Warga Sidoharjo Sleman Padukan Jaga Keamanan dan Seni Melalui Thek-Thek Band Sinar Muda 

Sleman – Masyarakat Sidoharjo, Dusun Kendal, Bangunkerto, Turi, Sleman, menunjukkan dedikasinya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui cara unik. Mereka tidak hanya mengandalkan sistem keamanan konvensional, tetapi juga menggabungkannya dengan seni budaya yang dapat memepererat hubungan antar warga.

Setiap malam, warga Sidoharjo melaksanakan kegiatan Pos Kamling atau lebih dikenal dengan istilah Siskamling. Ini bukan hanya sekadar upaya untuk memberikan rasa aman, tetapi juga sebagai wujud seni budaya.

Kegiatan Pos Kamling tidak hanya fokus pada pengawasan keamanan semata, melainkan juga berperan dalam mempererat hubungan antarwarga. Ronda dimulai dengan berkumpulnya warga di gardu pos ronda, dilanjutkan dengan berkeliling kampung untuk melakukan pengecekan keamanan dan mengambil jimpitan warga yang kemungkinan membutuhkan bantuan.

Tidak hanya itu, mereka juga menggunakan kenthongan, alat tradisional untuk  mengngatkan warga tetap waspada dan siaga dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

Menariknya, di sela-sela kegiatan tersebut, warga tidak hanya berfokus pada aspek keamanan. Mereka juga memanfaatkan waktu untuk berinteraksi secara non formal, membicarakan berbagai topik mulai dari lahan pertanian, hobi, hingga informasi penting mengenai desa atau hal-hal lain yang berkaitan.

“Salah satu kreativitas yang muncul dari kegiatan Siskamling ini adalah terbentuknya kelompok kesenian alternatif bernama Thek Thek Kamling dengan nama Sinar Muda,” kata ketua RT 06 Sidoharjo Sutrisno pada Senin (4/12/2023).

Kelompok senin ini telah beberapa kali tampil dalam berbagai lomba kamling sampai tingkat Polda, dan Polres. Selain itu, mereka juga tampil diberbagai panggung 17 Agustus dan terakhir gelar potensi Desa wisata Bangunkerto 2023. (Arief Hartanto)




Panwaslu Depok Ajak Pemuda Muhammadiyah Terlibat Awasi Tahapan Kampanye Pemilihan Umum 2024

Sleman – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kapanewon Depok, Sleman, Adihanto Purnomo meminta Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah (PCPM) Depok Sleman terlibat aktif menjadi pengawas partisipatif pemilu dalam tahapan kampanye.

Menurut catatan Panwaslu Depok, berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, Adihanto menegaskan akan banyak pelanggaran pemilu saat masa kampanye seperti hoaks, isu suku, agama, ras, dan antargolongan, dan juga netralitas ASN, TNI, dan Polri.

“Masa kampanye baru saja dimulai. Dan akan berlangsung sampai tanggal 10 Februari 2024 mendatang. Banyak sekali larangan yang tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu di masa kampanye ini. Mulai dari melibatkan ASN, TNI, Polri, dan juga pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK,” papar Adihanto saat menerima audiensi jajaran Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah (PCPM) Depok Sleman di Kantor Sekretariat Panwaslu Depok, Rabu (06/12/2023).

Adihanto menekankan bahwa tahapan kampanye ini, merupakan hal terpenting bagi masyarakat, sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, untuk bisa melihat visi, misi, dan program dari para calon yang akan bertanding pada pesta demokrasi lima tahunan mendatang.

“Tentu kami berharap, pelaksanaaan kampanye dapat maksimal guna memberikan pencerahan dan pendidikan politik kepada masyarakat kita,” tuturnya.

Kepada jajaran PCPM Depok Sleman, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data, dan Informasi ini meminta untuk menjadi pengawas pemilu partisipatif yang terlibat memastikan prosedur tahapan kampanye ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Salah satu diantaranya adalah meminimalisir berita bohong dan isu SARA. Ini yang harus kita perhatikan bersama karena hoaks ini biasanya mulai meningkat pada masa kampanye hingga menjelang hari H pemungutan suara,” jelas dia.

Adihanto mengatakan bahwa dalam konteks melibatkan publik sebagai pengawas partisipatif sangatlah diperlukan, mengingat pengalaman Pemilu 2019 banyak yang dilaporkan mengenai hoaks, SARA, dan netralitas ASN.

“Dengan menjadi pengawas partisipatif, teman-teman Pemuda Muhammadiyah minimal bisa memberikan informasi mengenai hal-hal yang boleh dilakukan dan yang tak boleh dilakukan seperti menyebarkan berita-berita yang tak benar atau terlibat menerima politik uang,” tutur sarjana Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta ini.

