Dalam Masa Kampanye, Panwaslu Depok Minta Pemasangan APK Perhatikan Keamanan dan Lingkungan

Sleman – Dalam rapat koordinasi bersama jajaran stakeholder dan pimpinan partai politik tingkat Kapanewon, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Depok Sleman Adihanto Purnomo meminta untuk seluruh peserta pemilu dapat memperhatikan lingkungan saat memasang Alat Peraga Kampanye (APK).

Pasalnya, Adihanto kerap melihat masih ada saja yang memasang APK dengan asal-asalan, sehingga menganggu keamanan dan keindahan wilayah.

“Mari bersama-sama menjadikan Pemilu 2024 yang ramah lingkungan, saya harap pemasangan APK bisa tertib,” tuturnya dalam Sosialisasi Pengawasan Kampanyen Pemilu 2024 di Kapanewon Depok Kabupaten Sleman, Selasa (12/12/2023).

Dalam acara yang diselenggarakan di Sasana Anglocita Tama Kantor Kapanewon Depok itu, Adihanto juga mengajak peserta pemilu bersama-sama menjadikan Pemilu 2024 yang ramah lingkungan.

Lebih lanjut, Adihanto mencontohkan, melihat APK yang ditempel di pohon, sebenernya sederhana tapi apabila ditempel di pohon maka dapat merusak lingkungan.

“Saya berharap Pemilu juga bisa memperhatikan lingkungan selain demokrasi. Kita juga harus memperhatikan prinsip ekokrasi atau kedaulatan lingkungan,” jelas dia.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi ini menyatakan baik jika seluruh komponen berkomitmen bersama untuk menyukseskan Pemilu sekecil apapun yang bisa lakukan.

Apalagi dia bilang bisa dengan saling mengingatkan untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak dikehendaki.

Adihanto juga berharap, masyarakat berpartisipasi aktif untuk membantu Panwaslu Depok dalam mengawasi pemasangan APK oleh peserta pemilu di wilayahnya masing-masing.

“Kami tentu berharap, masyarakat bisa terlibat langsung dengan menginformasikan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan dalam Pemilu dengan apa? Melaporkan kepada kami, Bawaslu,” jelas Adihanto.

Pria kelahiran Pati, Jawa Tengah ini juga menyampaikan jika mendapatkan informasi dan mempunyai bukti terkait pelaporan, hal tersebut bisa disampaikan ke Bawaslu setempat.

Terlebih, Adihanto menambahkan jika peristiwa melanggar Undang-Undang.

“Tentu kita semua setuju, penyelenggaraan pemilihan umum nanti dampaknya tidak merusak lingkungan, pepohonan, fasilitas pemerintah, dan juga tidak meninggalkan residu-residu permusuhan dalam masyarakat Depok tercinta ini,” jelas alumnus Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta ini. (Athiful/KIM Depok)




Bawaslu Sleman Optimalkan Tugas Panwascam Dalam Selesaikan Sengketa Pemilu

Guna meningkatkan kemampuan dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dalam menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menyelenggarakan rapat koordinasi pelaksanaan penyelesaian sengketa proses masa kampanye yang dilangsungkan di Griya Persada Convention Hotel and Resort Kaliurang, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Selasa (12/12/2023).

Kegiatan yang mengangkat tema ‘Bedah Regulasi Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Sosialisasi Layanan Advokasi Hukum Bagi Pengawas Pemilu di Kabupaten Sleman’ dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar dihadapan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman, Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman, serta Panwaslu Kelurahan atau Desa se-Kabupaten Sleman.

Arjuna menuturkan, sejatinya tujuan kegiatan untuk memberikan tambahan pengetahuan dan kemampuan Ketua dan Anggota Pannwaslu Kecamatan dalam proses penyelesaian sengketa antar peserta pemilu menjelang memasuki tahapan kampanye yang telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 pada pemilu serentak mendatang.

“Penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu dapat dilakukan oleh Pimpinan Panwaslu Kecamatan melalui surat mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten yang harus dapat diselesaikan dan diputuskan pada hari yang sama menggunakan penyelesaian acara cepat,” tutur Arjuna.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie selaku narasumber yang memaparkan materinya tentang Sengketa Pemilu dan Peran Bawaslu Untuk Electoral Justice.

