Beri Kesempatan Mahasiswa Gunakan Hak Pilih, UNISA Buka Posko DPTb

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih khususnya terhadap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) secara langsung di Gedung Siti Moendjijah Lantai II Universitas Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta yang berada di wilayah Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Rabu (10/1/2024).

Kegiatan dapat terselenggara atas jalinan Kerjasama yang baik antara pihak kampus  Universitas Aisyiyah Yogyakarta yang diwakili oleh Kepala Biro Kemahasiswaan dan Alumni, Yekti Satriyandari,, dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kalurahan Nogotirto dilaksanakan dengan mendirikan Posko Pendaftaran Pindah memilih di kampus setempat.

Posko DPTb bagi mahasiswa dan tenaga pendidik yang diampu oleh Biro Kemahasiswaan dan Alumni UNISA Yogyakarta tersebut secara resmi dibuka selama dua hari dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa dan tenaga pendidik yang berasal dari luar Kabupaten Sleman agar dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sekitar kampus setempat.

Menurut Kepala Biro Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Aisyiyah Yogyakarta, Yekti Satriyandari pihaknya sangat mengapresiasi upaya dari KPU Kabupaten Sleman yang telah membuka pendaftaran pemilih tambahan bagi warga kampus dari luar Kabupaten Sleman sehingga mendorong angka partisipasi aktif warganya dalam pesta demokrasi tahun 2024.

“Kampus UNISA Yogyakarta membuka kesempatan selama dua hari kepada para mahasiswa dan dosen untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan surat pindah memilih yang dapat digunakan di TPS pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang di sekitar kampus supaya tidak kehilangan hak pilihnya,” tutur Yekti.

Dirinya juga berharap agar mahasiswa dan tenaga pengajar di Kampus UNISA Yogyakarta khususnya yang berasal dari luar Kabupaten Sleman dapat menggunakan kesempatan ini sehingga tidak antipasti terhadap pemilu alias menjadi golongan putih (Golput), serta meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya menggunakan hak pilihnya dalam memilih pemimpin untuk Pembangunan negara Republik Indonesia.

Dalam pengawasannya, Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kurniawan Prihandoko mengungkapkan bahwa Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024 apabila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP elektroniknya. Karenanya, Komisi Pemilihan Umum mengaturnya dan dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

“Permasalahan yang didapat saat pengawasan adalah kuota surat suara bagi pemilih yang tergolong dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sangat terbatas untuk lingkungan kampus ataupun pondok pesantren yaitu hanya sebanyak 2% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap di setiap Tempat Pemungutan Suara, sehingga tidak sebanding dengan jumlah mahasiswa maupun santri/santriwati yang ada,” imbuhnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Bersiap Hadapi Pemilu 2024, PDM Sleman Gelar Ideopolitor

Sleman – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sleman sukses menggelar acara Dialog Ideologi, Politik, dan Organisasi atau Ideopolitor, Rabu (10/1).

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Masjid KH Sudja RS PKU Muhammadiyah Gamping ini mengangkat tema: tantangan, sikap, dan kontribusi Muhammadiyah dalam Pemilihan Umum 2024.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyebutkan betapa Muhammadiyah sebagai mitra penting dan strategis pemerintah dalam membantu pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan  juga ekonomi.

Menurut Kustini, Persyarikatan Muhammadiyah juga harus mempunyai kader di setiap level pembuat kebijakan pemerintahan. Hal ini, menurutnya, mendorong kader Muhammadiyah untuk masuk ke ranah politik yang akan membawa warna kebijakan di pemerintahan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan komitmen dan dukungan Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Muhammadiyah Sleman dalam mengawal Pemilu 2024 langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Besaran dana hibah untuk KPU Kabupaten Sleman sebesar 44,7 miliar dengan rincian APBD Tahun 2023 sebesar 17,9 miliar dan APBD Tahun 2024 sebesar 26,85 miliar. Sedangkan dana hibah untuk Bawaslu Kabupaten Sleman yaitu 13,75 miliar dengan perincian APBD Tahun 2023 5,5 miliar APBD 2024 sebesar 8,25 miliar,” ujarnya.

