Bupati Sleman Resmikan Padat Karya di Wilayah Kapanewon Minggir

Sleman – Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meresmikan hasil program padat karya lima tempat di wilayah Kapanewon Minggir, Minggu (29/10). Peresmian padat karya ini dipusatkan di Padukuhan Daratan II, Kalurahan Sendangarum, yang ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti oleh Bupati Sleman.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sutiasih dalam laporannya menyampaikan bahwa program padat karya ini merupakan program pemberdayaan masyarakat Kalurahan dalam pembangunan di wilayahnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan pelaksanaan padat karya di wilayah minggir ini dilakukan di lima lokasi yaitu Dusun Daratan I, Kalurahan Sendangarum berupa talud irigasi, Dusun Kedungprahu, Kalurahan Sendangrejo berupa talud jalan, Dusun Sutan, Kalurahan Sendangsari berupa talud jalan, Dusun Dagen, Kalurahan Sumberrahayu berupa talud jalan, dan Dusun Berakan, Kalurahan Sumberrahayu berupa talud irigasi.

“Pada tahun ini (2023) Pemkab Sleman menganggarkan padat karya 17 lokasi di 17 Kapanewon. Salah satunya di Kapanewon Minggir yang dipusatkan di Kalurahan Sendangarum,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan bahwa pelaksanaan program padat karya merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan kemudahan akses bagi masyarakat meningkatkan produktivitas serta menumbuhkan konektivitas antar wilayah melalui pembangunan infrastruktur.

Selain memberi kemudahan akses, Kustini menilai pelaksanaan padat karya ini juga menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan padat karya melibatkan masyarakat secara langsung sehingga, membuka lapangan kerja masyarakat di tingkat Kalurahan.

“Melalui Padat Karya Produktif ini diharapkan dapat membuka peluang usaha masyarakat, sehingga mampu mengurangi pengangguran yang pada akhirnya juga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kustini juga berpesan kepada masyarakat untuk bersama – sama menjaga dan memelihara sarana prasarana yang telah dibangun dalam prograk padat karya, sehingga manfaatnya akan terus dirasakan oleh masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sleman juga meresmikan pembangunan jembatan yang terletak di Dusun Daratan II yang dibangun melalui dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kalurahan Sendangarum, Minggir.




Pemerintah Kalurahan Condongcatur Mendapat Pelatihan Pengelolaan Arsip Dinamis

Sleman – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman melaksanakan Pelatihan Pengelolaan Arsip Dinamis bagi Perangkat dan Pengeloal Arsip Kalurahan Condongcatur selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 24, 26 dan 27 Oktober 2023

Pelatihan ini diikuti pamong kalurahan dari bidang kerja masing-masing, BPKal dan perwakilan Dukuh Condongcatur.

Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji, mengucapkan terima kasih kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman yang pada tahun 2023 ini menberikan pelatihan kepada Pamong Kalurahan Condongcatur

Menurut Reno, potensi yang dimiliki Pemerintah Kalurahan Condongcatur yang perlu dikelola pengarsipanya sangat banyak dan beragam. Ada banyak kegiatan yang dilaksanakan dalam penyelenggaran pemerintah Kalurahan Condongcatur seperti Peristiwa bersejarah yang pernah terjadi, Peristiwa budaya, seni, tradisi, aset lain dalam pelaksanaan kegiatan, Volume arsip yang tercipta cukup tinggi dan di era Keterbukaan informasi publik yang berimplikasi pada pengelolaan arsip perlu penyelamatan dan pelestarian serta perlu pengelolaan yang baku, sistematis dan terpadu

“Harapanya setelah adanya pelatihan ini dapat meningkatkan SDM pengelolaan kearsipan kalurahan sehingga kualitas pengolahan arsip kalurahan sesuai dengan sistem dan standar  yang dibakukan dengan menambah /melengkapi regulasi pengelolaan arsip kalurahan yang diperlukan dan mungkin dengan menerapkan teknologi informasi dalam pengelolaan arsip kalurahan,” ucapnya Jumat (27/10/2023).

Sementara Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman, Sri Wantini, menyampaikan bahwa sesuai Surat Edaran Bersama Nomor 3 Tahun 2022 tentang Gerakan Tertib Arsip dan Sejarah Desa merupakan salah satu kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Kepala ANRI. Implementasi dari kebijakan tersebut menjadi tugas bersama dalam rangka menyelamatkan arsip desa dan memberdayakan masyarakat desa di bidang kearsipan

“Di samping hal tersebut, adanya perubahan global yang ditandai dengan transformasi digital  membawa tuntutan terciptanya tata pemerintahan yang baik  (good governance) dan bersih dengan berprinsip pada transparansi, akuntabilitas, menjunjung tinggi hukum, serta terbukanya partisipasi masyarakat.  Pemanfaatan teknologi dan informasi dalam proses pemerintahan diharapkan akan meningkatkan efisiensi, efektifvitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya

Sejalan dengan hal tersebut, lanjut Sri Wantini, pemerintah tidak bisa mengandalkan sistem pengelolaan arsip dilaksanakan dengan pola-pola manual/konvensional. Pemerintah dituntut harus mampu mentransformasikan sistem kearsipan yang masih manual ke sistem digital, termasuk dalam pelaksanaan penyelamatan arsip.

