Panwascam Gamping Gandeng Polisi Pamong Praja Tertibkan Spanduk Bernarasi Provokasi

Menindaklanjuti hasil pengawasan kampanye yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping dan Panwaslu Kelurahan atau Desa yang mendapati spanduk bersifat provokasi, maka Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo berkoordinasi dengan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman dan Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Gamping, Bambang Nurdianto menurunkan spanduk provokatif tersebut, Rabu (6/12/2023).
Kegiatan penertiban spanduk bersifat provokatif yang dilakukan di sepanjang Jalan Raya Siliwangi (Ringroad Barat) di wilayah Kalurahan Ambarketawang, Kalurahan Banyuraden, Kalurahan Nogotirto, dan Kalurahan Trihanggo sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 17 huruf b (5) Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang pengawasan kampanye pemilu, serta Pasal 24 huruf (e) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum yang menyebutkan bahwa materi kampanye pemilu tidak bersifat provokasi.
“Saat ini kita lakukan kegiatan penertiban tanpa tebang pilih dengan menurunkan spanduk-spanduk yang merupakan alat peraga kampanye berisi narasi provokatif sejumlah 18 buah yang terpasang sejak kemarin sore mulai dari wilayah Pelemgurih Banyuraden hingga wilayah Kronggahan Trihanggo,” terang Adnan.
Menurutnya tidak dibolehkan memasang spanduk yang berisi nada provokatif karena melanggar ketentuan regulasi dan ketertiban masyarakat. Penertiban serupa dilaksanakan secara menyeluruh di semua kapanewon se-Kabupaten Sleman yang terdapat spanduk bermasalah dengan dibantu pihak Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam hal pengamanan kegiatan.
Selepas kegiatan penertiban, Adnan berharap usai pelaksanaan penertiban spanduk provokatif agar seluruh peserta pemilu beserta para calon legislatif dan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mematuhi ketentuan yang ada dengan tidak mengulangi pemasangan Alat Peraga Kampanye maupun spanduk yang memuat ujaran kebencian, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten lain.
Selain memperhatikan narasi yang ditampilkan dalam Alat Peraga Kampanye, Tim Kampanye maupun pelaksana kampanye juga memperhatikan lokasi pemasangannya antara lain tidak melintang di jalan, tidak menghalangi lampu pengatur isyarat lalu lintas, tidak dipasang di pohon, di tiang Listrik, tiang telepon, termasuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye di sepanjang jalan lingkar di wilayah Kabupaten Sleman, pembatas jalan, pulau jalan, dan di Kawasan tertib lalu lintas.
“Larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye di sepanjang jalan lingkar di wilayah Kabupaten Sleman dikecualikan bagi pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam bentuk billboard dan megatron karena ada perijinan reklame dari Pemerintah Kabupaten Sleman,” pungkasnya. (Adnan Iman Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)