Selain itu, Adihanto menambahkan,bahwa jajaran PCPM Depok Sleman dapat memantau pendistribusian logistik pemilu.

“Kami, Bawaslu juga akan melakukan pengawasan terkait hal ini, dan kami sangat senang jika nantinya teman-teman Pemuda Muhammadiyah terlibat aktif membantu kami,” paparnya.

Dalam kesempatan audiensi kali ini, Adihanto ditemani oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Anargha Nandiwardhana dan Panwaslu Kalurahan/Desa Condongcatur Muhammad Rio Agywijaya. (Athiful/KIM Depok)




Sukeseskan Pemilu 2024, Bawaslu Bersinergi dengan TNI-Polri

Sleman – Dalam rangka meneguhkan dan membangun sinergisitas antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia guna mendukung kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan tahapan kampanye Pemilu 2024, maka Bawaslu Kabupaten Sleman menggelar rapat koordinasi pengawasan kampanye dengan mengangkat tema ‘Dukungan Pengamanan dan Mekanisme Pemberitahuan Kampanye Pemilu 2024’ di Alana Yogyakarta Hotel and Convention Center, Rabu (6/12/2023).

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar yang mengungkapkan bahwa kampanye pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik bagi masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu seperti yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

Adapun arti dari kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu. Sedangkan materi kampanye pemilu yang disampaikan harus memenuhi ketentuan menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas diucapkan maupun ditampilkan kepada khalayak umum, serta tidak mengganggu ketertiban umum.

“Seyogyanya materi kampanye memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan Masyarakat, tidak menyerang pribadi,kelompok, golongan atau pasangan calon lain, serta tidak bersifat provokatif melainkan menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat,” lanjut Arjuna.

Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 peserta pemilu beserta tim pelaksana kampanye dapat melakukan kegiatan kampanye melalui metode pertemuan terbatas di dalam ruangan dan media daring, pertemuan tatap muka di dalam dan di luar ruangan, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada masyarakat umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat umum, melalui media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, media daring, rapat umum di tempat terbuka seperti lapangan, stadion, dan alun-alun, debat pasangan calon, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Komisi Pemilihan Umum dapat memfasilitasi peserta pemilu melalui metode kampanye dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye dan iklan media massa, serta debat pasangan calon presiden dan wakil presiden,” terangnya.

Arjuna menambahkan, peserta pemilu dapat melakukan kampanye dalam bentuk lain seperti deklarasi atau konvensi, pentas seni, olahraga, bazar, perlombaan, maupun bakti sosial. Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum dapat menetapkan suatu kegiatan setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari peserta pemilu. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Panwascam Gamping Gandeng Stake Holder untuk Ketertiban Pemasangan APK

Untuk mendukung kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan pemilu khususnya dalam hal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kawasan setempat, serta menjaga keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas, maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping menggandeng Stake Holder melalui rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Wirasuta Kapanewon Gamping Lantai II, Selasa (5/12/2023) pagi.

Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo yang menekankan bahwa jajarannya dalam melakukan pengawasan melalui penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye pemilu di wilayah Kapanewon Gamping, penentuan fokus pengawasan, koordinasi dan konsolidasi dengan instansi pemerintah daerah di tingkat kapanewon, pengawasan secara langsung,

“Kami juga melakukan analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan, penelusuran dan investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran pemilu, serta mendorong gerakan pengawasan partisipatif sesuai yang tertuang dalam pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang pengawasan kampanye pemilu,” tutur Adnan.

Kegiatan yang dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Gamping, Kurniawan Prihandoko, beserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rahmat Mulyo Hartono,  Perwakilan dari Kepolisian Sektor Gamping, Komando Rayon Militer 17 Gamping, Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Gamping, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping, Tim Desa Anti Politik Uang (APU) Kalurahan Ambarketawang, Satuan Perlindungan Masyarakat, dan Panwaslu Kelurahan atau Desa.

Adnan menyebutkan pelaksana kampanye atau tim kampanye yang memasang Alat Peraga Kampanye wajib memenuhi ketentuan dari Peraturan Bupati Sleman Nomor 68 tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye antara lain jarak pemasangan Alat Peraga Kampanye yang satu dengan yang lainnya paling sedikit berjarak 2 meter dengan memperhatikan estetika dan tidak saling menutupi, pemasangan dalam posisi tegak, sejajar dengan jalan, kokoh dan tidak mudah roboh, menjaga keselamatan berlalu lintas, serta dipasang dengan jarak paling sedikit 5 meter dari sudut simpang jalan apabila tidak ada lampu pengatur lalu lintas di persimpangan.