“Dalam rangka meningkatkan kapasitas perangkat kalurahan, pelatihan ini dilaksanakan dengan harapan akan dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam mengelola arsip dinamis dalam rangka mewujudkan tertib arsip di lingkup Pemerintah Kalurahan Condongcatur dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selaku lembaga kearsipan daerah melaksanakan pembinaan dalam bentuk pelatihan atas pengelolaan arsip dinamis yang merupakan tugas dari pemerintah kalurahan dalam penyelenggaraan kearsipan,” tutupnya. (Wasana/KIM Depok)




DPRD DIY Sosialisasikan Perda DIY No. 11 Tahun 2018

Turi – Anggota DPRD DIY Dapil Sleman Utara, Mardiyono menggelar Sosialisasi Materi Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kewirausahaan Daerah di Gubung Merapi, Tunggularum, Wonokerto, Turi, Sabtu (28/10/2023). Kegiatan ini diikuti oleh 100 warga yang berasal dari Girikerto Utara dan Wonokerto Utara.

“Materi sosialisasi ini mencakup berbagai aspek terkait Kewirausahaan Daerah, termasuk asas-asas kewirausahaan daerah, ruang lingkup pengaturan kewirausahaan daerah, tugas dan wewenang pemerintah daerah, rencana induk kewirausahaan daerah, gugus tugas kewirausahaan daerah, pembangunan sumber daya wirausaha, pemberdayaan kewirausahaan, sistem informasi kewirausahaan daerah, kerjasama, pembinaan, pengawasan, dan pendanaan,” ujar Mardiyono.

Dalam acara tersebut, dua narasumber memberikan penjelasan mendalam tentang Materi Perda DIY No. 11 Tahun 2018. Narasumber pertama adalah Arief Noor Hartanto, yang membahas aspek hukum dan regulasi terkait kewirausahaan daerah. Sementara narasumber kedua, apt. Rahmalia Prastyana, fokus pada implementasi kewirausahaan dalam sektor sumber daya manusia.

Peserta sosialisasi terlihat antusias mengikuti acara ini dan menyadari pentingnya pemahaman mengenai kewirausahaan daerah. Mereka memahami bahwa Kewirausahaan Daerah memiliki peran strategis dalam pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah mereka.

“Acara ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk memahami peraturan-peraturan terkait wirausaha dan bagaimana penguatan modal dan pemasaran khususnya di Turi Utara,” ujar Mustakim, salah satu peserta dari Wonokerto. (Arief Hartanto)




Hadapi Masa Kampanye, Panwascam Gamping Gelar Rakor Bersama Sekretariat

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping bersama Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gamping menggelar rapat koordinasi terkait pengelolaan anggaran kegiatan pengawasan tahapan pemilihan umum tahun 2024 agar terjalin sinkronisasi yang baik  sesuai dengan tugas kesekretariatan dalam memberikan dukungan administratif maupun teknis operasional sesuai ketentuan peratutan perundang-undangan guna menghadapi masa kampanye yang sebentar lagi dimulai.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Demang Cokrodikromo, Kapanewon Gamping, Kamis (26/10/2023) dihadiri oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo yang didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kurniawan Prihandoko beserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rahmat Mulyo Hartono, Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gamping, Dewanto Tri Nugroho, serta Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kapanewon Gamping.

Saat pemaparan materinya, Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gamping, Dewanto Tri Nugroho menuturkan demi mendukung kelancaran tugas, wewenang, dan kewajiban dari  Panwaslu Kecamatan Gamping pihaknya selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pimpinan Panwaslu Kecamatan Gamping sesuai dengan perkembangan dinamika organisasi sehingga segala kegiatan pengawasan dapat terfasilitasi secara anggaran dan dapat terlaksana dengan baik.

Sesuai dengan rencana kegiatan di bulan November 2023 menjelang dimulainya tahapan kampanye bagi peserta pemilu baik partai politik, perseorangan, maupun pasangan calon, maka jajaran Panwaslu Kecamatan Gamping dengan dibantu Panwaslu Kelurahan/Desa diharapkan telah membuat rencana kerja pengawasan dan rencana kegiatan lainnya seperti sosialisasi, koordinasi dengan pihak terkait di tingkat kecamatan, serta melakukan konsultasi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten untuk menerima arahan sebelum pelaksanaan kegiatan.

“Kami perlu kerjasama yang baik dalam artian tertib administrasi dengan Pimpinan Panwaslu Kecamatan Gamping dalam pengelolaan administrasi keuangan dan pelaporan keuangan, sehingga jika dilakukan pemeriksaan atau audit keuangan tidak ada kendala maupun permasalahan yang dijumpai. Karenanya kita diskusikan melalui rapat internal hari ini,” tutur Dewanto.