Menurutnya, sengketa antar peserta pemilu terjadi diakibatkan adanya hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta pemilu yang lain. Hak tersebut mencakup hak atas penggunaan tempat kampanye, hak atas penempatan alat peraga kampanye (APK), serta hak yang hilang karena adanya tindakan yang dilakukan oleh peserta pemilu lainnya pada tahapan kampanye berlangsung.

Gugun menyebutkan ada 15 standar pemilu yang demokratis antara lain adanya strukturisasi kerangka hukum, sistem pemilu, penetapan daerah pemilihan, hak memilih dan dipilih, lembaga penyelenggara pemilu, pendaftaran pemilih dan daftar pemilih, akses suara bagi partai politik dan  kandidat, kampanye pemilu yang demokratis, akses media dan keterbukaan informasi dan kebebasan berpendapat, dana kampanye dan pembiayaan kampanye, pemungutan suara, perhitungan suara dan tabulasi, peran keterwakilan partai politik dan kandidat, pemantau pemilu, serta adanya kepatuhan dan penegakan hukum  pemilu.

Ia menambahkan bahwa mekanisme sistem keadilan pemilu meliputi baik tindakan pencegahan maupun metode formal dan informal dalam upaya penyelesaian sengketa pemilu.

“Tujuan keadilan pemilu untuk menjamin agar setiap tindakan, prosedur dan keputusan terkait  proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum, melindungi atau memulihkan hak pilih, serta memungkinkan warga yang mewakili bahwa hak pilih mereka  telah dilanggar untuk mengajukan pengaduan, mengikuti  persidangan dan mendapatkan putusan,” tutup Gugun. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Dinas PMK Sleman Adakan Pembinaan Forkom UMKM Kalurahan Margomulyo

Sleman – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan  (PMK) Kabupaten Sleman mengadakan pembinaan Forkom UMKM Kalurahan Margomulyo di Desa Wisata Kaliklangsi Margomulyo, Kapanewon Seyegan, Selasa (12/12/2023)

Irvan Susanto, Carik Margomulyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan UMKM yang dilaksanakan oleh masyarakat hendaknya dapat ditingkatkan mengingat kebangkitan ekonomi pasca covid ini belum bisa dikatakan pulih 100%.

“Masih diperlukan usaha yang sungguh sungguh supaya UMKM betul betul eksis,” ungkap Irvan.

Rini Nur Hidayati, Kawat Kemakmuran Kapanewon Seyegan dalam sambutan dan pengarahannya menyampaikan bahwa forkom yang sudah terbentuk ini dijadikan wadah kolaborasi dari pelaku usaha  untuk saling melengkapi kebutuhan dari produsen, pemasaran dan promosi produk.

“Pemerintah hanya bisa memfasilitasi dalam bentuk pendampingan dan pelatihan melalui kegiatan PUPM,” ujar Rini.

Rini juga mengingatkan tujuan dari UMKM sendiri yaitu untuk menumbuhkan dan mengembangkan perekonomian masyarakat dan membuka kesempatan untuk merekrut tenaga kerja dari lingkungan sendiri.

“Sebagaimana amanah dari Perbup no. 49 tahun 2022 tentang pembentukan forkom yang mempunyai tugas untuk mewadahi kegiatan usaha, berdiskusi bersama guna kemajuan bersama atau naik kelas. Forkom dapat menyatukan pelaku usaha berdasarkan domisili usaha. Artinya, forkom diharapkan mampu sebagai mitra dalam mengembangkan jaringan usaha di ditingkat Kalurahan,” jelas Rini.

Rini juga menyinggung fungsi Forkom Kalurahan yang lain seperti fasilitator program dari Dinas, pendampingan pelaku UMKM, inisiasi pemasaran bagi pelaku usaha dan fasilitasi pengentasan kemiskinan.

Sungkawati Budi Rahayu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMK Kabupaten Sleman, dalam pengarahannya menyampaikan bahwa kelembagaan Forkom UMKM harus saling menguatkan sehingga pengurus dalam melaksanakan tugas dalam bidang promosi dan pemasaran dapat bekerja secara maksimal.

“Pemerintah melalui Dekranasda telah memfasilitasi pelaku UMKM dengan berbagai event pamaren produk,” tutur Sungkawati.