Terkait dengan larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye meliputi pemasangan pada fasilitas milik pemerintah, fasilitas umum di lingkungan lembaga pendidikan, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, pasar, terminal, taman, tempat ibadah, serta di tempat Pendidikan.

“Pemasangan Alat Peraga Kampanye disini mencakup gedung, halaman sekolah atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” imbuhnya.

Dirinya juga mengimbau kepada pelaksana kampanye atau tim kampanye agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye yang berupa rontek, banner, spanduk, di pohon, tiang listrik,  tiang telepon, tiang alat pengatur isyarat lalu lintas, gapura dan menara, di sepanjang jalan lingkar wilayah Kabupaten Sleman pada pembatas jalan, pulau jalan, berdekatan dengan jaringan listrik, juga di lokasi cagar budaya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




PPK Depok Sosialisasikan Layanan Pindah Memilih kepada Karyawan dan Mahasiswa Gadjah Mada Residence

Sleman – Bertempat di Asrama Ratnaningsih Bulaksumur, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Depok Sleman melakukan sosialisasi pindah memilih untuk Pemilihan Umum 2024 kepada karyawan dan mahasiswa penghuni Gadjah Mada Residence, Selasa (5/12/2023).

Divisi Teknis Penyelenggaraan PPK Depok Adi Yananta menjelaskan, bahwa kegiatan ini merujuk surat KPU Nomor: 695/ perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri.

Menurut Adi, hal tersebut diatur tentang DPTb, yaitu daftar pemilih yang berisi pemilih yang terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suaranya di TPS lain.

“Pemilih yang akan melakukan pindah memilih ini bisa mengurus dokumen pindah memilih di PPK Depok atau PPS se-Kapanewon Depok selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu tanggal 15 Januari 2024,” ujar Adi.

Adi melanjutkan terkait beberapa keadaan tertentu yang dapat mengurus pindah memilih antara lain: menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap serta keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan atau lapas, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana lama dan bekerja di luar domisili.

“Selain itu setelah tanggal 15 januari 2024 sampai 7 hari sebelum hari pemungutan suara layanan pindah memilih masih dapat diurus khusus untuk pemilih dengan beberapa kondisi tertentu seperti karena pemilih sakit, pemilih tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, serta pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara,” lanjut mantan Pengawas TPS pada Pemilu 2019 ini.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa nantinya pemilih yang pindah memilih dapat langsung datang ke KPU Kabupaten, PPK, atau PPS daerah asal maupun daerah tujuan. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.

KPU Sleman, menurut Adi, telah meminta kepada jajaran PPK dan PPS se-Kabupaten Sleman untuk membuka helpdesk layanan pindah memilih di kantor masing-masing.

“Selain itu, PPK Depok bersama PPS juga secara intens memberikan sosialisasi tentang alur pindah memilih melalui pertemuan tatap muka maupun melalui media sosial secara online,” tambah Adi.

Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang, DPT Kapanewon Depok sejumlah 101248 jumlah pemilih aktif. Terbagi menjadi 47482 pemilih laki-laki dan 53766 pemilih perempuan yang terbagi dalam 3 kalurahan/desa dan 428 TPS.

Selain Adi Yananta, hadir dalam kesempatan itu Ketua dan Anggota PPK Depok Hari Jumanto, Afif Budi Ermawan, Ibnu Bagas Dwi Aspriandi, Rizky Dena Shafira, dan anggota PPS Caturtunggal Aprilinda Estiqomah.

Adapun dari pihak asrama, hadir Manager Utama Asrama Ratnaningsih Bulaksumur Wijayanti, Manager SDM dan Pemasaran Asrama Ratnaningsih Bulaksumur Agus Hartono, Koordinator Lapangan SDM & Lifeskill Asrama Ratnaningsih Bulaksumur Yudho Purnomo, Koordinator Lapangan Asrama Ratnaningsih Bulaksumur Zen Arif Faisal, Koordinator Urusan Asrama Ratnaningsih Bulaksumur Suryadi, Pengelola Asrama Ratnaningsih Bulaksumur Hendi Kuswanto, karyawan Asrama Ratnaningsih Bulaksumur, mahasiswa fasilitator Asrama Ratnaningsih Bulaksumur, dan mahasiswa penghuni Asrama Ratnaningsih Bulaksumur UGM Residence. (Athiful/KIM Depok)