Kontribusi Berita KIM Sembada Sleman Melonjak Drastis

Sleman – Forum Kelompok Infomasi Masyarakat (KIM) Sembada Kabupaten Sleman mengadakan Rapat Koordinasi pada Sabtu (14/10/2023) di Hanggar Coffe Ngaglik, Kalurahan Sumbersari, Kapanewon Moyudan, Sleman. Rakor diadakan dalam rangka pertemuan bulanan, serta penjajakan kerja sama antara KIM Sembada dengan RedDoorz Jakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh Parjono selaku Panewu Anom Moyudan, Agastya Dedy Kusuma selaku Sub-Koordinator Kelompok Substansi Pengelolaan Informasi Publik Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman, serta Faizal Firdaus selaku perwakilan RedDoorz Jakarta.

Panewu Anom Moyudan, Parjono mengapresiasi keberadaan KIM Sembada di Kabupaten Sleman, khususnya di Moyundan, di mana KIM dapat mempublikasi hal-hal yang ada di Moyudan. Dirinya pun berharap KIM Sembada dapat mengayomi KIM Kapanewon Moyudan agar lebih berkembang ke depannya.

“Saya berharap Forum KIM Sembada bisa mendorong dan membantu KIM Kapanewon Moyudan untuk lebih maju dan berkembang dibidang pemberdayaan sosial ekonomi anggotanya,” ujarnya.

Agastya Dedy Kusuma dari Dinas Kominfo Sleman selaku Pembina KIM Sembada menyampaikan pekembangan terkini mengenai KIM. Pertama adalah telah terbentuknya KIM Kalurahan Girikerto, Kapanewon Turi. Kedua adalah melonjak drastisnya produksi berita dari KIM Sembada dalam 3 bulan terakhir.

“Dalam 3 bulan terakhir ini(Juli,Agustus, September 2023) telah masuk kiriman berita hasil liputan para anggota sebanyak lebih dari 300 liputan berita. Sebelum bulan Juli hanya 80-100 liputan kami terima. Sehingga  melonjak 3 kali lipat. Nilai produktivitas dan kualitas liputan juga meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, Manager Red Doorz, Faizal Firdaus dalam kesempatan tersebut mengajak KIM Sembada untuk bekerja sama, bergabung dengan program RedDoorz khususnya di sektor wisata dan pemberdayaan UMKM dengan sistem bagi hasil saling menguntungkan.

“Khususnya sektor Homestay  atau Rumah Kosong(lama atau baru) yang bisa upgrade untuk penginapan. Untuk di DIY masih terbuka dan prospektif,” tuturnya. (Djoko P Sentot/KIM Gamping)




Panwascam Gamping Antisipasi Pelanggaran Diluar Jadwal Kampanye

Sleman – Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran kampanye di luar jadwal kampanye yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping melakukan pengawasan secara langsung terhadap kegiatan bertajuk ‘Silaturahim Kebangsaan 1000 Kiai dan Ibu Nyai’ yang dilakukan oleh bakal calon wakil presiden H. Abdul Muhaimin Iskandar yang berlangsung di lapangan Pondok Pesantren Al-Falahiyyah Mlangi, Nogotirto, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Kamis (12/10/2023) siang.

Tampak hadir dalam kegiatan pengawasan, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar didampingi Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kurniawan Prihandoko, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rahmat Mulyo Hartono, serta Panwaslu Kelurahan/Desa Nogotirto, Anggita Pramono Djati.

“Sebagai pengawas pemilu wajib hukumnya melakukan pengawasan terhadap seluruh kontestan pemilu tanpa terkecuali. Apalagi saat ini belum memasuki masa kampanye dan belum ditetapkannya calon legislatif maupun calon pasangan presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum,” ujar Arjuna bersemangat.

Sesungguhnya terdapat tiga metode pengawasan pelaksanaan pemilu yang bisa diterapkan yakni metode reaktif artinya tindakan dilakukan setelah ada pelanggaran. Kemudian metode proaktif yang dilakukan dengan mengantisipasi atau meminimalisir setiap pelanggaran yang terjadi. Serta metode prediktif yang memiliki konsep pengawas pemilu harus dapat memperkirakan pelanggaran yang akan terjadi sehingga mengetahui dan memahami cara antisipasinya.