Ketua LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ridho Al-Hamdi, menyoroti terkait tantangan dan sikap Muhammadiyah pada Pemilu 2024. Ia menyebut kalau kader Muhammadiyah tidak anti dan alergi terhadap politik.

“Muhammadiyah akan mendorong kader-kadernya untuk terlibat dalam politik tetapi tidak menyeret Muhammadiyah ke dalam politik praktis,” tegas dosen UMY tersebut.

Selanjutnya, Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY Arif Jamali Muis dalam materinya menekankan kontribusi warga Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Pemilu 2024. Arif menyampaikan bahwa sesuai amanah Musypimwilsus PWM DIY menegaskan secara organisasi Persyarikatan harus sehat, efektif, efisien meskipun telah menjadi organisasi yang sangat besar.

“Diperlukan strategi baru, kultur baru, cara-cara baru yang inovatif agar organisasi non-profit ini terus lestari sampai akhir zaman,” jelasnya.

Dialog Ideopolitor ini dihadiri Ketua dan Anggota PDM, Ketua Majelis/Lembaga, Ketua dan Anggota LHKP, Pimpinan Cabang dan Ranting PCM & PCA se-Sleman beserta segenap Ketua Ortom. (Athiful/KIM Depok)




Bawaslu Sleman Gandeng Sat Pol PP Tertibkan APK Melanggar di Gamping

Untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama antara Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sleman, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, dan Kepala Jawatan Keamanan se-Kabupaten Sleman yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 4 Januari 2024 pukul Wib di Rumah Makan Ayem-Ayem Sleman, maka digelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar dan telah direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman di wilayah Kapanewon Gamping, Selasa (9/1/2024).

Sebelum petugas penertiban APK melaksanakan tugasnya, Panewu Gamping, Tamzis Sarwana, , memberikan pengarahan agar dalam melakukan penertiban tidak bersifat tebang pilih berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Alat Peraga Kampanye.

“Guna mendukung kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan pemilu perlu adanya dukungan atau peran dari pemerintah daerah dalam memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye yang harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan Kawasan setempat,” tutur Tamzis.

Hal senada diungkapkan saat briefing di halaman Kapanewon Gamping oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar bahwa alat peraga kampanye yang akan ditertibkan merupakan hasil kajian pelanggaran dan rekomendasi periode pertama yang diberikan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman yang diteruskan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, serta dikoordinasikan dengan Satuan Polisi pamong Praja Kabupaten Sleman.

“Saya harap penertiban dilakukan terhadap Alat Peraga Kampanye melanggar yang telah direkomendasikan saja yang selanjutnya hasil penertiban dikumpulkan di Sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sleman,” terang Arjuna.

Tim penertiban alat peraga kampanye melanggar di Kapanewon Gamping terdiri dari Komisioner Bawaslu Sleman, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Komisioner Panwaslu Kecamatan Gamping, Jawatan Keamanan Kapanewon Gamping, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Panwaslu Kelurahan atau Desa, Satuan Perlindungan Masyarakat, serta Panitia Pemilihan Kecamatan Gamping mewakili Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman yang akan menertibkan sejumlah 156 alat peraga kampanye melanggar yang dipasang oleh Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024, peserta perseorangan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta pasangan calon presiden dan wakil presiden berupa spanduk, baliho, banner ataupun rontek.

Sementara, Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo yang didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kurniawan Prihandoko, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rahmat Mulyo Hartono menyebutkan hasil penertiban sebanyak 82 APK dengan rincian 26 baliho, 29 banner, 24 rontek, serta 3 spanduk. Sedangkan sisa alat peraga kampanye melanggar ditertibkan secara mandiri oleh peserta pemilu maupun pelaksana kampanye.

“Bagi alat peraga kampanye melanggar yang belum masuk rekomendasi dan ditertibkan saat ini akan dibuatkan rekomendasi terlebih dulu oleh Panwaslu Kecamatan kepada Bawaslu Kabupaten Sleman periode untuk penertiban periode selanjutnya,” pungkasnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)