Sementara, Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo menimpali bahwa keberadaan Sekretariat Panwaslu seperti yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum khususnya pada pasal 100 yaitu untuk mendukung kelancaran tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan dengan memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan bertanggung jawab secara administrasi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten. Sedangkan secara fungsional Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan bertanggung jawab kepada Ketua Panwaslu Kecamatan yang dilaporkan kepada Ketua dan Anggotanya melalui rapat pleno,” pungkasnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Pemanfaatan Agen Hayati untuk Kendalikan Hama pada Cabai

UPTD Balai Proteksi Tanaman Pertanian Dinas  Pertanian dan ketahanan pangan DIY bekerjasama dengan UPTD Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan wilayah IV Kabupaten Sleman melakukan Gerakan Pengendalian Hama dan Penyakit yang Ramah Lingkungan pada tanaman cabai yang dibudidayakan oleh Gapoktan Donomakmur, Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman pada Rabu (26/10/2023).

Kegiatan dilaksanakan di hamparan persawahan padukuhan Ngepas Kidul sekaligus dimanfaatkan untuk Sosialisasi bagi para Petani dalam Penggunaan Agen Pengendali Hayati (APH) yang bermanfaat untuk mengendalikan organisme pengganggu tanaman (OPT) yang ramah lingkungan terutama pada tanaman hortikultura cabai.

“Sampai saat ini komoditas hortikultura terutama cabai di wilayah Sleman merupakan komoditas primadona yang menjanjikan meskipun harganya sangat fluktuatif. Sebagai tanaman yang relatif favorit cabai memerlukan keterampilan ketelatenan keuletan untuk merawatnya, diantaranya dengan melakukan pengamatan rutin di lahan agar apabila terjadi serangan OPT dapat segera ditangani dengan langkah yang tepat dan cepat,” kata Sudibyo Kepala UPTD Balai Penyuluhan Pertanian Pangan dan Perikanan wilayah IV Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sleman.

Lebih lanjut ia mengatakan pengendalian OPT hendaknya dilakukan secara ramah lingkungan dengan memanfaatkan agen pengendali hayati maupun dengan pestisida nabati yang terdapat di sekitar kita.

“Dengan agensi hayati , pengendalian hama dilakukan dengan cara melepaskan musuh alami parasit atau patogen dari hama tersebut sehingga keberadaannya dapat dikendalikan dan  dihambat  perkembang biakannya namun tidak dimusnahkan,” ujarnya.

Beberapa kelebihan lain dari pengendalian hayati diantaranya adalah selektivitas tinggi dan tidak menimbulkan penyakit dan  hama yang baru.  Organisme yang digunakan sudah ada di lahan atau di lapangan,  dapat mencari dan menemukan penyakit/ hama sasarannya, dapat berkembang  dan menyebar secara alamiah , sasaran tidak akan menjadi resisten/kebal.  

“Pengendalian hama penyakit dengan cara ini berjalan dengan sendirinya dan tidak ada pengaruh atau efek samping yang merugikan seperti pada penggunaan pestisida kimia atau sintetis. Penggunaan agensi hayati juga aman bagi operator nya. Sehingga penggunaan agensi hayati , aplikasi nya bisa  terus menerus ,berkelanjutan dan tetap terjaga kelestariannya,” terang Sudibyo dihadapan sekitar 30 anggota Gapoktan se wilayah Donoharjo.

Hadir sebagai pemandu adalah Suharyadi, Koordinator Laboratorium Hayati UPTD Balai Proteksi Tanaman Pertanian (BPTP) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY. Dirinya mengatakan bahwa beberapa Agen Pengendali Hayati  (APH) bermanfaat untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) yang ramah lingkungan pada tanaman cabai . APH yang digunakan antara lain PGPR yang berfungsi untuk meningkatkan ketahanan tanaman agar tidak mudah terserang penyakit. 

Ada juga bacillus subtilis dan trichoderma SP yang digunakan untuk mengantisipasi penyakit tular tanah agar tidak menyebar derkembang. Selain itu digunakan pula Beauverria basiana untuk mengendalikan hama serangga seperti trips, kutu kebul, yang biasanya terdapat di lahan terutama pada musim kemarau seperti sekarang ini.

“Aplikasinya sangat mudah untuk  PGPR, Bacillus subtilis dan trikoderma dengan disiram pada media tanam (kocor) sedangkan Beauverria basiana dengan disemprotkan pada tanaman pada pagi atau sore hari,” tandas Haryadi. 

Selain penggunaan APH ,pada kesempatan tersebut juga dilakukan pemasangan perangkap pelikat kuning atau perangkap metil eugenol untuk mengurangi serangan lalat buah penyebab busuk buah.

Pada kegiatan tersebut terlihat  para petani sangat antusias,  dan berharap akan lebih banyak lagi kegiatan serupa sehingga keterampilan, pengetahuan dan wawasan petani dalam melakukan pengendalian OPT ramah lingkungan juga bertambah sehingga kelestarian lingkungan pun tetap terjaga. (Upik Wahyuni/KIM Donoharjo)