Diperlukan adanya komitmen bersama dari pengawas pemilu pada setiap tingkatan untuk mewujudkan pemilihan umum yang jujur dan adil seperti yang tertuang dalam asas penyelenggaran pemilu. Untuk itu, perlu adanya cara pandang pengawas pemilu terhadap proses pemilihan umum secara komprehensif dan menyeluruh.

Senada hal tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo menimpali bahwa pengawas pemilu sejati harus dapat melakukan identifikasi terhadap risiko tertentu yang mungkin dialami atau bisa melakukan pengembangan internal audit pengawasan.

“Melalui jalinan koordinasi yang gigih dengan pihak terkait lainnya dalam melakukan eksekusi setiap pelanggaran yang terjadi, maka metode pengawasan tersebut di atas dapat dijalankan secara efektif dan efisien,” jelas Adnan.

Meskipun Komisi pemilihan Umum melarang kegiatan kampanye sebelum memasuki masa kampanye, tetapi mengijinkan peserta pemilu melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik yang boleh dilakukan khusus partai politik sebagai peserta pemilu melalui pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya, maupun lewat pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Dengan metode apapun, pada saat melakukan sosialisasi bagi pelaksana, peserta, serta tim kampanye dilarang untuk menampilkan citra diri, identitas, maupun ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politiknya,” terangnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Panwaslu Depok Tegaskan Masa Reses Tidak Boleh Dijadikan Sarana Kampanye Pemilu 2024

Sleman – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Huda Al-Amna menegaskan bahwa masa reses atau kunjungan kerja anggota DPR/DPRD ke daerah konstituennya untuk menyerap serta menampung aspirasi masyarakat tidak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024.

“Harus kita tegaskan, itu tidak dibenarkan adanya, Bapak dan Ibu sekalian,” ujar Huda.

Lebih lanjut Huda menjelaskan dalam Undang Undang No13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituantenya.

“Yang dinamakan reses itu menyampaikan kepada konstituante seperti biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama calon Anggota Legislatif yang sedang melakukan reses tersebut,” cetus Huda saat menjadi Narasumber dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Umum 2024 di Kapanewon Depok, Rabu (11/10/2023).

Huda juga mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut, harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.

“Kaitannya dengan netralitas, saya kira ASN yang memfasilitasi harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah,” ungkap mantan Guru SMP Muhammadiyah 2 Mlati itu.

“Yang tidak boleh itu ASN bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan,” imbuh Huda.

Dia mengajak kepada semua peserta pemilu untuk menghormati ketentuan-ketentuan yang ada. Sehingga pesta demokrasi 14 Februari 2024 mendatang berjalan sesuai harapan bersama, tanpa ada permasalahan yang berarti.

“Kami selalu antisipasi setiap dugaan pelanggaran yang ada. Hal ini semata-mata untuk mewujukan Pemilu di wilayah kita berjalan sesuai dengan harapan kita bersama, yakni jujur, adil, dan beritegritas,” pungkasnya.

Rapat Koordinasi yang diselenggarakan di Gedung Sasana Anglocita Tama Kantor Kapanewon Depok itu turut dihadiri oleh Panewu Depok, Kepala Jawatan Keamaan Kapanewon Depok, perwakilan Lurah se-Kapanewon Depok, Kapolsek se-Depok Raya, Ketua Partai Politik Tingkat Kecamatan Depok, dan Panwaslu Kalurahan/Desa se-Kapanewon Depok. (Athiful/KIM Depok)




Capai Peringkat Ke-6, Sleman Kembali Raih Penghargaan JDIHN

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman kembali menerima penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly kepada Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, pada Kamis (12/10) di Hotel Aston Kartika Grogol Hotel Jakarta.

Penghargaan JDIHN diberikan kepada perwakilan Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten atau Kota yang dinilai berhasil dalam mengelola sistem JDIH dengan kinerja terbaik.

Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Sleman kembali masuk dalam kategori 10 besar bersama Pemerintah Kabupaten lainnya, di antaranya, Banyuwangi, Batang, Demak, Gianyar, Magelang, Mimika, Semarang, Sukoharjo, dan Wonosobo. Sleman menduduki peringkat ke-6 dalam ajang penghargaan ini.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyampaikan pencapaian ini tak terlepas dari kerja keras tim Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. Di samping itu, Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan seluruh pihak yang membantu meningkatkan kualitas pelayanan Kabupaten Sleman.

