Pembinaan Aparatur Panwaslu Gamping Tingkatkan Kinerja Efektif dan Berintegritas

Dalam Upaya meningkatkan kinerja yang efektif dan berintegritas di lingkungan kerjanya menjelang tahapan kampanye pemilu 2024, maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping menggelar kegiatan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu yang dilaksanakan di Restoran Taman Pringsewu, Sendangadi, Sleman, Rabu, (8/11/2023).
Kegiatan dihadiri oleh Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito, Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Gamping, Bambang Nurdianto mewakili Panewu Gamping, Wakil Komandan Koramil 17 Gamping, Kapten (Inf) Wahyani, Panit Intelkam, Aiptu Eko Familiyanto mewakili Kepala Polsek Gamping, Panwaslu Kelurahan/Desa, Lurah, Jagabaya, Bhabinkamtibmas, Babinsa se-Kapanewon Gamping, serta Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gamping, Dewanto Tri Nugroho dan Seluruh Staf Kesekretariatan.
Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito menuturkan bahwa pihaknya menyambut baik terselenggaranya kegiatan pembinaan aparatur pengawas pemilu di wilayah Kapanewon Gamping mendekati masa kampanye tanggal 28 November 2024 mendatang. Ia berharap seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini dapat menerima materi yang dipaparkan oleh narasumber sehingga dapat bertambah wawasannya khususnya berkaitan dengan pengawasan pada tahapan kampanye.
”Menghadapi masa kampanye pemilu 2024, sebagai pengawas pemilu perlu menjalin kerjasama dan koordinasi yang baik dengan stake-holder dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya agar seluruh permasalahan yang dihadapi dapat ditemukan solusi penyelesaiannya,” tutur Hery.
Sementara dalam pemaparan materinya, Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo yang didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Gamping, Rahmat Mulyo Hartono, bersama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kurniawan Prihandoko menekankan demi menghadapi tahapan kampanye pemilu maka Panwaslu Kecamatan perlu membuat identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam tahapan Kampanye Pemilu di wilayah kecamatan, menentukan fokus pengawasan, melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan instansi pemerintah daerah di wilayah kecamatan, serta melaksanakan pengawasan secara langsung.
“Selain itu, Panwascam harus bisa menganalisa data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu, dan melakukan penelusuran dan/atau investigasi jika terdapat dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye pemilu,” tegas Adnan.
Ia menambahkan, Pengawas pemilu sesuai dengan kewenangannya masing-masing melakukan pengawasan terhadap pemberitaan dan penyiaran kampanye pemilu yang dilakukan peserta pemilu melalui media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran.
“Bawaslu sesuai dengan kewenangannya masing-masing juga melakukan pengawasan pemberitaan dan penyiaran yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu sebelum dimulainya masa kampanye pemilu, serta melakukan pemantauan dan tindak lanjut terhadap tren negatif pemberitaan dan penyiaran melalui media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)