Di bagian akhir, Sungkawati mengingatkan dengan menguatkan kelembagaan, UMKM dapat dikelola dengan teratur sesuai keahlian pengurus dan dapat dikembangkan dari kegiatan usaha yang masih kecil sekalipun.

Kegiatan yang dihadiri pula oleh Ketua Forkom UMKM Kapanewon Seyegan tersebut diakhiri dengan forum tanya jawab. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)




Kalitirto Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024

Sleman – Pemerintah Kalurahan Kalitirto, Kapanewon Berbah menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 di Gedung Serbaguna Kalurahan Kalitirto, Senin (11/12/2023). Kegiatan dihadiri oleh tokoh masyarakat, RT/RW, serta Dukuh se Kalurahan Kalitirto.

Arihadi, Lurah Kalitirto dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan dalam menjalani pesta demokrasi yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Sutrarja, Ketua Panwas Kapanewon Berbah menegaskan agar penyelenggara Pemilu untuk mentaati aturan dalam menjalani proses Pemilu yaitu PKPU No.8 Tahun 2022. “Semua persyaratan harus dipenuhi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Eko Prasetyo, Ketua PPK Kapanewon Berbah secara detil menjelaskan tahapan-tahapan yang dilalui dalam Pemilu 2024. Hari Senin, 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023 adalah Tahap Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS. 

“Persyaratan sebagai Anggota KPPS, untuk Pemilu kali ini usia dibatasi yaitu  17 – 55 tahun, ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang terjadi pada pada Pemilu sebelumnya agar tidak terulang lagi. Persyaratan lain, keterwakilan Perempuan 30% anggota KPPS yang berjumlah 7 orang, harus dipenuhi, minimal satu orang, lebih dari satu lebih baik. Walau di luar persyaratan, utamakan yang paham IT,” jelasnya.(M.A. Sanusi/KIM Tirto Gumregah Berbah).




Sambut Nataru, Kapanewon Tempel Gelar Rapat Koordinasi Trantibum

Sleman – Menyongsong perayaan Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kapanewon Tempel menggelar rapat koordinasi trantibum yang berfokus pada pengamanan dan kelancaran kegiatan masyarakat. Rapat ini dilaksanakan di Griya Dhahar Taman Merdiko Tempel pada Selasa (12/12/2023), dihadiri oleh FKDM FPK dan seluruh Pamong Kalurahan.

Kepala Jawatan Keamanan Tempel, Supardi, berharap menyambut nataru ini, sinergi antara Forum Kewaspadaan Dini Masyakarat dan Forum Pembauran Kebangsaan, bersama dengan aparat keamanan dan masyarakat untuk dapat terus ditingkatkan. Mengingat peranannya penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Kami lakukan cegah dini dan antisipasi gangguan dalam pengamanan kegiatan Natal dan Tahun Baru, mengajak FKDM dan FPK untuk turut serta memberikan saran dan masukan yang dapat memastikan keberlangsungan acara-acara di Natal dan tahun Baru ini berjalan lancar,” ujar Supardi

Agenda tahun baru juga menjadi perhatian khusus, mengingat sudah memasuki masa kampanye pemilu tahun 2024, pada Desember ini juga terdapat agenda kampanye yang dapat menciptakan suasana politis yang hangat.

Pemerintah kapanewon Tempel berencana melakukan deteksi dini terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik, terutama fanatisme dukungan yang dapat memicu ketegangan di malam tahun baru, penertiban terhadap pedagang kaki lima di sepanjang jalan propinsi, juga penertiban terhadap maraknya manusia silver atau manusia boneka di sejumlah bangjo di wilayah Tempel.

“Kita perlu cermat membedakan antara agenda kampanye dan perayaan tahun baru murni. Deteksi dini sangat diperlukan untuk mencegah konflik antar pendukung partai, yang bisa merugikan kamtibmas dan trantibmas,” tambah Supardi.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan segala persiapan dan langkah-langkah antisipasi dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga perayaan Natal dan Tahun Baru di Kapanewon Tempel dapat berlangsung meriah, aman, nyaman dan damai, dan tanpa insiden yang merugikan.

“Sinergi antara semua pihak baik pemerintah, TNI, Polri, FKDM, FPK dan masyarakat diharapkan menjadi landasan kokoh dalam menjaga kamtibmas dan trantibmas,” ujar Supardi. (Sbd/KIM Tempel)