“Prestasi ini tidak terlepas dari kerja keras semua tim Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sleman dan dukungan dari seluruh pihak. Semoga dengan pencapaian ini dapat menjadi motivasi dan pemacu semangat untuk kita semua dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” jelas Bupati.

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI, Widodo Ekatjahjana melaporkan, Penghargaan JDIHN 2023 diikuti oleh pengelola JDIHN tingkat kementerian, lembaga negara, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga perguruan tinggi.

“Kami sampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pengelola JDIHN yang telah bersinergi dengan baik. Sesuai dengan semangat pada tahun ini, semoga bersama dapat membangun hukum nasional sebagai perekat dan pemersatu bangsa melalui transformasi digital,” kata Widodo.

Widodo menyampaikan, pelaksanaan pada tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Badan Pembinaan Hukum Nasional mencari pendekatan baru dalam menyampaikan pesan bermuatan hukum, salah satunya melalui media sosial. Maka dari itu, pihaknya menyelenggarakan Legal Development Content Creator Award dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Dengan inovasi ini diharapkan dapat memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat luas.




Paska Dikukuhkan Tim Kalurahan APU Ambarketawang Rumuskan Program Kerja

Menindaklanjuti kegiatan paska pengukuhan Tim Kalurahan Anti Politik Uang Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping masa bakti 2023 – 2028 pada 16 September 2023 silam, maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping menggelar rapat koordinasi bersama pihak terkait guna merumuskan program kerja dan peraturan kalurahan dalam mendukung pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024 yang demokratis, bermartabat, berintegritas, sesuai dengan kewenangan pemerintah kalurahan yang memiliki komitmen untuk melakukan pembinaan kemasyarakatan dalam bentuk Pendidikan pemilih cerdas.

Kegiatan yang diikuti oleh Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Gamping, Bambang Nurdianto, Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gamping, Dewanto Tri Nugroho, Lurah Ambarketawang, Sumaryanto beserta Pamong Kalurahan Ambarketawang, Bhabinkamtibmas Ambarketawang, Aipda Ibnoe Prastowo, Babinsa Ambarketawang, Sertu Dawamiyanto, serta para Kepala Padukuhan se-Kalurahan Ambarketawang dibuka secara langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kurniawan Prihandoko beserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rahmat Mulyo Hartono berlangsung di Biko Resto Watulangkah, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kamis (12/10/2023) malam.

Dalam laporannya, Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo menyampaikan tujuan dibentuknya Kalurahan Anti Politik Uang di Kalurahan Ambarketawang yaitu demi mewujudkan pemilihan umum yang jujur, adil, dan berintegritas, serta memberikan pemahaman tentang kepemiluan dan pengawasan sehingga terbentuk masyarakat yang cerdas dan berani menolak politik uang.

“Politik uang dalam pemilihan umum dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa karena merupakan bagian awal terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pejabat maupun anggota dewan ketika menjabat. Proses pemilihan umum yang diawali dengan politik uang, jika terpilih menjadi wakil rakyat maupun kepala daerah yang dipikirkan adalah mengembalikan modal yang dikeluarkan saat pencalonan,” ujar Adnan. 

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar yang didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan perlu adanya sinergitas antara Tim Kalurahan Anti Politik Uang, peserta pemilu baik perorangan, pasangan calon, maupun partai politik, penyelenggara pemilu, dan masyarakat untuk mendorong keberhasilan pelaksanaan program kerja Kalurahan Anti Politik Uang di wilayah Kalurahan Ambarketawang karena memiliki peran masing-masing yang sangat besar.

“Untuk mewujudkan gerakan anti politik uang di Kalurahan Ambarketawang maka diperlukan komitmen beberapa pihak diantaranya Tim Anti Politik Uang Kalurahan Ambarketawang, partai politik, calon legislatif, tim kampanye calon presiden dan wakil presiden, serta pelaksana kampanye calon dewan perwakilan daerah untuk menolak politik uang,” tegas Arjuna.

Upaya membangun demokrasi bangsa Indonesia melalui pemilu dalam demokrasi electoral tidak boleh diciderai dengan berbagai jenis perilaku tak bermoral, salah satunya adalah politik uang karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta mengkhianati seluruh nilai yang terkandung di dalam Pancasila sebagai landasan negara dan landasan kebangsaan. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)