di Tahun Kerukunan

Sleman – Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Depok Sleman Muhammad Muamar Zaenuddin Ekhsan menegaskan peserta pemilu dilarang berkampanye di tempat ibadah sebagaimana amanat Pasal 280 Undang Undang Pemilu.

Menurut Muamar, dalam lampiran penjelasan Pasal 280 huruf (h) UU Pemilu, peserta pemilu hanya boleh menggunakan tempat ibadah ketika diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak memakai atribut kampanye pemilu.

“Apabila peserta pemilu hadir di tempat ibadah dengan catatan tidak membawa atribut kampanye, catatan kedua diundang. Jadi peserta kampanye hadir di tempat ibadah jika diundang. Kemudian, catatan ketiganya di Bawaslu ditambah aturannya, peserta pemilu diundangnya ke tempat ibadah tidak boleh hanya salah satu peserta pemilu saja,” ungkap Muamar dalam Rapat Koordinasi bersama Ikatan Remaja Masjid (Irmas) Kapanewon Depok, Jumat (13/10/2023).

Panwaslu Depok, menurut Muamar, sangat mendukung langkah Kementrian Agama yang menyatakan mesjid tidak boleh menjadi tempat ajang kampanye.

Alumnus Universitas Amikom Yogyakarta itu juga mengungkapkan semangat larangan kampanye di tempat ibadah tidak didefinisikan hanya masjid semata, namun mushola, surau, klenteng, pura, gereja juga tidak boleh dijadikan arena kampanye.

“Lantas, di halaman tempat ibadah juga tidak boleh, pagarnya juga tidak boleh karena itu masih dalam ruang lingkup tempat ibadah,” tegas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat itu.

Panwaslu Depok, menurut Muamar, menilai masjid merupakan tempat tumbuh-kembang peradaban Islam serta tempat untuk melakukan pendidikan. Dia pun meyakini masjid akan menjadi garda terdepan untuk menjaga kerukunan ummat, termasuk dalam konteks pemilu.

“Dari masjid, kita semua harus memastikan Pemilu 14 Februari 2024 nanti, berjalan dengan baik, lancar, dan tentu penuh keadaban,” harap Muamar.

“Masjid pun bisa menjadi pelopor bagaimana moderasi beragama kuat mengawal Pemilu 2024 tahun depan,” pungkas Pengasuh Pondok Pesantren Darul ‘Ulum itu. (Athiful/KIM Depok)